| Dakwaan |
Primair
---------Bahwa ROBI WUKA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIT atau setidaknya-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Jalan Sunan Kalijaga SP3 Kelurahan Karang Senang Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana, “yang melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil . “yang pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa masuk ke halaman rumah milik saksi korban HENDRY SAGITA lalu Terdakwa memanjat pagar rumah yang ada di bagian depan rumah korban. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah lewat pintu samping rumah yang sudah dalam keadaan terbuka dan pada saat terdakwa sudah berada di dalam rumah, Terdakwa tidak melihat pemilik rumah sehingga Terdakwa langsung mengambil speaker, minuman dan makanan di dapur kemudian Terdakwa keluar dari pintu rumah menuju ke teras rumah selanjutnya Terdakwa menaruh speaker dan makanan tersebut di teras rumah lalu Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dan mencari barang – barang yang berharga namun saat Terdakwa di dalam rumah, Terdakwa mendengar suara pemilik rumah keluar dari dalam kamar sehingga Terdakwa bersembunyi di balik tembok yeng berada sudut rumah sambil Terdakwa menunggu pemilik rumah sudah tidak ada barulah Terdakwa keluar setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada di kursi bagian depan dapur lalu Terdakwa membuka tas tersebut yang mana terdapat 2 (dua) buah laptop dan 1 (satu) buah HP Tabet setelah itu Terdakwa membawa tas tersebut keluar dari rumah saksi korban kemudian tersangka bawa dan simpan di komplek rumah setelah itu tersangka ambil HP Tablet tersebut kemudian tersangka gadai di salah satu warga yang ada di komplek TSM. Setelah itu tersangka kembali ke rumah untuk lanjut minum miras. Sekitar pukul 01.00 WIT itu tersangka keingat bahwa speaker yang Terdakwa menyimpan barang-barang tersebut di kompleks rumah lalu Terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah HP Tablet kepada saksi FANNY KALALOY dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa kembali ke rumah Terdakwa untuk lanjut minum minuman beralkohol selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wit terdakwa kembali lagi ke rumah saksi korban untuk mengambil 1 (satu) buah speaker yang terdakwa simpan di teras rumah korban namun belum sempat di ambil oleh terdakwa dan setelah terdakwa sampai di rumah saksi korban lalu terdakwa memanjat pintu pagar rumah tersebut dan pada saat terdakwa masuk di dalam halaman rumah saksi korban kemudian Terdakwa langsung di tangkap oleh saksi HERWIN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban HENDRY SAGITA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak pernah meminta izin pada saat mengambil barang-barang milik saksi korban HENDRY SAGITA.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (2) huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana—-----------------
Subsidiair
---------Bahwa ROBI WUKA selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekira pukul 18.30 WIT atau setidaknya-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di Jalan Sunan Kalijaga SP3 Kelurahan Karang Senang Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.“yang pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa masuk ke halaman rumah milik saksi korban HENDRY SAGITA lalu Terdakwa memanjat pagar rumah yang ada di bagian depan rumah korban. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah lewat pintu samping rumah yang sudah dalam keadaan terbuka dan pada saat terdakwa sudah berada di dalam rumah, Terdakwa tidak melihat pemilik rumah sehingga Terdakwa langsung mengambil speaker, minuman dan makanan di dapur kemudian Terdakwa keluar dari pintu rumah menuju ke teras rumah selanjutnya Terdakwa menaruh speaker dan makanan tersebut di teras rumah lalu Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dan mencari barang – barang yang berharga namun saat Terdakwa di dalam rumah, Terdakwa mendengar suara pemilik rumah keluar dari dalam kamar sehingga Terdakwa bersembunyi di balik tembok yeng berada sudut rumah sambil Terdakwa menunggu pemilik rumah sudah tidak ada barulah Terdakwa keluar setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada di kursi bagian depan dapur lalu Terdakwa membuka tas tersebut yang mana terdapat 2 (dua) buah laptop dan 1 (satu) buah HP Tabet setelah itu Terdakwa membawa tas tersebut keluar dari rumah saksi korban kemudian tersangka bawa dan simpan di komplek rumah setelah itu tersangka ambil HP Tablet tersebut kemudian tersangka gadai di salah satu warga yang ada di komplek TSM. Setelah itu tersangka kembali ke rumah untuk lanjut minum miras. Sekitar pukul 01.00 WIT itu tersangka keingat bahwa speaker yang Terdakwa menyimpan barang-barang tersebut di kompleks rumah lalu Terdakwa menggadaikan 1 (satu) buah HP Tablet kepada saksi FANNY KALALOY dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa kembali ke rumah Terdakwa untuk lanjut minum minuman beralkohol selanjutnya sekitar pukul 01.00 Wit terdakwa kembali lagi ke rumah saksi korban untuk mengambil 1 (satu) buah speaker yang terdakwa simpan di teras rumah korban namun belum sempat di ambil oleh terdakwa dan setelah terdakwa sampai di rumah saksi korban lalu terdakwa memanjat pintu pagar rumah tersebut dan pada saat terdakwa masuk di dalam halaman rumah saksi korban kemudian Terdakwa langsung di tangkap oleh saksi HERWIN.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban HENDRY SAGITA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
- Bahwa terdakwa tidak pernah meminta izin pada saat mengambil barang-barang milik saksi korban HENDRY SAGITA.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana -------------------------------------------------
|