| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara Sah, Pemohon sebagai orang tua kandung dari anak :
- HELENA DOLAME, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Timika, pada tangga, 30 Juni 2011, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-28052019-0089, Kartu Keluarga Nomor : 9109011905100025, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 08-07-2026;
- YUSTINA DOLAME, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Biak, pada tanggal , 23 April 2012, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-28052019-0074, Kartu Keluarga Nomor : 9109011905100025, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 08-07-2026;
- SILA DOLAME, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Timika, pada tanggal 12 Juni 2013, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-28052019-0111, Kartu Keluarga Nomor : 9109011905100025, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 08-07-2026;
- MARTINA DOLAME, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Timika, pada tanggal 21 Februari 2015, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-17062022-0034, Kartu Keluarga Nomor : 9109011905100025, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 08-07-2026;
- DESI DOLAME, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Timika, pada tanggal 27 Desember 2016, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-17062022-0036, Kartu Keluarga Nomor : 9109011905100025, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 08-07-2026;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan pengesahan anak sesuai undang-undang yang belaku kepada instasi terkait paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari setelah diterima salinan penetapan ini;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau, apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon penetepan lain menurut hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|