Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
271/Pdt.P/2026/PN Tim RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 271/Pdt.P/2026/PN Tim
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIDWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama MUH RIDWAN yang termuat didalam Kutipan Akta Kelahiran Anak dan nama RIDWAN sebagaimana termuat didalam Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga adalah benar SATU ORANG YANG SAMA yaitu diri Pemohon;
  3. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan lain menurut hukum yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak