| Dakwaan |
- DAKWAAN
---------- Bahwa JENAS NATKIME (selanjutnya disebut Terdakwa) Pada hari senin Tanggal 25 Mei 2026 pukul 15.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Tenas DWJ Kali Wania Kec Kuala kencana Kab. Mimika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara Tindak pidana “yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Saksi QITHFIR RAMADHAN ABDUL bersama Saksi ANDI MAKKULAU yang merupakan anggota kepolisian pada satuan Opsnal Reskrim Polres Mimika mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana bahwa adanya pemalangan di Jalan Tenas Dwj Kali Wania Sp2-Sp3 Timika. Kemudian Saksi QITHFIR RAMADHAN ABDUL bersama Saksi ANDI MAKKULAU merespon kejadian tersebut dan menuju ke Jalan Tenas Dwj Kali Wania Sp2-Sp3 Timika. Sekira Pukul 15.00 wit, Saksi QITHFIR RAMADHAN ABDUL bersama Saksi ANDI MAKKULAU tiba di Jalan Tenas Dwj Kali Wania Sp2-Sp3 Timika dan melihat Mobil Cayla warna Hitam dengan Nomor polisi PT 1892 LD sedang menurunkan beberapa orang Masyarakat yang sedang memegang alat tajam berupa panah dan parang, kemudian sekelompok masyarakat tersebut merusak Plang himbauan atau Larangan yang berisi pesan kepada Masyarakat Timika. selanjutnya supir Mobil Cay?a warna Hitam dengan Nomor polisi PT 1892 LD berkendara ke arah kuala kencana putar balik masuk ke arah kali wania kemudian Saksi QITHFIR RAMADHAN ABDUL bersama Saksi ANDI MAKKULAU dan Piket Fungsi Polsek Kuala Kencana melakukan pengejaran dan Saksi QITHFIR RAMADHAN ABDUL bersama Saksi ANDI MAKKULAU dan Piket Fungsi Polsek Kuala Kencana berhasil mengamankan Seorang Laki-laki yang membawa mobil tersebut yakni Terdakwa JENAS NATKIME dan mengamankan Mobil cayla Warna Hitam dengan Nomor polisi PT 1892 LD. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam Mobil Cayla Terdapat senjata tajam berupa Sebilah Parang yang di sembunyikan oleh Terdakwa JENAS NATKIME pada dasbor depan mobil yang di tutupi karpet bulu. Selanjutnya Saksi QITHFIR RAMADHAN ABDUL bersama Saksi ANDI MAKKULAU Mengamankan Terdakwa JENAS NATKIME Ke Mako Polres Mimika Mile 32 Guna Pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam membawa,memiliki,menyimpan,atau mengusai senjata tajam berupa 1 (Satu) buah parang bilah terbuat dari besi, dan gagang terbuat dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang 69 (enam puluh sembilan) Centimeter.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|