Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.Bth/2022/PN Tim 1.Kasman Muh Aisamalo
2.Irfan Kasman Aisamalo
3.Idam Aisamalo
4.Risman Kasman Aisamalo
5.Ichsan Kasman Muhammad Aisamalo
1.Tn. H. Mulikas
2.Ny. Nur Aini Payapo Isteri Almarhum Tn. Ismail Payapo
3.Tn. Sinar
4.Tn. Ali
5.Tn. Dullah
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 60/Pdt.Bth/2022/PN Tim
Tanggal Surat Jumat, 24 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kasman Muh Aisamalo
2Irfan Kasman Aisamalo
3Idam Aisamalo
4Risman Kasman Aisamalo
5Ichsan Kasman Muhammad Aisamalo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARJAN TUSANG,S.H.,M.HKasman Muh Aisamalo
2MARJAN TUSANG,S.H.,M.HIrfan Kasman Aisamalo
3MARJAN TUSANG,S.H.,M.HIdam Aisamalo
4MARJAN TUSANG,S.H.,M.HRisman Kasman Aisamalo
5MARJAN TUSANG,S.H.,M.HIchsan Kasman Muhammad Aisamalo
Tergugat
NoNama
1Tn. H. Mulikas
2Ny. Nur Aini Payapo Isteri Almarhum Tn. Ismail Payapo
3Tn. Sinar
4Tn. Ali
5Tn. Dullah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Sita Eksekusi/Eksekusi dari Para Pelawan Sita Eksekusi/Eksekusi;
  2. Menyatakan Para Pelawan Sita Eksekusi/Eksekusi adalah Para Pelawan Sita Eksekusi/Eksekusi yang jujur dan benar;
  3. Menyatakan Para Pelawan Sita Eksekusi/Eksekusi yang adalah (Ahli Waris) adalah pemilik sah dan berkekuatan hukum, sebagaimana Sertipikat Hak Milik No.03370, Surat Ukur Nomor : 1826/KAMORO JAYA/2019 atas nama Norma Al Bugis, dengan luas 560 M2 (lima ratus enam puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Hasanuddin Kompleks Irigasi/Samping Terminal Pasar Sentral Kampung Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara        : Berbatasan dengan Jalan Hasanuddin;

Sebelah Selatan            : Berbatasan dengan Kali;

Sebelah Timur        : Berbatasan dengan tanah milik Kasman Muh

  •   ;

Sebelah Barat        : Berbatasan dengan tanah milik M. Yarangga;

  1. Menyatakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) sebagian objek a quo milik Para Pelawan Sita Eksekusi/Eksekusi berukuran 26 M x 15 M   390 M2 (tiga ratus sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara        : Berbatasan dengan Jalan Hasanuddin;

Sebelah Selatan            : Berbatasan dengan Kali;

Sebelah Timur        : Berbatasan dengan Kali/sekarang telah ditimbun;

Sebelah Barat        : Berbatasan dengan tanah milik M. Yarangga;

termasuk dalam objek a quo yang dimohonkan Sita Eksekusi/Eksekusi oleh Terlawan Sita Eksekusi 1/ Terlawan Eksekusi 1 (Pemohon Sita Eksekusi/Pemohon Eksekusi), sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika dengan Nomor : 03/Aanmaning/Eksekusi/Pdt.G/2022, terhadap Putusan Nomor : 32/Pdt.G/2010/PN Tmk Jo Nomor : 40/PDT/2011/PT.JPR Jo Nomor : 2889/K/Pdt/2012;

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum alas hak dalam bentuk apapun sebagian objek a quo milik Para Pelawan Sita Eksekusi/Eksekusi berukuran 26 M x 15 M = 390 M2 (tiga ratus sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara        : Berbatasan dengan Jalan Hasanuddin;

Sebelah Selatan            : Berbatasan dengan Kali;

Sebelah Timur        : Berbatasan dengan Kali/sekarang telah ditimbun;

Sebelah Barat        : Berbatasan dengan tanah milik M. Yarangga;

termasuk dalam objek a quo yang dimohonkan Sita Eksekusi/Eksekusi oleh Terlawan Sita Eksekusi 1/ Terlawan Eksekusi 1 (Pemohon Sita Eksekusi/Pemohon Eksekusi), sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika dengan Nomor : 03/Aanmaning/Eksekusi/Pdt.G/2022, terhadap Putusan Nomor : 32/Pdt.G/2010/PN-Tmk Jo Nomor : 40/PDT/2011/PT.JPR Jo Nomor : 2889/K/Pdt/2012;

  1. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika dengan Nomor : 03/Aanmaning/Eksekusi/Pdt.G/2022, terhadap Putusan Nomor : 32/Pdt.G/2010/PN Tmk Jo Nomor : 40/PDT/2011/PT.JPR Jo Nomor : 2889/K/Pdt/2012, dapat ditangguhkan terlebih dahulu sampai dengan adanya Putusan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Sita Eksekusi/Eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  2. Menetapkan biaya menurut hukum;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Sita Eksekusi/Eksekusi berpendapat lain, maka Para Pelawan Sita Eksekusi/Eksekusi memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak