Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Tim MARIA PETRONA DITY JUSTITIA MASELLA, S.H. FREDERIKA DUARMAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1394/R.1.19/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PETRONA DITY JUSTITIA MASELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDERIKA DUARMAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

---------Bahwa FREDERIKA DUARMAS selanjutnya disebut dengan Terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 16.30 Wit atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sepanjang tahun 2025 bertempat di Jalan Ahmad Yani Gang Amolohi (Bambu Kuning) Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada saat saudara BLANDINA DUARMAS bersama dengan Terdakwa sedang berada di dapur rumah lalu saudara BLANDINA DUARMAS mendengar suara keributan dari luar rumah sehingga Terdakwa FREDERIKA DUARMAS duluan keluar untuk melihat apa yang terjadi di depan rumah setelah itu saudara BLANDINA DUARMAS juga keluar dari dalam rumah lalu saudara BLANDINA DUARMAS melihat korban KETRINA BLANDINA KILIKILY hendak memukul Terdakwa menggunakan helm yang di pegang oleh saudari KETRINA BLANDINA KILIKILY namun saudara BLANDINA DUARMAS langsung menghalangi dengan berkata “kenapa mau pukul sa kakak, dia baru keluar dari klinik” lalu saksi korban mundur kemudian saksi korban memukul saudara YONAS FUN pada bagian bahu sebelah kanan setelah itu saudara YONAS FUN berjalan ke arah lorong bambu kuning kemudian saksi korban mengambil batu dan melempar saudara YINAS FUN mengenai pinggang bagian kanan sehingga Terdakwa tidak menerima itu dan berkata “ Aci kenapa ko pukul sa pu laki “ namun saksi korban tidak menjawab kemudian saksi korban langsung mengambil batu dan menggenggamnya pada tangan kanan lalu memukul ke arah kepala bagian dahi Terdakwa sehingga membuat Terdakwa hampir terjatuh tetapi tertahan oleh tembok rumah kemudian saudara Blandina Duarmas juga melihat saksi korban juga mengcekek leher Terdakwa sehingga saudara BLANDINA DUARMAS langsung memisahkan Terdakwa dan saksi korban namun Terdakwa dan saksi korban saling menjambak rambut lalu Terdakwa langsung memukul bagian kepala saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan luka pada bagian dahi saksi korban hingga mengeluarkan darah  setelah itu saksi korban terus menarik baju Terdakwa sampai keduanya sendiri berhenti sendiri selanjutnya saudara BLANDINA DUARMAS dan Terdakwa di bawa ke Polsek Miru.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban KETRINA BLANDINA KILIKILY mengalami luka berdasarkan Visum Et repertum nomor : 1003-11.1/196/2025 tanggal 02 Maret 2025 yang di tandatangani oleh Dokter Anisa Rizmi Lausiri selaku Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika dengan hasil kesimpulan permeriksaan : dari fakta-fakta yang saya temukan dari pemeriksaan diatas, dapat saya simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan usia tiga puluh dua tahun, sadar. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tumpul pada kepala dan hidung.

 

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya