| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama IMAM MAWARDI yang termuat didalam Sertifikat Tanda Bukti Hak dan nama IMAM MAWARDI MA’SUM sebagaimana termuat didalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Ijazah Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Aliyah adalah benar SATU ORANG YANG SAMA yaitu diri Pemohon;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan lain menurut hukum yang seadil-adilnya. |