Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2026/PN Tim FEBIANA WILMA SORBU, S.H. NIS KOGOYA Alias NIS Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2026/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1379/R.1.19/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBIANA WILMA SORBU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIS KOGOYA Alias NIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa NIS KOGOYA Alias NIS, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 samapi dengan 15.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Anggrek Timika Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dan Jalan Tambang (Rest Area) Mile Point 50 PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Timika yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana atau memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang merampas nyawa orang lain, yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, bersama-sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM (Disidangkan Dalam Berkas Perkara Terpisah), JEKI MURIB alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO alias TENGAH WANIMBO, dan ELI MURIB alias UDANG BAKAR (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

 

  • Berawal Pada hari Rabu tgl 11 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wit, terdakwa NIS KOGOYA Alias NIS bersama –sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM bertemu di Pasar SP 3 kemudian Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM mengatakan bahwa “ADA JEKI DORANG (KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB, JERI WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR) ADA TURUN DI SP 12,,, TELEPON MOBIL SUDAH,,, DORANG MO NAIK KE TEMBAGAPURA JADI”. Lalu Terdakwa jawab “IYA SA TELEPON MOBIL” Saat itu juga terdakwa langsung telepon saksi LUBIS (MAHLUBIS) dengan mengatakan “ANTAR MOBIL KE SP 3, SAYA MO JALAN – JALAN DENGAN KELUARGA” selanjutnya saksi LUBIS jawab “IYA SAYA DATANG” Setelah terdakwa telepon saksi LUBIS lalu terdakwa  bersama-sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM berbincang – bincang kembali sambil menunggu mobil datang Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM mengatakan kepada terdakwa “DIA MAU KE TEMBAGAPURA JADI KITA PERGI JEMPUT” terdakwa jawab “IYA SA SU TLP MOBIL, BENTAR MOBIL DATANG”.
  • Bahwa Sekira pukul 08.00 Wit, saksi LUBIS tiba di Pasar SP 3 dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Avanza Warna Putih Nomor Polisi PT 1226 L dan terdakwa memberikan uang kepada saksi LUBIS sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebagai biaya transport Ojek dikarenakan mobil saksi LUBIS terdakwa gunakan untuk menjemput JEKI DORANG (KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB, JERI WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM melanjutkan perjalanan menggunakan mobil avanza warna putih menuju Pasar Bhintuka SP 13 lalu dalam perjalanan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM menelepon Sdr. JEKI MURIB Alias PAPUANUS saat perjalanan menuju ke Pasar Bhintuka SP 13 lalu Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM bilang “KAMU DIMANA,,, KITA SUDAH MENUJU KE PANGKALAN OJEK PASAR SP 13” kemudian Sdr. JEKI MURIB Alias PAPUANUS jawab “KITA SUDAH KELUAR DI PANGKALAN INI, JADI KAMU DATANG SITU” Setelah terdakwa dan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM tiba di Pangkalan Ojek Pasar SP 13, kemudian JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR masing – masing membawa tas ransel langsung masuk ke dalam mobil avanza putih selanjutnya JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengajak untuk pergi ke toko 66 untuk membeli 2 (dua) karton minuman keras jenis bir bintang. Kemudian dari toko 66 menuju ke pasar lama untuk membeli pinang sambil menenggak minuman keras jenis bir bintang.
  • Bahwa Sekira pukul 11.30 Wit, Kami langsung menuju ke Jalan Anggrek untuk pergi bayar mobil LWB Nomor Lambung 01-5087 yang digunakan untuk antar JEKI MURIB Alias PAPUANUS, dan 6 (enam) rekan lainnya. Sesampai di Jalan Anggrek kemudian ELI MURIB Alias UDANG BAKAR dan LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB turun dari Mobil Avanza dan menanyakan mobil jam berapabaru naik ke tembagapura, lalu disampaikan jam 13.00 wit baru naik kemudian terdakwa dan saksi  Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM bersama-sama JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR kembali keluar menuju ke pasar baru untuk membeli jaket dan berhenti di tempat jual pakaian.
  • Bahwa pukul 12.00 Wit, tiba di pasar baru kemudian JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB dan KOPI TUA MURIB turun dari mobil untuk membeli jaket namun terdakwa melihat JEKI MURIB Alias PAPUANUS menyimpan 1 (satu) bilah pisau dibalik baju sebelah kanan dan JANIUS MURIB menyimpan 1 (satu) bilah pisau di balik baju sebelah kanan serta LERINUS MURIB menyimpan 1 (satu) bilah pisau dibalik baju kanan.
  • Bahwa sekira pukul 12.10 Wit, setelah JEKI MURIB Alias PAPUANUS, JANIUS MURIB, dan LERINUS MURIB membeli jaket kemudian mereka kembali masuk ke dalam mobil avanza putih dan sambil menunggu waktu untuk naik ke Tembagapura lalu masing-masing menenggak minuman keras jenis bir bintang dan JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengatakan kepada Kami bahwa “KITA MO BIKIN GERAKAN TAMBAHAN,,, MO RAMPAS SENJATA,,, MO BIKIN AKSI,,, JADI KITA SATU HATI,,, SATU PIKIRAN,,,” dan dijawab serempak oleh semua Orang bilang “SIAP” selanjutnya JEKI MURIB Alias PAPUANUS bilang sama terdakwa “KO CUMA ANTAR KITA,,, INI CUMA KO YANG TAHU”, lalu terdakwa jawab “INI YANG KAMU BUAT BAGUS TAPI,,, NANTI TEMPAT PENCARIAN DIATAS, KALAU MACET ATAU PUTUS MASYARAKAT YANG SUSAH”, lalu JEKI MURIB Alias PAPUANUS bilang “AH,,, KO DIAM,,, KO HANYA ANTAR KITA SAJA,,,” kemudian JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengatakan kepada yang berada di dalam mobil bahwa “ingat nanti disaat didalam mobil posisi duduk selang – seling (yang bawa sajam duduk dibelakang,,, duduk ditengah) dan JEKI MURIB Alias PAPUANUS (saya) duduk di depan samping kiri sopir nanti saya yang eksekusi sopir”.
  • Bahwa Sekira pukul 13.20 Wit, terdakwa bersama –sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM, JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR tiba di Jalan Anggrek dan semua turun dari mobil avanza warna putih. didahului KOPI TUA dan JANIUS MURIB turun duluan dari mobil avanza putih lalu terdakwa melihat bensin mobil sudah habis kemudian terdakwa mendekat ke JEKI MURIB Alias PAPUANUS meminta uang untuk membeli bensin lalu terdakwa keluar berjalan kaki dan kembali membawa 4 (empat) botol isi bensin kemudian terdakwa langsung mengisi ke tangki bensin mobil. Kemudian terdakwa melihat JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR ada kumpul – kumpul di depan mobil lalu saya ikut bergabung kemudian JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengatakan bahwa “APA YANG SA SU BILANG JANGAN LUPA,,, KAMU SIAP (JEKI MURIB MENUNJUK KE – LERINUS MURIB DAN KOPI TUA YANG BAWA SAJAM POSISI DUDUK DI DALAM MOBIL SELANG SELING DENGAN MAKSUD SATU DUDUK DI TENGAH YANG SATU DIBELAKANG SEDANGKAN SAYA DI DEPAN SAMPING KIRI SOPIR),,, KITA SATU HATI,,, SATU PIKIRAN,,, (MENGGUNAKAN BAHASA DAERAH DANI)”.
  • Bahwa Sekira pukul 13.35 Wit, selanjutnya JEKI MURIB Alias PAPUANUS menuju ke Mobil LWB dengan LWB Nomor Lambung 01-5087 untuk membayar uang mobil dan diikuti dari arah belakang oleh KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR dan terdakwa menuju ke Mobil LWB.Disaat mendekati Mobil LWB JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengatur posisi tempat untuk duduk penumpang (MENGGUNAKAN BAHASA DANI). Untuk posisi duduk di dalam Mobil LWB yang terdakwa ketahui, sebagai berikut :
  • Posisi JEKI MURIB Alias PAPUANUS duduk di bagian depan sebelah kiri sopir.
  • Posisi ELI MURIB Alias UDANG BAKAR, KOPI TUA, JANIUS MURIB dan JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO duduk dibagian tengah.
  • Posisi LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB duduk di sebelah kanan bagian belakang.
  • Posisi ARIPIN CEPA (korban) dan satu Orang perempuan duduk dibagian belakang sebelah kiri.
  • Bahwa Sekira pukul 14.00 Wit, Mobil LWB Nomor Lambung 01-5087 warna putih bergerak keluar menuju ke Tembagapura selanjutnya Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM yang tidak jadi naik karena mobil sudah penuh kemudian terdakwa bersama Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM pulang ke rumah Gorong – gorong menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dan menyerahkan ke Sdr. LUBIS dan membayar uang Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Pada hari Kamis tgl 12 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wit, terdakwa mendengar informasi bahwa “JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB, JERI WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR TELAH BERHASIL MERAMPAS 2 (DUA) PUCUK SENJATA API MILIK TNI DAN MENDENGAR PENEMBAKAN DI MILE 50”.
  • Bahwa Sekira pukul 12.00 Wit, terdakwa mengirim pesan suara melalui Messenger kepada JEKI MURIB Alias PAPUANUS dengan menyampikan bahwa “SUDAH AMANKAH SAMPAI DIATAS,,,?”.
  • Terdakwa mengetahui Perencanaan merampas senjata api yang dilakukan oleh JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR ditujukan kepada Anggota TNI (Mobil yang ditumpangi oleh Para pelaku dari Timika menuju ke Tembagapura). salah satu pelaku yang bernama JEKI MURIB Alias PAPUANUS sering naik turun dan melihat situasi kondisi terhadap kendaraan yang dipergunakan naik turun menuju Tembagapura.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan peranan dari masing – masing, sebagai berikut :
        1. Peranan terdakwa (NIS KOGOYA Alias NIS) dan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM, yakni mengantar (namun terdakwa sebagai Sopir) JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna putih Nomor Polisi PT 1226 L hingga menuju ke Jalan Anggrek.
        2. Peranan JEKI MURIB Alias PAPUANUS, yakni mengatur perencanaan perampasan senjata.
        3. Peranan KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR yakni ikut bersama – sama dengan JEKI MURIB Alias PAPUANUS naik dari Timika menuju Tembagapura dan bersama – sama melakukan perampasan senjata.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak melaporkan ke Aparat Keamanan (TNI/Polri) informasi terkait rencana perampasan senjata sampai dengan terdakwa ditangkap. Bahwa benar Terdakwa menerangkan maksud terdakwa mengantar JEKI MURIB Alias PAPUANUS dan ke – 6 (enam) Rekan lainnya menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna putih kemudian jangan memberitahukan kepada siapa – siapa jika ada perencanaan untuk merampas senjata.

 

  • Bahwa benar Terdakwa menerangkan Motivasi terdakwa mengantar JEKI MURIB Alias PAPUANUS dan ke – 6 (enam) rekan lainnya menuju ke Jalan Anggrek hingga perencanaan merampas senjata selain kenal dengan JEKI MURIB Alias PAPUANUS beserta ke 6 (enam) rekan lainnya untuk memudahkan naik ke Tembagapura.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 01/VER/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. MARTIN PASCAL GIOVANI selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit TK IV 17.07.02 Oro Doro Enakoa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Tn. ARIFIN CEPA, dengan Kesimpulan:

 

 

Diagnosis :

  1. Jenazah Terbaring Di Kamar Jenazah Rumah Sakit TK IV 17.07.02 Oro Doro Enakoa dengan selimut kain berwarna coklat.
  2. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup, berumur kira-kira 44 tahun, bangsa indonesia, panjang 167 cm, pada jenazah belum didapatkan kaku mayat.
  3. Kepala tampak berambut lurus panjang sekitar 5 cm, rambut berwarna hitam sukar dicabut pada kepala tidak didapatkan luka, alis mata berwana hitam sukar dicabut panjang 1 cm, bulu mata berwarna hitam sukar dicabut panjang 0,5 cm, kedua mata tertutup kelopak mata kanan dan kiri, tidak terdapat lebam dan luka pada kedua mata.
  4. Dahi tidak didapatkan luka dan lebam.
  5. Hidung tidak didapatkan luka dan tidak didapatkan pengeluaran cairan/darah dari lubang hidung.
  6. Bibir atas tepat dibawah cuping hidung bagian kiri didapatkan luka sayat dengan ukuran panjang 1 cm.
  7. Pipi kiri ditemukan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata, terletak sejajar dengan jarak 3 cm dari luka pada bawah hidung, dengan arah luka memanjang ke bawah menuju leher dengan panjang ukuran panjang 12 cm, lebar 3 cm, dan kedalaman 1,5 cm.
  8. Mulut tidak didapatkan luka dan lebam.
  9. Gigi yang terlihat tidak didapatkan patah gigi, gigi depan dan atas yang lengkap dan nampak utuh.
  10. Telinga tidak didapatkan luka dan tidak didapatkan pengeluaran cairan dari lubang telinga.
  11. Dagu terdapat jenggot dan panjang 0,5 cm warna hitam, di atas bibir terdapat kumis dengan panjang 0,5 cm.
  12. Leher bagian depan didapatkan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 1 cm.
  13. Leher bagian kiri didapatkan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 1 cm.
  14. Leher bagian belakang tepat dibawah di bawah garis rambut kepala, ditemukan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang 2,5 cm dan lebar 1 cm.
  15. Dada bagian kanan atas terdapat luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 1,5 cm.
  16. Bahu kiri ditemukan dua luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata, masing-masing berukuran panjang 1,5 cm lebar 0,5 cm dan panjang 2,5 cm lebar 0,5 cm.
  17. Telapak tangan kiri, tepat di pangkal ibu jari, ditemukan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang ± 7,5 cm, lebar ± 2 cm, dan kedalaman ± 2 cm.
  18. Punggung tidak didapatkan jejas.
  19. Perut tidak di dapatkan jejas.
  20. Pinggang tidak didapatkan kelainan dan tidak didapatkan luka dan lebam.
  21. Kemaluan tidak didapatkan kelainan dengan panjang rambut kemaluan 3 cm tidak didapatkan pengeluaran cairan.
  22. Dubur didapatkan pengeluaran kotoran tubuh.
  23. Tungkai atas ditemukan luka dan lebam.
  24. Tungkai bawah tidak ditemukan luka dan lebam.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. MARTIN PASCAL GIOVANI selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit TK IV 17.07.02 Oro Doro Enakoa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Tn. HENRIKUS, dengan Kesimpulan :

Diagnosis :

  • Pada hidung kanan 0,5 cm dari garis tengah hidung pasien terdapat luka terbuka ukuran 0,5x3 cm, kedalaman luka tidak dapat dievaluasi, perdarahan aktif.
  • Pada pipi kanan 2 cm dari sudut bibir kanan terdapat luka terbuka ukuran 3x0,5 cm, kedalamanan luka tidak dapat di evaluasi, perdarahan aktif.
  • Pada leher kanan bagian tengah pasien terdapat luka terbuka ukuran 2x3 cm kedalaman luka 2 cm, perdarahan aktif.
  • Pada punggung tangan kiri 1 cm dari pergelangan tangan kiri terdapat luka ukuran 1x3 cm kedalaman luka 2 cm, perdarahan aktif.

 

Kelainan-kelainan tersebut diatas terjadi karena benda tajam.

Karena kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilan Bahaya Maut Pasien tersebut dirawat di Rumah Sakit Tk IV 17.07.02 Oro Doro Enakoa dari tanggal 11 Februari 2026 sampai dengan boleh dinyatakan pulang setelah perawatan oleh dokter spesialis penanggung jawab.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : L469/ADMK-VER/AEA/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. STEVANO JULIO WIJOYO selaku Dokter Pemeriksa pada KLINIK PT. FREEPORT INDONESIA yang telah melakukan pemeriksaan luar terhadap korban ERMAN HARI RUSTAMAN pada tanggal 11 Februari 2026, dengan hasil pemeriksaan luar :
  1. Korban seorang laki-laki, usia empat puluh satu tahun, tinggi badan seratus enam puluh dua sentimeter, berat badan kurang lebih enam puluh tiga kilogram, warna kulit sawo matang, keadaan gizi baik, memakai kaos berwarna abu-abu.
  2. Korban datang dalam keadaan sadar dan lemas.
  3. Pada tubuh korban ditemukan:
  1. Pada bagian pelipis kiri, tiga sentimeter di atas telinga kiri dan empat sentimeter dari titik luar mata kiri, terdapat luka terbuka dengan perdarahan aktif berukuran kurang lebih tiga kali tiga sentimeter yang terbalut kassa warna putih.
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan penunjang foto rontgen kepala dan dada. Tampak tanda tanda penetrasi benda asing dibagian leher, pelipis kiri, dan rongga mata kiri.
  3. Pada pasien dipasang dan diberikan cairan infus di tangan kanan dan tangan kiri, berbagai obat-obatan serta dilakukan pemeriksaan darah serta pemberian oksigen menggunakan sungkup oksigen.
  4. Korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Mimika pada pukul sembilan belas lebih dua menit waktu indonesia timur.
  •  Kesimpulan :
  • Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki usia empat puluh satu tahun ini ditemukan luka terbuka dengan perdarahan aktif di pelipis kiri.
  • Bahwa korban ERMAN HARI RUSTAMAN dinyatakan MENINGGAL DUNIA berdasarkan Surat Keterangan Kematian Dengan Nomor Urut 11, Nomor Urut Rekam Medis : 0030155713 tanggal 16  Februari 2026 Dari Rumah Sakit Eka Hospital BSD Yang Dibuat Dan Ditanda Tangani Oleh dr. ENRICO dan Diserahkan Kepada Isteri Korban Ny. ERMAWATI.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  -----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa NIS KOGOYA Alias NIS, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 samapi dengan 15.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Anggrek Timika Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dan Jalan Tambang (Rest Area) Mile Point 50 PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Timika yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana atau memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain bersama-sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM (Disidangkan Dalam Berkas Perkara Terpisah), JEKI MURIB alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO alias TENGAH WANIMBO, dan ELI MURIB alias UDANG BAKAR (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

 

 

  • Berawal Pada hari Rabu tgl 11 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wit, terdakwa NIS KOGOYA Alias NIS bersama –sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM bertemu di Pasar SP 3 kemudian Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM mengatakan bahwa “ADA JEKI DORANG (KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB, JERI WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR) ADA TURUN DI SP 12,,, TELEPON MOBIL SUDAH,,, DORANG MO NAIK KE TEMBAGAPURA JADI”. Lalu Terdakwa jawab “IYA SA TELEPON MOBIL” Saat itu juga terdakwa langsung telepon saksi LUBIS (MAHLUBIS) dengan mengatakan “ANTAR MOBIL KE SP 3, SAYA MO JALAN – JALAN DENGAN KELUARGA” selanjutnya saksi LUBIS jawab “IYA SAYA DATANG” Setelah terdakwa telepon saksi LUBIS lalu terdakwa  bersama-sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM berbincang – bincang kembali sambil menunggu mobil datang Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM mengatakan kepada terdakwa “DIA MAU KE TEMBAGAPURA JADI KITA PERGI JEMPUT” terdakwa jawab “IYA SA SU TLP MOBIL, BENTAR MOBIL DATANG”.
  • Bahwa Sekira pukul 08.00 Wit, saksi LUBIS tiba di Pasar SP 3 dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Avanza Warna Putih Nomor Polisi PT 1226 L dan terdakwa memberikan uang kepada saksi LUBIS sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebagai biaya transport Ojek dikarenakan mobil saksi LUBIS terdakwa gunakan untuk menjemput JEKI DORANG (KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB, JERI WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM melanjutkan perjalanan menggunakan mobil avanza warna putih menuju Pasar Bhintuka SP 13 lalu dalam perjalanan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM menelepon Sdr. JEKI MURIB Alias PAPUANUS saat perjalanan menuju ke Pasar Bhintuka SP 13 lalu Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM bilang “KAMU DIMANA,,, KITA SUDAH MENUJU KE PANGKALAN OJEK PASAR SP 13” kemudian Sdr. JEKI MURIB Alias PAPUANUS jawab “KITA SUDAH KELUAR DI PANGKALAN INI, JADI KAMU DATANG SITU” Setelah terdakwa dan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM tiba di Pangkalan Ojek Pasar SP 13, kemudian JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR masing – masing membawa tas ransel langsung masuk ke dalam mobil avanza putih selanjutnya JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengajak untuk pergi ke toko 66 untuk membeli 2 (dua) karton minuman keras jenis bir bintang. Kemudian dari toko 66 menuju ke pasar lama untuk membeli pinang sambil menenggak minuman keras jenis bir bintang.
  • Bahwa Sekira pukul 11.30 Wit, Kami langsung menuju ke Jalan Anggrek untuk pergi bayar mobil LWB Nomor Lambung 01-5087 yang digunakan untuk antar JEKI MURIB Alias PAPUANUS, dan 6 (enam) rekan lainnya. Sesampai di Jalan Anggrek kemudian ELI MURIB Alias UDANG BAKAR dan LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB turun dari Mobil Avanza dan menanyakan mobil jam berapabaru naik ke tembagapura, lalu disampaikan jam 13.00 wit baru naik kemudian terdakwa dan saksi  Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM bersama-sama JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR kembali keluar menuju ke pasar baru untuk membeli jaket dan berhenti di tempat jual pakaian.
  • Bahwa pukul 12.00 Wit, tiba di pasar baru kemudian JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB dan KOPI TUA MURIB turun dari mobil untuk membeli jaket namun terdakwa melihat JEKI MURIB Alias PAPUANUS menyimpan 1 (satu) bilah pisau dibalik baju sebelah kanan dan JANIUS MURIB menyimpan 1 (satu) bilah pisau di balik baju sebelah kanan serta LERINUS MURIB menyimpan 1 (satu) bilah pisau dibalik baju kanan.
  • Bahwa sekira pukul 12.10 Wit, setelah JEKI MURIB Alias PAPUANUS, JANIUS MURIB, dan LERINUS MURIB membeli jaket kemudian mereka kembali masuk ke dalam mobil avanza putih dan sambil menunggu waktu untuk naik ke Tembagapura lalu masing-masing menenggak minuman keras jenis bir bintang dan JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengatakan kepada Kami bahwa “KITA MO BIKIN GERAKAN TAMBAHAN,,, MO RAMPAS SENJATA,,, MO BIKIN AKSI,,, JADI KITA SATU HATI,,, SATU PIKIRAN,,,” dan dijawab serempak oleh semua Orang bilang “SIAP” selanjutnya JEKI MURIB Alias PAPUANUS bilang sama terdakwa “KO CUMA ANTAR KITA,,, INI CUMA KO YANG TAHU”, lalu terdakwa jawab “INI YANG KAMU BUAT BAGUS TAPI,,, NANTI TEMPAT PENCARIAN DIATAS, KALAU MACET ATAU PUTUS MASYARAKAT YANG SUSAH”, lalu JEKI MURIB Alias PAPUANUS bilang “AH,,, KO DIAM,,, KO HANYA ANTAR KITA SAJA,,,” kemudian JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengatakan kepada yang berada di dalam mobil bahwa “ingat nanti disaat didalam mobil posisi duduk selang – seling (yang bawa sajam duduk dibelakang,,, duduk ditengah) dan JEKI MURIB Alias PAPUANUS (saya) duduk di depan samping kiri sopir nanti saya yang eksekusi sopir”.
  • Bahwa Sekira pukul 13.20 Wit, terdakwa bersama –sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM, JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR tiba di Jalan Anggrek dan semua turun dari mobil avanza warna putih. didahului KOPI TUA dan JANIUS MURIB turun duluan dari mobil avanza putih lalu terdakwa melihat bensin mobil sudah habis kemudian terdakwa mendekat ke JEKI MURIB Alias PAPUANUS meminta uang untuk membeli bensin lalu terdakwa keluar berjalan kaki dan kembali membawa 4 (empat) botol isi bensin kemudian terdakwa langsung mengisi ke tangki bensin mobil. Kemudian terdakwa melihat JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR ada kumpul – kumpul di depan mobil lalu saya ikut bergabung kemudian JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengatakan bahwa “APA YANG SA SU BILANG JANGAN LUPA,,, KAMU SIAP (JEKI MURIB MENUNJUK KE – LERINUS MURIB DAN KOPI TUA YANG BAWA SAJAM POSISI DUDUK DI DALAM MOBIL SELANG SELING DENGAN MAKSUD SATU DUDUK DI TENGAH YANG SATU DIBELAKANG SEDANGKAN SAYA DI DEPAN SAMPING KIRI SOPIR),,, KITA SATU HATI,,, SATU PIKIRAN,,, (MENGGUNAKAN BAHASA DAERAH DANI)”.
  • Bahwa Sekira pukul 13.35 Wit, selanjutnya JEKI MURIB Alias PAPUANUS menuju ke Mobil LWB dengan LWB Nomor Lambung 01-5087 untuk membayar uang mobil dan diikuti dari arah belakang oleh KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR dan terdakwa menuju ke Mobil LWB.Disaat mendekati Mobil LWB JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengatur posisi tempat untuk duduk penumpang (MENGGUNAKAN BAHASA DANI). Untuk posisi duduk di dalam Mobil LWB yang terdakwa ketahui, sebagai berikut :
  • Posisi JEKI MURIB Alias PAPUANUS duduk di bagian depan sebelah kiri sopir.
  • Posisi ELI MURIB Alias UDANG BAKAR, KOPI TUA, JANIUS MURIB dan JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO duduk dibagian tengah.
  • Posisi LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB duduk di sebelah kanan bagian belakang.
  • Posisi ARIPIN CEPA (korban) dan satu Orang perempuan duduk dibagian belakang sebelah kiri.
  • Bahwa Sekira pukul 14.00 Wit, Mobil LWB Nomor Lambung 01-5087 warna putih bergerak keluar menuju ke Tembagapura selanjutnya Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM yang tidak jadi naik karena mobil sudah penuh kemudian terdakwa bersama Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM pulang ke rumah Gorong – gorong menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dan menyerahkan ke Sdr. LUBIS dan membayar uang Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Pada hari Kamis tgl 12 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wit, terdakwa mendengar informasi bahwa “JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB, JERI WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR TELAH BERHASIL MERAMPAS 2 (DUA) PUCUK SENJATA API MILIK TNI DAN MENDENGAR PENEMBAKAN DI MILE 50”.
  • Bahwa Sekira pukul 12.00 Wit, terdakwa mengirim pesan suara melalui Messenger kepada JEKI MURIB Alias PAPUANUS dengan menyampikan bahwa “SUDAH AMANKAH SAMPAI DIATAS,,,?”.
  • Terdakwa mengetahui Perencanaan merampas senjata api yang dilakukan oleh JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR ditujukan kepada Anggota TNI (Mobil yang ditumpangi oleh Para pelaku dari Timika menuju ke Tembagapura). salah satu pelaku yang bernama JEKI MURIB Alias PAPUANUS sering naik turun dan melihat situasi kondisi terhadap kendaraan yang dipergunakan naik turun menuju Tembagapura.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan peranan dari masing – masing, sebagai berikut :
        1. Peranan terdakwa (NIS KOGOYA Alias NIS) dan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM, yakni mengantar (namun terdakwa sebagai Sopir) JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna putih Nomor Polisi PT 1226 L hingga menuju ke Jalan Anggrek.
        2. Peranan JEKI MURIB Alias PAPUANUS, yakni mengatur perencanaan perampasan senjata.
        3. Peranan KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR yakni ikut bersama – sama dengan JEKI MURIB Alias PAPUANUS naik dari Timika menuju Tembagapura dan bersama – sama melakukan perampasan senjata.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak melaporkan ke Aparat Keamanan (TNI/Polri) informasi terkait rencana perampasan senjata sampai dengan terdakwa ditangkap. Bahwa benar Terdakwa menerangkan maksud terdakwa mengantar JEKI MURIB Alias PAPUANUS dan ke – 6 (enam) Rekan lainnya menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna putih kemudian jangan memberitahukan kepada siapa – siapa jika ada perencanaan untuk merampas senjata.
  • Bahwa benar Terdakwa menerangkan Motivasi terdakwa mengantar JEKI MURIB Alias PAPUANUS dan ke – 6 (enam) rekan lainnya menuju ke Jalan Anggrek hingga perencanaan merampas senjata selain kenal dengan JEKI MURIB Alias PAPUANUS beserta ke 6 (enam) rekan lainnya untuk memudahkan naik ke Tembagapura.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 01/VER/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. MARTIN PASCAL GIOVANI selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit TK IV 17.07.02 Oro Doro Enakoa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Tn. ARIFIN CEPA, dengan Kesimpulan:

 

 

Diagnosis :

  1. Jenazah Terbaring Di Kamar Jenazah Rumah Sakit TK IV 17.07.02 Oro Doro Enakoa dengan selimut kain berwarna coklat.
  2. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup, berumur kira-kira 44 tahun, bangsa indonesia, panjang 167 cm, pada jenazah belum didapatkan kaku mayat.
  3. Kepala tampak berambut lurus panjang sekitar 5 cm, rambut berwarna hitam sukar dicabut pada kepala tidak didapatkan luka, alis mata berwana hitam sukar dicabut panjang 1 cm, bulu mata berwarna hitam sukar dicabut panjang 0,5 cm, kedua mata tertutup kelopak mata kanan dan kiri, tidak terdapat lebam dan luka pada kedua mata.
  4. Dahi tidak didapatkan luka dan lebam.
  5. Hidung tidak didapatkan luka dan tidak didapatkan pengeluaran cairan/darah dari lubang hidung.
  6. Bibir atas tepat dibawah cuping hidung bagian kiri didapatkan luka sayat dengan ukuran panjang 1 cm.
  7. Pipi kiri ditemukan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata, terletak sejajar dengan jarak 3 cm dari luka pada bawah hidung, dengan arah luka memanjang ke bawah menuju leher dengan panjang ukuran panjang 12 cm, lebar 3 cm, dan kedalaman 1,5 cm.
  8. Mulut tidak didapatkan luka dan lebam.
  9. Gigi yang terlihat tidak didapatkan patah gigi, gigi depan dan atas yang lengkap dan nampak utuh.
  10. Telinga tidak didapatkan luka dan tidak didapatkan pengeluaran cairan dari lubang telinga.
  11. Dagu terdapat jenggot dan panjang 0,5 cm warna hitam, di atas bibir terdapat kumis dengan panjang 0,5 cm.
  12. Leher bagian depan didapatkan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 1 cm.
  13. Leher bagian kiri didapatkan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 1 cm.
  14. Leher bagian belakang tepat dibawah di bawah garis rambut kepala, ditemukan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang 2,5 cm dan lebar 1 cm.
  15. Dada bagian kanan atas terdapat luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 1,5 cm.
  16. Bahu kiri ditemukan dua luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata, masing-masing berukuran panjang 1,5 cm lebar 0,5 cm dan panjang 2,5 cm lebar 0,5 cm.
  17. Telapak tangan kiri, tepat di pangkal ibu jari, ditemukan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang ± 7,5 cm, lebar ± 2 cm, dan kedalaman ± 2 cm.
  18. Punggung tidak didapatkan jejas.
  19. Perut tidak di dapatkan jejas.
  20. Pinggang tidak didapatkan kelainan dan tidak didapatkan luka dan lebam.
  21. Kemaluan tidak didapatkan kelainan dengan panjang rambut kemaluan 3 cm tidak didapatkan pengeluaran cairan.
  22. Dubur didapatkan pengeluaran kotoran tubuh.
  23. Tungkai atas ditemukan luka dan lebam.
  24. Tungkai bawah tidak ditemukan luka dan lebam.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. MARTIN PASCAL GIOVANI selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit TK IV 17.07.02 Oro Doro Enakoa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Tn. HENRIKUS, dengan Kesimpulan :

Diagnosis :

  • Pada hidung kanan 0,5 cm dari garis tengah hidung pasien terdapat luka terbuka ukuran 0,5x3 cm, kedalaman luka tidak dapat dievaluasi, perdarahan aktif.
  • Pada pipi kanan 2 cm dari sudut bibir kanan terdapat luka terbuka ukuran 3x0,5 cm, kedalamanan luka tidak dapat di evaluasi, perdarahan aktif.
  • Pada leher kanan bagian tengah pasien terdapat luka terbuka ukuran 2x3 cm kedalaman luka 2 cm, perdarahan aktif.
  • Pada punggung tangan kiri 1 cm dari pergelangan tangan kiri terdapat luka ukuran 1x3 cm kedalaman luka 2 cm, perdarahan aktif.

 

Kelainan-kelainan tersebut diatas terjadi karena benda tajam.

Karena kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilan Bahaya Maut Pasien tersebut dirawat di Rumah Sakit Tk IV 17.07.02 Oro Doro Enakoa dari tanggal 11 Februari 2026 sampai dengan boleh dinyatakan pulang setelah perawatan oleh dokter spesialis penanggung jawab.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : L469/ADMK-VER/AEA/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. STEVANO JULIO WIJOYO selaku Dokter Pemeriksa pada KLINIK PT. FREEPORT INDONESIA yang telah melakukan pemeriksaan luar terhadap korban ERMAN HARI RUSTAMAN pada tanggal 11 Februari 2026, dengan hasil pemeriksaan luar :
  1. Korban seorang laki-laki, usia empat puluh satu tahun, tinggi badan seratus enam puluh dua sentimeter, berat badan kurang lebih enam puluh tiga kilogram, warna kulit sawo matang, keadaan gizi baik, memakai kaos berwarna abu-abu.
  2. Korban datang dalam keadaan sadar dan lemas.
  3. Pada tubuh korban ditemukan:
  1. Pada bagian pelipis kiri, tiga sentimeter di atas telinga kiri dan empat sentimeter dari titik luar mata kiri, terdapat luka terbuka dengan perdarahan aktif berukuran kurang lebih tiga kali tiga sentimeter yang terbalut kassa warna putih.
  2. Pada korban dilakukan pemeriksaan penunjang foto rontgen kepala dan dada. Tampak tanda tanda penetrasi benda asing dibagian leher, pelipis kiri, dan rongga mata kiri.
  3. Pada pasien dipasang dan diberikan cairan infus di tangan kanan dan tangan kiri, berbagai obat-obatan serta dilakukan pemeriksaan darah serta pemberian oksigen menggunakan sungkup oksigen.
  4. Korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Mimika pada pukul sembilan belas lebih dua menit waktu indonesia timur.
  •  Kesimpulan :
  • Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki usia empat puluh satu tahun ini ditemukan luka terbuka dengan perdarahan aktif di pelipis kiri.
  • Bahwa korban ERMAN HARI RUSTAMAN dinyatakan MENINGGAL DUNIA berdasarkan Surat Keterangan Kematian Dengan Nomor Urut 11, Nomor Urut Rekam Medis : 0030155713 tanggal 16  Februari 2026 Dari Rumah Sakit Eka Hospital BSD Yang Dibuat Dan Ditanda Tangani Oleh dr. ENRICO dan Diserahkan Kepada Isteri Korban Ny. ERMAWATI.
  •  

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.  -----------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa NIS KOGOYA Alias NIS, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 sampai dengan 15.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2026, bertempat di Jalan Anggrek Timika Kelurahan Sempan, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dan Jalan Tambang (Rest Area) Mile Point 50 PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Timika yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana atau memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan, yang melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang mengakibatkan matinya orang bersama-sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM (Disidangkan Dalam Berkas Perkara Terpisah), JEKI MURIB alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO alias TENGAH WANIMBO, dan ELI MURIB alias UDANG BAKAR (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Orang), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

 

  • Berawal Pada hari Rabu tgl 11 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wit, terdakwa NIS KOGOYA Alias NIS bersama –sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM bertemu di Pasar SP 3 kemudian Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM mengatakan bahwa “ADA JEKI DORANG (KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB, JERI WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR) ADA TURUN DI SP 12,,, TELEPON MOBIL SUDAH,,, DORANG MO NAIK KE TEMBAGAPURA JADI”. Lalu Terdakwa jawab “IYA SA TELEPON MOBIL” Saat itu juga terdakwa langsung telepon saksi LUBIS (MAHLUBIS) dengan mengatakan “ANTAR MOBIL KE SP 3, SAYA MO JALAN – JALAN DENGAN KELUARGA” selanjutnya saksi LUBIS jawab “IYA SAYA DATANG” Setelah terdakwa telepon saksi LUBIS lalu terdakwa  bersama-sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM berbincang – bincang kembali sambil menunggu mobil datang Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM mengatakan kepada terdakwa “DIA MAU KE TEMBAGAPURA JADI KITA PERGI JEMPUT” terdakwa jawab “IYA SA SU TLP MOBIL, BENTAR MOBIL DATANG”.
  • Bahwa Sekira pukul 08.00 Wit, saksi LUBIS tiba di Pasar SP 3 dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Avanza Warna Putih Nomor Polisi PT 1226 L dan terdakwa memberikan uang kepada saksi LUBIS sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebagai biaya transport Ojek dikarenakan mobil saksi LUBIS terdakwa gunakan untuk menjemput JEKI DORANG (KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB, JERI WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM melanjutkan perjalanan menggunakan mobil avanza warna putih menuju Pasar Bhintuka SP 13 lalu dalam perjalanan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM menelepon Sdr. JEKI MURIB Alias PAPUANUS saat perjalanan menuju ke Pasar Bhintuka SP 13 lalu Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM bilang “KAMU DIMANA,,, KITA SUDAH MENUJU KE PANGKALAN OJEK PASAR SP 13” kemudian Sdr. JEKI MURIB Alias PAPUANUS jawab “KITA SUDAH KELUAR DI PANGKALAN INI, JADI KAMU DATANG SITU” Setelah terdakwa dan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM tiba di Pangkalan Ojek Pasar SP 13, kemudian JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR masing – masing membawa tas ransel langsung masuk ke dalam mobil avanza putih selanjutnya JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengajak untuk pergi ke toko 66 untuk membeli 2 (dua) karton minuman keras jenis bir bintang. Kemudian dari toko 66 menuju ke pasar lama untuk membeli pinang sambil menenggak minuman keras jenis bir bintang.
  • Bahwa Sekira pukul 11.30 Wit, Kami langsung menuju ke Jalan Anggrek untuk pergi bayar mobil LWB Nomor Lambung 01-5087 yang digunakan untuk antar JEKI MURIB Alias PAPUANUS, dan 6 (enam) rekan lainnya. Sesampai di Jalan Anggrek kemudian ELI MURIB Alias UDANG BAKAR dan LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB turun dari Mobil Avanza dan menanyakan mobil jam berapabaru naik ke tembagapura, lalu disampaikan jam 13.00 wit baru naik kemudian terdakwa dan saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM bersama-sama JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR kembali keluar menuju ke pasar baru untuk membeli jaket dan berhenti di tempat jual pakaian.
  • Bahwa pukul 12.00 Wit, tiba di pasar baru kemudian JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB dan KOPI TUA MURIB turun dari mobil untuk membeli jaket namun terdakwa melihat JEKI MURIB Alias PAPUANUS menyimpan 1 (satu) bilah pisau dibalik baju sebelah kanan dan JANIUS MURIB menyimpan 1 (satu) bilah pisau di balik baju sebelah kanan serta LERINUS MURIB menyimpan 1 (satu) bilah pisau dibalik baju kanan.
  • Bahwa sekira pukul 12.10 Wit, setelah JEKI MURIB Alias PAPUANUS, JANIUS MURIB, dan LERINUS MURIB membeli jaket kemudian mereka kembali masuk ke dalam mobil avanza putih dan sambil menunggu waktu untuk naik ke Tembagapura lalu masing-masing menenggak minuman keras jenis bir bintang dan JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengatakan kepada Kami bahwa “KITA MO BIKIN GERAKAN TAMBAHAN,,, MO RAMPAS SENJATA,,, MO BIKIN AKSI,,, JADI KITA SATU HATI,,, SATU PIKIRAN,,,” dan dijawab serempak oleh semua Orang bilang “SIAP” selanjutnya JEKI MURIB Alias PAPUANUS bilang sama terdakwa “KO CUMA ANTAR KITA,,, INI CUMA KO YANG TAHU”, lalu terdakwa jawab “INI YANG KAMU BUAT BAGUS TAPI,,, NANTI TEMPAT PENCARIAN DIATAS, KALAU MACET ATAU PUTUS MASYARAKAT YANG SUSAH”, lalu JEKI MURIB Alias PAPUANUS bilang “AH,,, KO DIAM,,, KO HANYA ANTAR KITA SAJA,,,” kemudian JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengatakan kepada yang berada di dalam mobil bahwa “ingat nanti disaat didalam mobil posisi duduk selang – seling (yang bawa sajam duduk dibelakang,,, duduk ditengah) dan JEKI MURIB Alias PAPUANUS (saya) duduk di depan samping kiri sopir nanti saya yang eksekusi sopir”.
  • Bahwa Sekira pukul 13.20 Wit, terdakwa bersama –sama dengan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM, JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR tiba di Jalan Anggrek dan semua turun dari mobil avanza warna putih. didahului KOPI TUA dan JANIUS MURIB turun duluan dari mobil avanza putih lalu terdakwa melihat bensin mobil sudah habis kemudian terdakwa mendekat ke JEKI MURIB Alias PAPUANUS meminta uang untuk membeli bensin lalu terdakwa keluar berjalan kaki dan kembali membawa 4 (empat) botol isi bensin kemudian terdakwa langsung mengisi ke tangki bensin mobil. Kemudian terdakwa melihat JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR ada kumpul – kumpul di depan mobil lalu saya ikut bergabung kemudian JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengatakan bahwa “APA YANG SA SU BILANG JANGAN LUPA,,, KAMU SIAP (JEKI MURIB MENUNJUK KE – LERINUS MURIB DAN KOPI TUA YANG BAWA SAJAM POSISI DUDUK DI DALAM MOBIL SELANG SELING DENGAN MAKSUD SATU DUDUK DI TENGAH YANG SATU DIBELAKANG SEDANGKAN SAYA DI DEPAN SAMPING KIRI SOPIR),,, KITA SATU HATI,,, SATU PIKIRAN,,, (MENGGUNAKAN BAHASA DAERAH DANI)”.
  • Bahwa Sekira pukul 13.35 Wit, selanjutnya JEKI MURIB Alias PAPUANUS menuju ke Mobil LWB dengan LWB Nomor Lambung 01-5087 untuk membayar uang mobil dan diikuti dari arah belakang oleh KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR dan terdakwa menuju ke Mobil LWB.Disaat mendekati Mobil LWB JEKI MURIB Alias PAPUANUS mengatur posisi tempat untuk duduk penumpang (MENGGUNAKAN BAHASA DANI). Untuk posisi duduk di dalam Mobil LWB yang terdakwa ketahui, sebagai berikut :
  • Posisi JEKI MURIB Alias PAPUANUS duduk di bagian depan sebelah kiri sopir.
  • Posisi ELI MURIB Alias UDANG BAKAR, KOPI TUA, JANIUS MURIB dan JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO duduk dibagian tengah.
  • Posisi LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB duduk di sebelah kanan bagian belakang.
  • Posisi ARIPIN CEPA (korban) dan satu Orang perempuan duduk dibagian belakang sebelah kiri.
  • Bahwa Sekira pukul 14.00 Wit, Mobil LWB Nomor Lambung 01-5087 warna putih bergerak keluar menuju ke Tembagapura selanjutnya Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM yang tidak jadi naik karena mobil sudah penuh kemudian terdakwa bersama Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM pulang ke rumah Gorong – gorong menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna putih dan menyerahkan ke Sdr. LUBIS dan membayar uang Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Pada hari Kamis tgl 12 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wit, terdakwa mendengar informasi bahwa “JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB, JERI WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR TELAH BERHASIL MERAMPAS 2 (DUA) PUCUK SENJATA API MILIK TNI DAN MENDENGAR PENEMBAKAN DI MILE 50”.
  • Bahwa Sekira pukul 12.00 Wit, terdakwa mengirim pesan suara melalui Messenger kepada JEKI MURIB Alias PAPUANUS dengan menyampikan bahwa “SUDAH AMANKAH SAMPAI DIATAS,,,?”.
  • Terdakwa mengetahui Perencanaan merampas senjata api yang dilakukan oleh JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR ditujukan kepada Anggota TNI (Mobil yang ditumpangi oleh Para pelaku dari Timika menuju ke Tembagapura). salah satu pelaku yang bernama JEKI MURIB Alias PAPUANUS sering naik turun dan melihat situasi kondisi terhadap kendaraan yang dipergunakan naik turun menuju Tembagapura.
  • Bahwa Terdakwa menerangkan peranan dari masing – masing, sebagai berikut :
        1. Peranan terdakwa (NIS KOGOYA Alias NIS) dan Saksi KALIMAK WANIMBO Alias JENGKOL WANIMBO Alias JENGKOL LALAM, yakni mengantar (namun terdakwa sebagai Sopir) JEKI MURIB Alias PAPUANUS, KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna putih Nomor Polisi PT 1226 L hingga menuju ke Jalan Anggrek.
        2. Peranan JEKI MURIB Alias PAPUANUS, yakni mengatur perencanaan perampasan senjata.
        3. Peranan KOPI TUA MURIB, JANIUS MURIB, LERINUS MURIB Alias ELIAS MURIB, JERI WANIMBO Alias TENGAH WANIMBO, ELI MURIB Alias UDANG BAKAR yakni ikut bersama – sama dengan JEKI MURIB Alias PAPUANUS naik dari Timika menuju Tembagapura dan bersama – sama melakukan perampasan senjata.
  • Bahwa Terdakwa tidak melaporkan ke Aparat Keamanan (TNI/Polri) informasi terkait rencana perampasan senjata sampai dengan terdakwa ditangkap. Bahwa benar Terdakwa menerangkan maksud terdakwa mengantar JEKI MURIB Alias PAPUANUS dan ke – 6 (enam) Rekan lainnya menggunakan 1 (satu) unit mobil avanza warna putih kemudian jangan memberitahukan kepada siapa – siapa jika ada perencanaan untuk merampas senjata.
  • Bahwa benar Terdakwa menerangkan Motivasi terdakwa mengantar JEKI MURIB Alias PAPUANUS dan ke – 6 (enam) rekan lainnya menuju ke Jalan Anggrek hingga perencanaan merampas senjata selain kenal dengan JEKI MURIB Alias PAPUANUS beserta ke 6 (enam) rekan lainnya untuk memudahkan naik ke Tembagapura.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 01/VER/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. MARTIN PASCAL GIOVANI selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit TK IV 17.07.02 Oro Doro Enakoa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Tn. ARIFIN CEPA, dengan Kesimpulan:

 

 

Diagnosis :

  1. Jenazah Terbaring Di Kamar Jenazah Rumah Sakit TK IV 17.07.02 Oro Doro Enakoa dengan selimut kain berwarna coklat.
  2. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup, berumur kira-kira 44 tahun, bangsa indonesia, panjang 167 cm, pada jenazah belum didapatkan kaku mayat.
  3. Kepala tampak berambut lurus panjang sekitar 5 cm, rambut berwarna hitam sukar dicabut pada kepala tidak didapatkan luka, alis mata berwana hitam sukar dicabut panjang 1 cm, bulu mata berwarna hitam sukar dicabut panjang 0,5 cm, kedua mata tertutup kelopak mata kanan dan kiri, tidak terdapat lebam dan luka pada kedua mata.
  4. Dahi tidak didapatkan luka dan lebam.
  5. Hidung tidak didapatkan luka dan tidak didapatkan pengeluaran cairan/darah dari lubang hidung.
  6. Bibir atas tepat dibawah cuping hidung bagian kiri didapatkan luka sayat dengan ukuran panjang 1 cm.
  7. Pipi kiri ditemukan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata, terletak sejajar dengan jarak 3 cm dari luka pada bawah hidung, dengan arah luka memanjang ke bawah menuju leher dengan panjang ukuran panjang 12 cm, lebar 3 cm, dan kedalaman 1,5 cm.
  8. Mulut tidak didapatkan luka dan lebam.
  9. Gigi yang terlihat tidak didapatkan patah gigi, gigi depan dan atas yang lengkap dan nampak utuh.
  10. Telinga tidak didapatkan luka dan tidak didapatkan pengeluaran cairan dari lubang telinga.
  11. Dagu terdapat jenggot dan panjang 0,5 cm warna hitam, di atas bibir terdapat kumis dengan panjang 0,5 cm.
  12. Leher bagian depan didapatkan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang 1,5 cm dan lebar 1 cm.
  13. Leher bagian kiri didapatkan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 1 cm.
  14. Leher bagian belakang tepat dibawah di bawah garis rambut kepala, ditemukan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang 2,5 cm dan lebar 1 cm.
  15. Dada bagian kanan atas terdapat luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang 2 cm dan lebar 1,5 cm.
  16. Bahu kiri ditemukan dua luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata, masing-masing berukuran panjang 1,5 cm lebar 0,5 cm dan panjang 2,5 cm lebar 0,5 cm.
  17. Telapak tangan kiri, tepat di pangkal ibu jari, ditemukan luka terbuka dengan tepi dan dinding luka rata dengan ukuran panjang ± 7,5 cm, lebar ± 2 cm, dan kedalaman ± 2 cm.
  18. Punggung tidak didapatkan jejas.
  19. Perut tidak di dapatkan jejas.
  20. Pinggang tidak didapatkan kelainan dan tidak didapatkan luka dan lebam.
  21. Kemaluan tidak didapatkan kelainan dengan panjang rambut kemaluan 3 cm tidak didapatkan pengeluaran cairan.
  22. Dubur didapatkan pengeluaran kotoran tubuh.
  23. Tungkai atas ditemukan luka dan lebam.
  24. Tungkai bawah tidak ditemukan luka dan lebam.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 02/VER/II/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. MARTIN PASCAL GIOVANI selaku Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit TK IV 17.07.02 Oro Doro Enakoa yang telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Tn. HENRIKUS, dengan Kesimpulan :

Diagnosis :

  • Pada hidung kanan 0,5 cm dari garis tengah hidung pasien terdapat luka terbuka ukuran 0,5x3 cm, kedalaman luka tidak dapat dievaluasi, perdarahan aktif.
  • Pada pipi kanan 2 cm dari sudut bibir kanan terdapat luka terbuka ukuran 3x0,5 cm, kedalamanan luka tidak dapat di evaluasi, perdarahan aktif.
  • Pada leher kanan bagian tengah pasien terdapat luka terbuka ukuran 2x3 cm kedalaman luka 2 cm, perdarahan aktif.
  • Pada punggung tangan kiri 1 cm dari pergelangan tangan kiri terdapat luka ukuran 1x3 cm kedalaman luka 2 cm, perdarahan aktif.

 

Kelainan-kelainan tersebut diatas terjadi karena benda tajam.

Karena kelainan-kelainan tersebut diatas terjadilan Bahaya Maut Pasien tersebut dirawat di Rumah Sakit Tk IV 17.07.02 Oro Doro Enakoa dari tanggal 11 Februari 2026 sampai dengan boleh dinyatakan pulang setelah perawatan oleh dokter spesialis penanggung jawab.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : L469/ADMK-VER/AEA/II/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuata
Pihak Dipublikasikan Ya