Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Tim IRWANTO TENGGO WIJAYA Alias TITI TEGUH Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Resor Mimika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Tim
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2019
Nomor Surat 0
Pemohon
NoNama
1IRWANTO TENGGO WIJAYA Alias TITI TEGUH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq. Kepala Kepolisian Resor Mimika
Advokat
Petitum Permohonan
  1. PERMOHONAN

Berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan oleh Pemohon tersebut di atas, maka mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Timika cq. Hakim Pengadilan Negeri Timika yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam hal penetapan status tersangka bagi Pemohon adalah tindakan yang tidak sah menurut hukum.
  3. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap diri Pemohon adalah tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan oleh karena itu adalah tidak sah menurut hukum.
  4. Memerintahkan kepada Termohon agar mengeluarkan Pemohon dari tahanan segera setelah Putusan Praperadilan ini diucapkan.
  5. Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat maupun martabatnya.

ATAU

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Timika berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya