| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan “sah” permohonan perubahan Nama Anak dari yang sebelumnya Tertulis dan Dibaca : MARTINA CRISTALIA LOUHENAPESSY, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Porto, 18-07-2016 sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-10072018-0056 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika pada tanggal 10 Juli 2018, sebagaimana termuat didalam Kartu Keluarga Nomor : 9109012707200024 yang dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 14-06-2024, dan sebagaimana termuat didalam Rapor dan Profil Peserta Didik SD Negeri Ayuka Semester 1 (Satu) tertanggal 19 Desember 2025 dan Semester 2 (Dua) tertanggal 20 Juli 2026, menjadi Tertulis dan Dibaca ; MARTINA CRISTALIA SILAHOY;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan Perubahan marga pada anak sesuai Undang-undang yang berlaku kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan lain menurut hukum yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |