| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan kwitansi-kwitansi pembelian Tahun 1998 atas bidang-bidang tanah yang berasal dari Sertipikat Hak Milik No. M.440, tertanggal 24 September 1996 atas nama Tergugat adalah SAH menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik SAH atas Sertipikat Hak Milik No. M.440, tertanggal 24 September 1996 atas nama Tergugat;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik yang wajib dilindungi oleh hukum;
- Mengijinkan Para Penggugat untuk melakukan Pemecahan/Pemisahan Sertipikat dan segala proses balik nama berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. M.440, tertanggal 24 September 1996 dengan Surat Ukur No. 1771/1995, tertanggal 15 Agustus 1995 seluas 2.807 M?2; (dua ribu delapan ratus tujuh meter persegi), yang dahulunya atas nama Tergugat menjadi atas nama Para Penggugat, dengan rincian masing-masing bidang sebagai berikut:
- Penggugat I dengan ukuran 14 M x 20 M atau 280 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Harlyn Hamid;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lorong;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah milik Bapak Wahyanto;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah milik Bapak Sobirin.
- Penggugat II dengan ukuran 14 M x 20 M atau 280 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Harlyn Hamid;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Lorong;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah milik Bapak Nuratmo;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah milik Bapak Pairin dan Rumah milik Bapak Kusnan.
- Penggugat III dengan ukuran 21,70 M x 26 M atau 564,2 M2 dan ukuran 12,80 M x 22,65 M atau 289,92 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Untuk batas tanah ukuran 564,2 M2 batasnya:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah milik Oni dan Rumah milik Bapak Ahmad Budiono;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Maleo;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gang Herwel;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gang Hikmah.
- Untuk batas tanah ukuran 289,92 M2 batasnya:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah milik Bapak Nuryanto;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah milik Bapak Suparno dan Rumah milik Penggugat III;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gang Hikmah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rumah milik Musmin.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan Pemecahan/Pemisahan Sertipikat dan segala proses balik nama berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. M.440, tertanggal 24 September 1996 dengan Surat Ukur No. 1771/1995, tertanggal 15 Agustus 1995, seluas 2.807 M?2; (dua ribu delapan ratus tujuh meter persegi), yang dahulunya atas nama Tergugat menjadi atas nama Para Penggugat, dengan rincian masing-masing bidang sebagai berikut:
- Penggugat I dengan ukuran 14 M x 20 M atau 280 M2;
- Penggugat II dengan ukuran 14 M x 20 M atau 280 M2;
- Penggugat III dengan ukuran 21,70 M x 26 M atau 564,2 M2 dan ukuran 12,80 M x 22,65 M atau 289,92 M2.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|