Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
256/Pdt.P/2026/PN Tim 1.YACOBUS DOLAME
2.ALVINA MANSNANDIFU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 256/Pdt.P/2026/PN Tim
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YACOBUS DOLAME
2ALVINA MANSNANDIFU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara Sah, Pemohon sebagai orang tua kandung dari anak :
  • HELENA DOLAME, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Timika, pada tangga, 30 Juni 2011, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-28052019-0089, Kartu Keluarga Nomor : 9109011905100025, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 08-07-2026;
  • YUSTINA DOLAME, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Biak, pada tanggal , 23 April 2012, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-28052019-0074, Kartu Keluarga Nomor : 9109011905100025, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 08-07-2026;
  • SILA DOLAME, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Timika, pada tanggal 12 Juni 2013, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-28052019-0111, Kartu Keluarga Nomor : 9109011905100025, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 08-07-2026;
  • MARTINA DOLAME, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Timika, pada tanggal 21 Februari 2015, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-17062022-0034, Kartu Keluarga Nomor : 9109011905100025, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 08-07-2026;
  • DESI DOLAME, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Timika, pada tanggal 27 Desember 2016, yang termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9109-LT-17062022-0036, Kartu Keluarga Nomor : 9109011905100025, dikeluarkan di Kabupaten Mimika pada tanggal 08-07-2026;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan pengesahan anak sesuai undang-undang yang belaku kepada instasi terkait paling lambat 30 (Tiga Puluh)  hari setelah diterima salinan penetapan ini;
  2. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Atau, apabila yang  Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini  berpendapat lain, mohon penetepan lain menurut hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak