| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Para Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat terhadap Para Penggugat berupa melakukan tekanan dan intimidasi, membentak dan/atau menghina, menuduh Para Penggugat melakukan pelanggaran tanpa terlebih dahulu menunjukkan bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, memberikan tekanan kepada Para Penggugat untuk mengakui kesalahan yang menurut Para Penggugat tidak pernah dilakukan, serta melakukan tindakan yang merendahkan harkat, martabat dan kehormatan Para Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang secara langsung memerintahkan Para Penggugat membuka telepon genggam pribadi dan kemudian memeriksa, mengakses dan/atau mendokumentasikan isi, percakapan dan komunikasi pribadi Para Penggugat tanpa dasar kewenangan yang sah dan tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat telah melanggar hak Para Penggugat atas kehidupan pribadi, rasa aman, harkat, martabat dan kehormatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat ganti kerugian immateriil secara keseluruhan sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat dan kehormatan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan kewajiban pemulihan nama baik, harkat, martabat dan kehormatan Para Penggugat, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |