| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 124/Pdt.G/2026/PN Tim | JAMES S. TICONUWU | HANS TICONUWU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 124/Pdt.G/2026/PN Tim | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 09 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | . Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa pada tahun 2020 PENGGUGAT menitipkan kepada TERGUGAT surat-surat asli yang berkaitan dengan 4 (empat) Objek Sengketa; 3. Menyatakan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mengenai penyerahan surat-surat asli tersebut merupakan hubungan penitipan yang menimbulkan kewajiban pengembalian; 4. Menyatakan bahwa penitipan surat-surat asli bukan merupakan jual beli, hibah, pelepasan hak, pengalihan hak, ataupun penyerahan kepemilikan tanah dan bangunan; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT meminta pengembalian secara langsung pada 21 September 2026 dan selanjutnya berulang kali, termasuk melalui orang lain dan pihak gereja; 6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak mengembalikan surat-surat asli titipan tahun 2020 meskipun diminta berulang kali dan telah berjanji mengembalikannya, tanpa dasar hukum yang sah, merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 7. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT seluruh surat-surat asli yang dititipkan pada tahun 2020 dan berkaitan dengan keempat Objek Sengketa; 8. Menghukum TERGUGAT untuk tidak menggunakan, menyerahkan, mengalihkan, atau memanfaatkan surat-surat asli titipan bagi kepentingan dirinya atau pihak ketiga tanpa kewenangan yang sah; 9. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo; 10. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
