| Dakwaan |
- D A K W A A N :
Kesatu
---------Bahwa MARLINA RAIRUTUKAHA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 1, BALANDINA RAIRUTUKAHA Alias DINA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 2 dan FEBI JANI RAIRUTUKAHA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 3 pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIT atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sepanjang tahun 2026 bertempat di Jalan WR. Supratman Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka” yang dilakukan oleh para Terdakwa yang pada pokoknya dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimanan tersebut diatas berawal sekitar pukul 10.45 wit diadakan pertemuan adat terkait masalah saksi SET LOIMALITNA yang merupakan ipar korban AGUSTHINA NORIMARNA dengan saksi SILVIA RAIRUTUKAHA yang merupakan adik perempuan dari para Terdakwa ;
- Bahwa sementara pertemuan berlangsung saksi SET LOIMALITNA berkata kepada saksi SILVIA RAIRUTUKAHA “Kalau saya tahu ko lempar motor itu kaca motor jatuh berarti saya pukul ko kasih setengah mati baru urusan panjang lagi”, mendengar perkataan saksi SET LOIMALITNA tersebut membuat saksi RONALDI LOIMALITNA menjadi emosi dan langsung memukul saksi SET LOIMALITNA pada bagian kepala belakang dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sampai saksi SET LOIMALITNA terjatuh dari kursi kemudian datang saksi HENGKI LAKBURLAWAL (suami korban AGUSTHINA NORIMARNA) berusaha melerai saksi SET LOIMALITNA dan saksi RONALDI LOIMALITNA, namun tiba-tiba datang Terdakwa MARLINA RAIRUTUKAHA mengambil sebuah kursi plastik dan hendak memukul saksi SET LOIMALITNA namun saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA berkata kepada Terdakwa MARLINA RAIRUTUKAHA “ kenapa mau pukul lagi, ini kan keluarga sudah duduk untuk penyelesaian, kenapa mesti mau main hakim sendiri ?” ;
- Bahwa kemudian tiba-tiba terdakwa MARLINA RAIRUTUKAHA langsung memukul saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA yang sedang dalam posisi duduk di kursi dibagian wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA hendak membalas pukulan terdakwa MARLINA RAIRUTUKAHA namun saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA ditahan oleh saksi TRIVANI WALUBUN dengan cara memeluk saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA dari belakang sambil berkata “ sudah usi sudah”, namun kemudian datang Terdakwa SILVIA RAIRUTUKAHA dan Terdakwa BALANDINA RAIRUTUKAHA langsung memukul saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA secara bertubi-tubi sehingga saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA tersandar ke tembok dan tidak bisa melihat apa-apa karena saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA dalam posisi menunduk menahan pukulan hingga saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA mengeluarkan banyak darah dan gigi bagian atas saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA patah kemudian saksi HENGKI LAKBURLAWAL datang melerai saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA dengan para Terdakwa ;
- Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan terdakwa MARLINA RAIRUTUKAHA, terdakwa BALANDINA RAIRUTUKAHA dan terdakwa FEBI JANI RAIRUTUKAHA tersebut saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 1003.II.I/65/2026 tanggal 13 Mei 2026 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika yang ditandatangani oleh dr. Angreani Patulak dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan atas korban dengan jenis kelamin perempuan tiga puluh tujuh tahun. Dari hasil pemeriksaan tampak benjolan di kepala belakang dan terlepasnya gigi seri atas kiri yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul dan dikategorikan sebagai luka sedang.
-----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (2) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- A T A U-
Kedua
Bahwa MARLINA RAIRUTUKAHA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 1, BALANDINA RAIRUTUKAHA Alias DINA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 2 dan FEBI JANI RAIRUTUKAHA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa 3 pada hari sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIT atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain sepanjang tahun 2024 bertempat di Jalan WR. Supratman Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”,yang dilakukan oleh para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimanan tersebut diatas berawal sekitar pukul 10.45 wit diadakan pertemuan adat terkait masalah saksi SET LOIMALITNA yang merupakan ipar korban AGUSTHINA NORIMARNA dengan saksi SILVIA RAIRUTUKAHA yang merupakan adik perempuan dari para Terdakwa ;
- Bahwa sementara pertemuan berlangsung saksi SET LOIMALITNA berkata kepada saksi SILVIA RAIRUTUKAHA “Kalau saya tahu ko lempar motor itu kaca motor jatuh berarti saya pukul ko kasih setengah mati baru urusan panjang lagi”, mendengar perkataan saksi SET LOIMALITNA tersebut membuat saksi RONALDI LOIMALITNA menjadi emosi dan langsung memukul saksi SET LOIMALITNA pada bagian kepala belakang dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sampai saksi SET LOIMALITNA terjatuh dari kursi kemudian datang saksi HENGKI LAKBURLAWAL (suami korban AGUSTHINA NORIMARNA) berusaha melerai saksi SET LOIMALITNA dan saksi RONALDI LOIMALITNA, namun tiba-tiba datang Terdakwa MARLINA RAIRUTUKAHA mengambil sebuah kursi plastik dan hendak memukul saksi SET LOIMALITNA namun saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA berkata kepada Terdakwa MARLINA RAIRUTUKAHA “ kenapa mau pukul lagi, ini kan keluarga sudah duduk untuk penyelesaian, kenapa mesti mau main hakim sendiri ?” ;
- Bahwa kemudian tiba-tiba terdakwa MARLINA RAIRUTUKAHA langsung memukul saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA yang sedang dalam posisi duduk di kursi dibagian wajah saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA hendak membalas pukulan terdakwa MARLINA RAIRUTUKAHA namun saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA ditahan oleh saksi TRIVANI WALUBUN dengan cara memeluk saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA dari belakang sambil berkata “ sudah usi sudah”, namun kemudian datang Terdakwa SILVIA RAIRUTUKAHA dan Terdakwa BALANDINA RAIRUTUKAHA langsung memukul saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA secara bertubi-tubi sehingga saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA tersandar ke tembok dan tidak bisa melihat apa-apa karena saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA dalam posisi menunduk menahan pukulan hingga saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA mengeluarkan banyak darah dan gigi bagian atas saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA patah kemudian saksi HENGKI LAKBURLAWAL datang melerai saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA dengan para Terdakwa ;
- Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan terdakwa MARLINA RAIRUTUKAHA, terdakwa BALANDINA RAIRUTUKAHA dan terdakwa FEBI JANI RAIRUTUKAHA tersebut saksi korban AGUSTHINA NORIMARNA mengalami luka berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor : 1003.II.I/65/2026 tanggal 13 Mei 2026 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika yang ditandatangani oleh dr. Angreani Patulak dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan atas korban dengan jenis kelamin perempuan tiga puluh tujuh tahun. Dari hasil pemeriksaan tampak benjolan di kepala belakang dan terlepasnya gigi seri atas kiri yang kemungkinan disebabkan oleh trauma benda tumpul dan dikategorikan sebagai luka sedang.
----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|