Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
137/Pdt.G/2026/PN Tim RESMIYANA MANTA SIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 137/Pdt.G/2026/PN Tim
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RESMIYANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MANTA SIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
  3. Menyatakan jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum terhadap sebidang tanah Serifikat Hak Milik  atas Nama MANTA SIAH/ Tergugat dengan Nomor hak: 2858 , dengan Ukuran 298 M2 sesuai surat Ukur Nomor: 58/ KMK/ 2007, tanah  dahulu terletak di desa Kwamki Kecamatan Mimika Timur Kabupaten Fak-Fak Provinsi Irian Jaya saat ini terletak di Jl.Cenderawasih Masuk Lorong Kesehatan dalam Kelurahan Timika Indah Distrik Mimika Baru Timika- Papua Tengah dengan Batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara           : berbatasan dengan Upa Soba
  • Sebelah selatan         : berbatasan dengan Pak Sakarias Pobia
  • Sebelah Timur           : berbatasan dengan Jalan Kesehatan
  • Sebelah Barat           : berbatasan dengan tanah Pak Putu
  1. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas sebidang Tanah     bersertifikat Tanah sertipikat Hak milik dengan Nomor hak: 2858 , dengan Ukuran 298 M2 sesuai surat Ukur Nomor: 58/ KMK/ 2007, tanah  dahulu terletak di desa Kwamki Kecamatan Mimika Timur Kabupaten Fak-Fak Provinsi Irian Jaya saat ini terletak di Jl.Cenderawasih Masuk Lorong Kesehatan dalam Kelurahan Timika Indah Distrik Mimika Baru Timika- Papua Tengah dengan Batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara           : berbatasan dengan Upa Soba
  • Sebelah selatan         : berbatasan dengan Pak Sakarias Pobia
  • Sebelah Timur           : berbatasan dengan Jalan Kesehatan
  • Sebelah Barat           : berbatasan dengan tanah Pak Putu
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
    karena tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Tanah Hak Milik tanah objek sengketa.
  2. Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan proses balik nama Tanah sertipikat Hak milik atas Nama MANTA SIAH/ Tergugat dengan Nomor hak: 2858 , dengan Ukuran 298 M2 sesuai surat Ukur Nomor: 58/ KMK/ 2007, tanah  dahulu terletak di desa Kwamki Kecamatan Mimika Timur Kabupaten Fak-Fak Provinsi Irian Jaya saat ini terletak di Jl.Cenderawasih Masuk Lorong Kesehatan dalam Kelurahan Timika Indah Distrik Mimika Baru Timika- Papua Tengah dengan Batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara           : berbatasan dengan Upa Soba
  • Sebelah selatan         : berbatasan dengan Pak Sakarias Pobia
  • Sebelah Timur           : berbatasan dengan Jalan Kesehatan
  • Sebelah Barat           : berbatasan dengan tanah Pak Putu

menjadi atas nama : Penggugat / RESMY ANA

  1. Memerintahkan agar Turut Tergugat untuk mencatat perubahan atau melakukan dan melaksanakan proses balik nama sertifikat : Nomor : Nomor hak: 2858 , dengan Ukuran 298 M2 sesuai surat Ukur Nomor: 58/ KMK/ 2007 yang dahulu atas nama MANTA SIAH kepada Penggugat/ RESMY ANA;
  2. Memerintahkan  agar  Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi Putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak