| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 95/Pdt.Bth/2020/PN Tim | SUYONO | 1.ABDUL KARIM ANGGILULI 2.NURDIN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Des. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 95/Pdt.Bth/2020/PN Tim | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 07 Des. 2020 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR: Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan; Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur; Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas tanah seluas 400 M2 yang terletak di Jalan Hasanuddin Kelurahan Kamoro Jaya Distrik : Wania yang dibeli Pelawan dari Terlawan Sita sesuai Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Garapan yang diketahui oleh Kepala Distrik Wania Bpk. Leonard Kareth A.MD Sos dan Everardus Rico Kuku Areyau S.STP selaku Kepala Kelurahan Kamoro Jaya. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Menyatakan Pelawan adalah pemilik Sah atas tanah seluas 400 M2 yang terletak di Jalan Hasanuddin Kelurahan Kamoro Jaya Distrik Wania berdasarkan Surat Keterangan Bukti Hak Garapan Atas Tanah Negara Nomor : 533/76 yang dikeluarkan oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Mimika Distrik Wania KelurahanKamoro Jaya yang diketahui oleh Kepala Distrik Wania Bpk. Leonard Kareth A.MD Sos dan Everardus Rico Kuku Areyau S.STP selaku Kepala Kelurahan Kamoro Jaya tertanggal 18 Juni 2018 yang dibeli dari Terlawan Sita. Menyatakan Sah Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Garapan yang dikeluarkan oleh Terlawan Sita kepada Pelawan atas tanah seluas 400 M2 yang terletak di Jalan Hasanuddin Kelurahan Kamoro Jaya Distrik Wania Kabupaten Mimika Propinsi Papua.
Memerintahkan untuk mengangkat kembali Penetapan Sita Eksekusi No. 4/Pen.Ek/2020/PN. Timika Jap tanggal 27 Nopember 2020 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Klas II Timika sepanjang mengenai bidang tanah yang diatasnya yang tercantum dalam petitum diatas; Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Sita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding. Apabila Pengadilan Negeri Timika Klas II di Timika berpendapat lain, maka: SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
