| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 74/Pid.B/2026/PN Tim | MARIA PETRONA DITY JUSTITIA MASELLA, S.H. | BRIAN KAROLUS IDIE Alias BRIAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 74/Pid.B/2026/PN Tim | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1391/R.1.19/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban |
|
||||||
| Dakwaan |
----- Bahwa BRIAN KAROLUS IDIE Alias BRIAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 07.05 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Jalan Cendrawasih Gang Wefo samping Lorong Rich Cafe, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Timika, yang berwenang mengadili perkara ini “ melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya,”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----
denyut nadi seratus empat kali permenit, frekwensi pernapasan dua puluh enam kali permenit, suhu badan tiga puluh enam derajat selsius, saturasi sembilan puluh sembilan.-----------------------------------------------------------------------------------------
KESIMPULAN Berdasarkan hasil pemeriksaan atas korban dengan jenis kelamin perempuan, usia tiga puluh enam, pasien datang dalam kondisi sadar dan tanda-tanda vital stabil. Ditemukan memar, bengkak dan terdapat nyeri.----------------------------------------------- saat ditekan, akibat dipukul menggunakan kayu lalu kemudian dibanting diaspal depan jalan rumah sehingga disimpulkan bahwa pasien mengalami kekerasan tumpul.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa BRIAN KAROLUS IDIE Alias BRIAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 07.05 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Jalan Cendrawasih Gang Wefo samping Lorong Rich Cafe, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Bahwa BRIAN KAROLUS IDIE Alias BRIAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 07.05 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Jalan Cendrawasih Gang Wefo samping Lorong Rich Cafe, Kelurahan Timika, Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Timika, yang berwenang mengadili perkara ini Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Timika, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
