| Dakwaan |
Tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 KUHP, yang dilakukan oleh tersangka Aurea Welerubun Alias Aurel, yang terjadi sekira bulan November 2020 dan bulan September 2021 bertempat di belakang kantor POS kios 4D, Timika.
Pada bulan Mei tahun 2019, pelaku bekerja dengan korban/pelapor unutk menjaga kios milik korban (Kios 4D), namun pengakuan korban, pelaku sering mencuri uang di kios dan pelaku juga mengakui bahwa selama bekerja sekitar ± tahun dengan korban, telah mengambil/mencuri uang sebesar Rp.108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah). Namun, pelapor sendiri tidak bisa membuktikan hal tersebut.
Pada bulan September tahun 2021, korban melihat sendiri pelaku mengambil uang sekitar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara pada saat orang berbelanja pelaku terlebih dulu mengambil uang kembalian di dalam laci kemudian uang hasil pembelian tersebut pelaku memasukkannya ke dalam saku celana pelaku. |