Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2026/PN Tim MARIA PETRONA DITY JUSTITIA MASELLA, S.H. TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2026/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1397/R.1.19/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA PETRONA DITY JUSTITIA MASELLA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

----- Bahwa ia Terdakwa TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK, pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 17.25 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 ,bertempat di Lapas Kelas II B Timika. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Kabupaten Mimika, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ( Satu ) Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIT saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH yang merupakan anggota Kepolisian pada Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mendapat informasi terkait peredaran Narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan SP 4 Jalur 4 Kabupaten Mimika kemudian setelah mendapat informasi tersebut saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH lalu melakukan pemantauan di sekitaran Jalan SP 4 Jalur 4 dimana saat sedang melakukan pemantauan tiba-tiba datang Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang hendak melakukan penempelan Narkotika jenis sabu. dimana melihat pergerakan Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mencurigakan lalu saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH mendekati Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH menemukan 1 (satu) paket plasik klip bening kecil beriskan Narkotika jenis sabu milik Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang dibungkus dengan menggunakan plastik dan disimpan di dalam bekas botol minuman teh pucuk. Selanjutnya saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH membawa SaksiANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan BTN Blok E4 Kelurahan Wonosari Jaya Distrik Wania Kabupaten Mimika dimana sesampainya di rumah Terdakwa lalu saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH melakukan penggeledahan dan menemukan 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas rajut milik Terdakwa dan disimpan diatas plafon rumah SaksiANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah)  sehingga saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH saat itu langsung mengamankan Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah dan membawa Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah bersama barang bukti yang ditemukan menuju Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi IRAWATI Alias IRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), Terdakwa  FAISAL dan saksi TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika.
  • Bahwa setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 17.15 WIT saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH pergi menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika dan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi IRAWATI Alias IRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi FAISAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK dimana setelah dilakukan pemeriksaan saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH menemukan handphone milik Saksi IRAWATI Alias IRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi FAISAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK yang digunakan untuk menghubungi Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memperjualbelikan narkotika jenis shabu kepada konsumen yang berada di kabbupaten Mimika, sehingga saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH saat itu langsung mengamankan dan membawa Saksi IRAWATI Alias IRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi FAISAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK menuju Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membantu saksi FAISAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) memperjualbelikan Narkotika jenis shabu kepada konsumen di kabupaten Mimika dengan cara sebagai perantara dari saksi FAISAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa maksud dan tujan Terdakwa membantu saksi FAISAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) memperjualbelikan Narkotika jenis shabu kepada konsumen di kabupaten Mimika dengan cara sebagai perantara dari saksi FAISAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Timika Nomor : 201/11770/2024 tanggal 07 Desember 2024 yang ditandatangani oleh ASWIN selaku Manager Operasional Pegadaian Cabang Timika, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) paket plastik klip bening kecil dan 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR, saksi FAISAL, TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK dan IRAWATI Alias IRA dengan berat netto 25,04 (dua puluh lima koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 444/NNF/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani oleh AKBP Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Papua serta ditandatangani oleh  IPTU HERLIA, S.Si, IPTU ADE JODI HARMAWAN, S.T. dan IMMA ROSDIAWATI, A.Md selaku pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti nomor : 393/NNF/XII/2024 milik Terdakwa ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR, saksi FAISAL, TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK dan IRAWATI Alias IRA berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih dengan berat netto 0,9974 (nol koma sembilan sembilan tujuh empat) gram, dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK tidak memiliki latar belakang, Pendidikan maupun latar belakang pekerjaan yang berkaitan dengan Kefarmasian di bidang Narkotika, serta terdakwa TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK tidak memiliki izin khusus dari instansi/pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------

 

-----------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

----- Bahwa ia Terdakwa TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK, pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 17.25 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 ,bertempat di Lapas Kelas II B Timika. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk Kabupaten Mimika, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, yang berwenang mengadili perkara tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

 

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIT saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH yang merupakan anggota Kepolisian pada Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mendapat informasi terkait peredaran Narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan SP 4 Jalur 4 Kabupaten Mimika kemudian setelah mendapat informasi tersebut saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH lalu melakukan pemantauan di sekitaran Jalan SP 4 Jalur 4 dimana saat sedang melakukan pemantauan tiba-tiba datang Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang hendak melakukan penempelan Narkotika jenis sabu. dimana melihat pergerakan Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang mencurigakan lalu saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH mendekati Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH menemukan 1 (satu) paket plasik klip bening kecil beriskan Narkotika jenis sabu milik Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang dibungkus dengan menggunakan plastik dan disimpan di dalam bekas botol minuman teh pucuk. Selanjutnya saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH membawa SaksiANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan BTN Blok E4 Kelurahan Wonosari Jaya Distrik Wania Kabupaten Mimika dimana sesampainya di rumah Terdakwa lalu saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH melakukan penggeledahan dan menemukan 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas rajut milik Terdakwa dan disimpan diatas plafon rumah SaksiANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah)  sehingga saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH saat itu langsung mengamankan Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah dan membawa Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah bersama barang bukti yang ditemukan menuju Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi IRAWATI Alias IRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), Terdakwa  FAISAL dan saksi TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sedang menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika.
  • Bahwa setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekitar pukul 17.15 WIT saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH pergi menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika dan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi IRAWATI Alias IRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi FAISAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK dimana setelah dilakukan pemeriksaan saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH menemukan handphone milik Saksi IRAWATI Alias IRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi FAISAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK yang digunakan untuk menghubungi Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memperjualbelikan narkotika jenis shabu kepada konsumen yang berada di kabbupaten Mimika, sehingga saksi DEDY FAJAR NUGROHO, SH bersama saksi SYAMSUL BASRI J, SH saat itu langsung mengamankan dan membawa Saksi IRAWATI Alias IRA (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi FAISAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Terdakwa TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK menuju Polres Mimika untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa membantu saksi FAISAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) memperjualbelikan Narkotika jenis shabu kepada konsumen di kabupaten Mimika dengan cara sebagai perantara dari saksi FAISAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah).
  • Bahwa maksud dan tujan Terdakwa membantu saksi FAISAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) memperjualbelikan Narkotika jenis shabu kepada konsumen di kabupaten Mimika dengan cara sebagai perantara dari saksi FAISAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) kepada Saksi ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Timika Nomor : 201/11770/2024 tanggal 07 Desember 2024 yang ditandatangani oleh ASWIN selaku Manager Operasional Pegadaian Cabang Timika, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) paket plastik klip bening kecil dan 30 (tiga puluh) paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu milik Terdakwa ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR, saksi FAISAL, TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK dan IRAWATI Alias IRA dengan berat netto 25,04 (dua puluh lima koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 444/NNF/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang ditandatangani oleh AKBP Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Papua serta ditandatangani oleh  IPTU HERLIA, S.Si, IPTU ADE JODI HARMAWAN, S.T. dan IMMA ROSDIAWATI, A.Md selaku pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti nomor : 393/NNF/XII/2024 milik Terdakwa ANSYAR RUSTAM Alias ANSAR, saksi FAISAL, TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK dan IRAWATI Alias IRA berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih dengan berat netto 0,9974 (nol koma sembilan sembilan tujuh empat) gram, dengan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK, tidak memiliki latar belakang, Pendidikan maupun latar belakang pekerjaan yang berkaitan dengan Kefarmasian di bidang Narkotika, serta terdakwa TAUFIK IRWANSYH Alias TAUFIK, tidak memiliki izin khusus dari instansi/pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya