| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan “sah” secara hukum, Pemohon selaku Wali Pengurus Sementara bagi PEROS ELATH laki-laki, lahir di Keliobar, 22 Mei 2001 sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 8103-LT-18032021-0004; sesuai dengan KTP-E Nomor : 8103052205010002; sesuai dengan Kartu Keluarga Nomor : 8103052107094074;
- Menyatakan bahwa perwalian ini hanya dipergunakan untuk memenuhi salah satu persyaratan menjadi anggota TNI-AD di Kabupaten Mimika
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan lain menurut hukum.
|