| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan hukum Jual Beli yang dilakukan antara Tergugat dan Penggugat atas sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik No. 1365 dengan Surat Ukur No. 629/95, berukuran 100 meter x 100 meter = seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang semula atas nama MARYAM KOPE (Tergugat) pada tanggal 28 Agustus 2016 dengan harga Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) Adalah Sah dan mengikat Menurut Hukum kepada kedua belah pihak;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat (DIMUS WAKERKWA) adalah pemilik yang Sah atas objek berupa sebidang tanah seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 1365 dengan surat ukur No. 629/95, atas nama MARYAM KOPE (TERGUGAT) yang terletak di Jalan Poros SP.5 Kampung Minabua, Kecamatan/Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Poros SP 2-SP 5
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Tarmidi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Dimus Wakerkwa
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Nasiman
- Menyatakan Hukum bahwa Putusan Peradilan ini dapat digunakan Penggugat sebagai dasar hukum peralihan Hak atas tanah yang semula milik Tergugat menjadi milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak Untuk Mengganti Nama /Membalik Nama/Mengalihkan Hak Kepemilikan atas Tanah yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik No. 1365 dengan surat ukur No. 629/95 yang semula masih atas nama Tergugat (MARYAM KOPE) Menjadi Atas Nama Penggugat (DIMUS WAKERKWA);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak dan mengganti nama/membalik nama/mengalihkan hak kepemilikan atas tanah yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik No. 1365 dengan surat ukur No. 629/95 seluas 10.000 m2 yang semula atas nama MARYAM KOPE ( TERGUGAT) menjadi tertulis atas nama DIMUS WAKERKWA (PENGGUGAT);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan menjalankan / melaksanakan isi Putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpedapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya ( et aquo et bono) |