| Dakwaan |
pada tahun 2002 saudara TANESSA Alias ANTONG DG NESSA datang menemui saudara IWAN ANWAR,SH untuk meminta menumpang tanah milik saudara IWAN ANWAR,SH yang berada di Jalan Leo Mamiri II Timika dan pada saat itu saudara IWAN ANWAR,SH memberikan ijin kepada saudari TANESSA Alias ANTONG DG NESSA untuk menumpang dan menempati tanah tersebut dengan kesepakatan saat itu bahwa kalau saudara IWAN ANWAR,SH ingin menggunakan tanah tersebut maka tanah tersebut akan diambil kembali oleh saudara IWAN ANWAR,SH dari saudara TANESSA Alias ANTONG DG NESSA, kemudian saudara TANESSA Alias ANTONG DG NESSA membangun rumah tanah tersebut. pada tanggal 17 Desember 2007 saudara IWAN ANWAR,SH memberikan surat kepada saudara TANESSA Alias ANTONG DG NESSA untuk mengosongkan tanah tersebut tanggal 01 Februari 2008 karena tanah tersebut akan dipergunakan kembali oleh saudara IWAN ANWAR,SH namun saudara TANESSA Alias ANTONG DG NESSA tidak mau mengosongkan tanah tersebut, sehingga pada tanggal 08 November 2012 saudara IWAN ANWAR,SH memberikan surat somasi yang bersi tentang menindak lanjuti surat tanggal 17 Desemer 2007 agar saudara TANESSA Alias ANTONG DG NESSA untuk mengosongkan tanah tersebut dan saudara IWAN ANWAR,SH memberikan waktu kembali selama 1 (satu ) bulan kepada saudara TANESSA Alias ANTONG DG NESSA untuk mengosongkan tanah tersebut namun sampai engan sekarang saudara TANESSA Alias ANTONG DG NESSA tidak mau keluar dari tanah tersebut dan menempati tanah tersebut tanpa ijin dari berhak atau kuasanya yang sah yaitu saudara IWAN ANWAR,SH sesuai dengan surat pernyataan pelepasan hak tanah atas garapan ;
perbuatan tersangka diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a Perpu no 51 tahun 1960 |