| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 60/Pdt.Bth/2022/PN Tim | 1.Kasman Muh Aisamalo 2.Irfan Kasman Aisamalo 3.Idam Aisamalo 4.Risman Kasman Aisamalo 5.Ichsan Kasman Muhammad Aisamalo |
1.Tn. H. Mulikas 2.Ny. Nur Aini Payapo Isteri Almarhum Tn. Ismail Payapo 3.Tn. Sinar 4.Tn. Ali 5.Tn. Dullah |
Pengiriman Berkas Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jun. 2022 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 60/Pdt.Bth/2022/PN Tim | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 24 Jun. 2022 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Hasanuddin; Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kali; Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah milik Kasman Muh
Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik M. Yarangga;
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Hasanuddin; Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kali; Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kali/sekarang telah ditimbun; Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik M. Yarangga; termasuk dalam objek a quo yang dimohonkan Sita Eksekusi/Eksekusi oleh Terlawan Sita Eksekusi 1/ Terlawan Eksekusi 1 (Pemohon Sita Eksekusi/Pemohon Eksekusi), sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika dengan Nomor : 03/Aanmaning/Eksekusi/Pdt.G/2022, terhadap Putusan Nomor : 32/Pdt.G/2010/PN Tmk Jo Nomor : 40/PDT/2011/PT.JPR Jo Nomor : 2889/K/Pdt/2012;
Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Hasanuddin; Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kali; Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kali/sekarang telah ditimbun; Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah milik M. Yarangga; termasuk dalam objek a quo yang dimohonkan Sita Eksekusi/Eksekusi oleh Terlawan Sita Eksekusi 1/ Terlawan Eksekusi 1 (Pemohon Sita Eksekusi/Pemohon Eksekusi), sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika dengan Nomor : 03/Aanmaning/Eksekusi/Pdt.G/2022, terhadap Putusan Nomor : 32/Pdt.G/2010/PN-Tmk Jo Nomor : 40/PDT/2011/PT.JPR Jo Nomor : 2889/K/Pdt/2012;
SUBSIDAIR Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Sita Eksekusi/Eksekusi berpendapat lain, maka Para Pelawan Sita Eksekusi/Eksekusi memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
