Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2026/PN Tim IMELDA IRIANTI SIMBIAK, S.H. MUHAMMAD TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2026/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1806/R.1.19/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMELDA IRIANTI SIMBIAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAHIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa MUHAMMAD TAHIR  selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Yos Sudarso Depan SMA Negeri 1 Mimika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Setiap orang yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa sedang berada didepan SMA Negeri 1 sedang menjaga dagangan Terdakwa tiba-tiba datang saksi SYAMSUL BASRI dan saksi ALMUAWANA WATTIMENA yang merupakan anggota Satuan Resor Narkoba Polres Mimika menemui Terdakwa dan bertanya “ barangmu (paketan narkotika) simpan dimana?”,namun Terdakwa tidak menjawab sehingga kemudian saksi SYAMSUL BASRI dan saksi ALMUAWANA WATTIMENA melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil pada saku sebelah kiri baju koko warna biru navy yang Terdakwa pakai selanjutnya saksi SYAMSUL BASRI dan saksi ALMUAWANA WATTIMENA kembali bertanya “mana barangmu yang lain?” dan dijawab oleh Terdakwa “ada dibawah kontener tempat jualan es minuman sachet dan jualan pulsa telepon” sambil menunjuk tempat tersebut, kemudian ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika yang dibungkus dengan potongan plastic warna hitam yang disembunyikan dalam lakban bekas warna hitam, selanjutnya saksi SYAMSUL BASRI dan saksi ALMUAWANA WATTIMENA kembali bertanya kepada Terdakwa “dimana barang yang lain?” lalu Terdakwa menjawab “barang ada dirumah dijalan Budi Utomo“, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi SYAMSUL BASRI dan saksi ALMUAWANA WATTIMENA menuju kerumah Terdakwa di Jalan Budi Utoma dan ketika tiba dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa menunjukkan 5 (lima) paket kecil narkotika paketan narkotika yang dibungkus dengan tisu yang terdakwa sembunyikan dibawah rak piring, selanjutnya dikamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sedang didalam tas ransel warna hitam milik Terdakwa, lalu saksi SYAMSUL BASRI dan saksi ALMUAWANA WATTIMENA juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu dengan nomor Polisi PT 4812 MV dan nomor rangka MH3SE9010GJ255810 yang diduga dipakai Terdakwa untuk menempel atau mengantar paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polisi Resor Mimika di Mile 32 Mimika guna proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa paketan narkotika milik Terdakwa tersebut didapatkan Terdakwa dari seseorang yang bernama ISKANDAR alias CANG (DPO) yang Terdakwa kenal ketika Terdakwa dan saudara ISKANDAR alias CANG (DPO) bersama-sama sedang menjalani pidana penjara sebagai warga binaan pada Lapas kelas II B Timika ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 358/NNF/VI/20256 tanggal 20 Juni 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua serta ditandatangani oleh  IPTU HERLIA, S.Si, IPTU ADE JODI HARMAWAN, S.T. selaku pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Kristal Putih dengan berat netto 0,9306 (nol koma Sembilan tiga nol enam) gram, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 303/NNF/VI/2026 berupa Kristal Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : PBB-009/VI/2026/Narkoba tanggal 20 Juni 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Papua serta ditandatangani oleh  IPTU HERLIA selaku pemeriksa dan Saksi I/Penyidik atas nama Y. RANTE LIMBONG S.IP dan Saksi  II, tersangka MUHAMMAD TAHIR telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa  1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisi Kristal berwarna putih diduga narkotika Golongan I jenis sabu memiliki berat netto 0,1600 (nol koma satu enam nol) gram, 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisi Kristal berwarna putih diduga narkotika Golongan I jenis sabu memiliki berat netto 0,8471 (nol koma delapan empat tujuh satu) gram, 3 (tiga) plastic klip berukuran sedang berisikan Kristal berwarna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu memiliki berat netto 5,0351 (lima koma nol tiga lima satu) gram dan 3 (tiga) plastic klip berukuran kecil berisi Kristal berwarna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu memiliki berat netto 4,1082 (empat koma satu nol delapan dua) gram yang dimiliki oleh Tersangka atas nama MUHAMMAD TAHIR alias TAHIR dengan berat netto keseluruhan 10,1504 (satu nol, koma satu lima nol empat) gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 1,0743 (satu koma nol tujuh empat tiga) gram, untuk pembuktian dipengadilan dengan berat netto 9,0761 (Sembilan koma nol tujuh enam satu).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa  pernah dihukum berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 197/Pid.Sus/2019/PN Tim.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------

 

 

ATAU

  KEDUA :

 

------Bahwa MUHAMMAD TAHIR  selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Yos Sudarso Depan SMA Negeri 1 Mimika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa sedang berada didepan SMA Negeri 1 sedang menjaga dagangan Terdakwa tiba-tiba datang saksi SYAMSUL BASRI dan saksi ALMUAWANA WATTIMENA yang merupakan anggota Satuan Resor Narkoba Polres Mimika menemui Terdakwa dan bertanya “ barangmu (paketan narkotika) simpan dimana?”,namun Terdakwa tidak menjawab sehingga kemudian saksi SYAMSUL BASRI dan saksi ALMUAWANA WATTIMENA melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil pada saku sebelah kiri baju koko warna biru navy yang Terdakwa pakai selanjutnya saksi SYAMSUL BASRI dan saksi ALMUAWANA WATTIMENA kembali bertanya “mana barangmu yang lain?” dan dijawab oleh Terdakwa “ada dibawah kontener tempat jualan es minuman sachet dan jualan pulsa telepon” sambil menunjuk tempat tersebut, kemudian ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika yang dibungkus dengan potongan plastic warna hitam yang disembunyikan dalam lakban bekas warna hitam, selanjutnya saksi SYAMSUL BASRI dan saksi ALMUAWANA WATTIMENA kembali bertanya kepada Terdakwa “dimana barang yang lain?” lalu Terdakwa menjawab “barang ada dirumah dijalan Budi Utomo“, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi SYAMSUL BASRI dan saksi ALMUAWANA WATTIMENA menuju kerumah Terdakwa di Jalan Budi Utoma dan ketika tiba dirumah Terdakwa kemudian Terdakwa menunjukkan 5 (lima) paket kecil narkotika paketan narkotika yang dibungkus dengan tisu yang terdakwa sembunyikan dibawah rak piring, selanjutnya dikamar Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sedang didalam tas ransel warna hitam milik Terdakwa, lalu saksi SYAMSUL BASRI dan saksi ALMUAWANA WATTIMENA juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT warna abu-abu dengan nomor Polisi PT 4812 MV dan nomor rangka MH3SE9010GJ255810 yang diduga dipakai Terdakwa untuk menempel atau mengantar paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polisi Resor Mimika di Mile 32 Mimika guna proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa paketan narkotika milik Terdakwa tersebut didapatkan Terdakwa dari seseorang yang bernama ISKANDAR alias CANG (DPO) yang Terdakwa kenal ketika Terdakwa dan saudara ISKANDAR alias CANG (DPO) bersama-sama sedang menjalani pidana penjara sebagai warga binaan pada Lapas kelas II B Timika ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 358/NNF/VI/20256 tanggal 20 Juni 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua serta ditandatangani oleh  IPTU HERLIA, S.Si, IPTU ADE JODI HARMAWAN, S.T. selaku pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan Kristal Putih dengan berat netto 0,9306 (nol koma Sembilan tiga nol enam) gram, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 303/NNF/VI/2026 berupa Kristal Putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina, Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Bidang Laboratorium Forensik Nomor : PBB-009/VI/2026/Narkoba tanggal 20 Juni 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Papua serta ditandatangani oleh  IPTU HERLIA selaku pemeriksa dan Saksi I/Penyidik atas nama Y. RANTE LIMBONG S.IP dan Saksi  II, tersangka MUHAMMAD TAHIR telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa  1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisi Kristal berwarna putih diduga narkotika Golongan I jenis sabu memiliki berat netto 0,1600 (nol koma satu enam nol) gram, 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil berisi Kristal berwarna putih diduga narkotika Golongan I jenis sabu memiliki berat netto 0,8471 (nol koma delapan empat tujuh satu) gram, 3 (tiga) plastic klip berukuran sedang berisikan Kristal berwarna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu memiliki berat netto 5,0351 (lima koma nol tiga lima satu) gram dan 3 (tiga) plastic klip berukuran kecil berisi Kristal berwarna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu memiliki berat netto 4,1082 (empat koma satu nol delapan dua) gram yang dimiliki oleh Tersangka atas nama MUHAMMAD TAHIR alias TAHIR dengan berat netto keseluruhan 10,1504 (satu nol, koma satu lima nol empat) gram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dengan berat netto 1,0743 (satu koma nol tujuh empat tiga) gram, untuk pembuktian dipengadilan dengan berat netto 9,0761 (Sembilan koma nol tujuh enam satu).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa Terdakwa  pernah dihukum berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor 197/Pid.Sus/2019/PN Tim.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-

 

 

 

                      Timika, 16 Oktober 2026

                          Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

    IMELDA I, SIMBIAK S.H

   JAKSA PRATAMA

 

Pihak Dipublikasikan Ya