Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G/2026/PN Tim 1.Nuratmo
2.Subirin
3.Ajianto
Haryu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 121/Pdt.G/2026/PN Tim
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nuratmo
2Subirin
3Ajianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STEPEN MARAMBA TANDILANGI, SHNuratmo
2STEPEN MARAMBA TANDILANGI, SHSubirin
3STEPEN MARAMBA TANDILANGI, SHAjianto
Tergugat
NoNama
1Haryu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mimika
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan kwitansi-kwitansi pembelian Tahun 1998 atas bidang-bidang tanah yang berasal dari Sertipikat Hak Milik No. M.440, tertanggal 24 September 1996 atas nama Tergugat adalah SAH menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik SAH atas Sertipikat Hak Milik No. M.440, tertanggal 24 September 1996 atas nama Tergugat;
  4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang wajib dilindungi oleh hukum;
  5. Mengijinkan Para Penggugat untuk melakukan Pemecahan/Pemisahan Sertipikat dan segala proses balik nama berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. M.440, tertanggal 24 September 1996 dengan Surat Ukur No. 1771/1995, tertanggal 15 Agustus 1995 seluas 2.807 M?2; (dua ribu delapan ratus tujuh meter persegi), yang dahulunya atas nama Tergugat menjadi atas nama Para Penggugat, dengan rincian masing-masing bidang sebagai berikut:
  • Penggugat I dengan ukuran 14 M x 20 M atau 280 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Harlyn Hamid;
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lorong;
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah milik Bapak Wahyanto;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah milik Bapak Sobirin.

 

  • Penggugat II dengan ukuran 14 M x 20 M atau 280 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Harlyn Hamid;
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lorong;
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah milik Bapak Nuratmo;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah milik Bapak Pairin dan Rumah milik Bapak Kusnan.
  • Penggugat III dengan ukuran 21,70 M x 26 M atau 564,2 M2 dan ukuran 12,80 M x 22,65 M atau 289,92 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
    1. Untuk batas tanah ukuran 564,2 M2 batasnya:
    2. Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah milik Oni dan Rumah milik Bapak Ahmad Budiono;
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Maleo;
    4. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gang Herwel;
    5. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gang Hikmah.
    6. Untuk batas tanah ukuran 289,92 M2 batasnya:
    7. Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah milik Bapak Nuryanto;
    8. Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah milik Bapak Suparno dan Rumah milik Penggugat III;
    9. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gang Hikmah;
    10. Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah milik Musmin.
  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan Pemecahan/Pemisahan Sertipikat dan segala proses balik nama berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. M.440, tertanggal 24 September 1996 dengan Surat Ukur No. 1771/1995, tertanggal 15 Agustus 1995, seluas 2.807 M?2; (dua ribu delapan ratus tujuh meter persegi), yang dahulunya atas nama Tergugat menjadi atas nama Para Penggugat, dengan rincian masing-masing bidang sebagai berikut:
  • Penggugat I dengan ukuran 14 M x 20 M atau 280 M2;
  • Penggugat II dengan ukuran 14 M x 20 M atau 280 M2;
  • Penggugat III dengan ukuran 21,70 M x 26 M atau 564,2 M2 dan ukuran 12,80 M x 22,65 M atau 289,92 M2.
  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan melaksanakan isi putusan ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau;

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak