Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2026/PN Tim MARIA PETRONA DITY JUSTITIA MASELLA, S.H. BRIAN KAROLUS IDIE Alias BRIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2026/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1391/R.1.19/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PETRONA DITY JUSTITIA MASELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BRIAN KAROLUS IDIE Alias BRIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

 

 PERTAMA :

 

----- Bahwa BRIAN KAROLUS IDIE Alias BRIAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 07.05 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Jalan Cendrawasih Gang Wefo samping Lorong Rich Cafe, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Timika, yang berwenang mengadili perkara ini “ melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk  mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya,”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa BRIAN KAROLUS IDIE Alias BRIAN bersama saudara ROBET KAMAROKO dan saudara MORIS KAMAROKO berada di sebuah bangunan rumah kayu di samping Rich Cafe sedang mengkonsumsi minuman beralkohol sejak malam hingga pagi hari, lalu Terdakwa melihat saksi korban BIBIANA OLE KOPONG Alias BIBI berjalan kaki sambil memegang 1 (satu) buah handphone merek IPhone 11 warna hitam. sehingga Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) batang potongan Plywood / tripleks dari dalam bangunan rumah kayu, kemudian Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah kayu tersebut lalu Terdakwa mendekati saksi korban dan langsung memukul lengan kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan potongan Plywood / tripleks sehingga saksi korban berusaha melarikan diri lalu Terdakwa mengejar saksi korban dan Terdakwa membanting tubuh korban hingga terjatuh setelah itu Terdakwa menarik saksi korban secara paksa untuk mengambil 1 (satu) buah handphone merek iphone 11 warna hitam dari tangan saksi korban. Setelah Terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut kemudian Terdakwa melarikan diri menuju ke Perumahan Kurnia Residence Timika lalu Terdakwa melepaskan pelindung (casing) dan kartu sim handphone milik saksi korban tersebut  kemudian Terdakwa membuangnya di sekitar halaman rumah Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami memar dan bengkak pada lengan tangan kanan, berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika Nomor : 1003.II.I/70/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang di tanda tangani oleh  Sitivirilla Kogoya dengan HASIL PEMERIKSAAN
  • Korban datang dalam keadaan sadar dan pada pemeriksaan fidik ditemukan:

denyut nadi seratus empat kali permenit, frekwensi pernapasan dua puluh enam kali permenit, suhu badan tiga puluh enam derajat selsius, saturasi sembilan puluh sembilan.-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada area lengan tangan kanan atas ditemukan memar, bengkak dan terdapat nyeri saat ditekan, akibat di pukul menggunakan kayu lalu kemudian di banting di aspal depan jalan rumah.------------------------------------------------------------------------------

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas korban dengan jenis kelamin perempuan, usia tiga puluh enam, pasien datang dalam kondisi sadar dan tanda-tanda vital stabil.

Ditemukan memar, bengkak dan terdapat nyeri.-----------------------------------------------

 saat ditekan, akibat dipukul menggunakan kayu lalu kemudian dibanting diaspal depan jalan rumah sehingga disimpulkan bahwa pasien mengalami kekerasan tumpul.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------

 

ATAU

 

  KEDUA :

 

----- Bahwa BRIAN KAROLUS IDIE Alias BRIAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 07.05 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, bertempat di Jalan Cendrawasih Gang Wefo samping Lorong Rich Cafe, Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Bahwa BRIAN KAROLUS IDIE Alias BRIAN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 07.05 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Jalan Cendrawasih Gang Wefo samping Lorong Rich Cafe, Kelurahan Timika, Indah, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Timika, yang berwenang mengadili perkara ini Provinsi Papua Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Timika, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

 

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa BRIAN KAROLUS IDIE Alias BRIAN bersama saudara ROBET KAMAROKO dan saudara MORIS KAMAROKO berada di sebuah bangunan rumah kayu di samping Rich Cafe sedang mengkonsumsi minuman beralkohol sejak malam hingga pagi hari, lalu Terdakwa melihat saksi korban BIBIANA OLE KOPONG Alias BIBI berjalan kaki sambil memegang 1 (satu) buah handphone merek IPhone 11 warna hitam. sehingga Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) batang potongan Plywood / tripleks dari dalam bangunan rumah kayu, kemudian Terdakwa keluar melalui pintu belakang rumah kayu tersebut lalu Terdakwa mendekati saksi korban dan langsung memukul lengan kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan potongan Plywood / tripleks sehingga saksi korban berusaha melarikan diri lalu Terdakwa mengejar saksi korban dan Terdakwa membanting tubuh korban hingga terjatuh setelah itu Terdakwa menarik saksi korban secara paksa untuk mengambil 1 (satu) buah handphone merek iphone 11 warna hitam dari tangan saksi korban. Setelah Terdakwa berhasil mengambil handphone tersebut kemudian Terdakwa melarikan diri menuju ke Perumahan Kurnia Residence Timika lalu Terdakwa melepaskan pelindung (casing) dan kartu sim handphone milik saksi korban tersebut  kemudian Terdakwa membuangnya di sekitar halaman rumah Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya