| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Jual Beli objek sengketa antara Penggugat dan Tergugat yang dibuktikan dengan kwitansi Tertanggal Fak-Fak, 23 Mei 1994 adalah sah menurut Hukum ;
- Menyatakan Jual Beli objek sengketa yang dibuktikan dengan kwitansi Tertanggal Fak-Fak, 23 Mei 1994 yang isinya Tergugat menjual sebidang tanah kepada Penggugat di Jalan Sirkaya, Desa Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah seluas 100 x 100 M?2; dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 26.08.05.07.1.00402 An. Haryono, Tertanggal Fak-Fak, 23 Mei 1994 atas nama Pemegang Hak HARYONO adalah sah dan berkekuatan hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ;
- Menyatakan tanah bersertifikat hak milik Nomor : 26.08.05.07.1.00402 An. Haryono, Tertanggal Fak-Fak, 23 Mei 1994 terletak di Jl. Sirkaya Desa Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua Tengah seluas 100 x 100 M?2; atas nama Pemegang Hak HARYONO adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik Nomor : 26.08.05.07.1.00402 An. Haryono, Tertanggal Fak-Fak, 23 Mei 1994 di Jalan Sirkaya Desa Timika Jaya, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika Propinsi Papua Tengah seluas 100 x 100 M?2; atas nama Pemegang Hak HARYONO, menjadi tertulis atas nama Pengggugat MUH. TANG ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) sertifikat hak milik nomor : 26.08.05.07.1.00402 An. Haryono, Tertanggal Fak-Fak, 23 Mei 1994 di Jalan Sirkaya Desa Timika Jaya , Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Propinsi Papua Tengah seluas 100 x 100 M?2; atas nama Pemegang Hak HARYONO, menjadi tertulis atas nama Pengggugat MUH. TANG ;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum ;
- Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
|