Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2026/PN Tim IMELDA IRIANTI SIMBIAK, S.H. 1.TEDI SOARUBUN Alias EDI
2.HAIRIL Alias ERSAL
3.ANDRE CHRISTOVEL HONIS Alias ANDRE
4.ANDREANO RATUMBANUA Alias NANO
5.JONATAN STEWARD SAERANG AliasNATAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 97/Pid.B/2026/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1800/R.1.19/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMELDA IRIANTI SIMBIAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDI SOARUBUN Alias EDI[Penahanan]
2HAIRIL Alias ERSAL[Penahanan]
3ANDRE CHRISTOVEL HONIS Alias ANDRE[Penahanan]
4ANDREANO RATUMBANUA Alias NANO[Penahanan]
5JONATAN STEWARD SAERANG AliasNATAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

     

---------Bahwa Terdakwa TEDI SOARUBUN, Terdakwa HAIRIL, Terdakwa ANDRE CHRISTOFEL HONIS, Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO, Terdakwa JONATAN SERANG, Terdakwa GLEN RIRIHERA (DPO), Terdakwa FELIX PAULDE MARIA RADO (DPO) dan Terdakwa TEDEUS WERELUBUN (DPO) pada hari Kamis tgl 25 Desember 2025 sekira pukul 23.00 Wit atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Jalan Poros Mapuru Jaya (Bar Amole) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara pada pokoknya sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal sekira pukul 22.30 Wit ketka saksi LUKMAN FERNANDO SIAHAAN seorang diri dari rumah menuju Bar Amole menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor  dan tiba di Bar Amole sekira pukul 22.50 Wit kemudian saksi LUKMAN dan memarkir sepeda motor di Parkiran Bar Amole lalu duduk – duduk di depan Pos Security Bar Amole sambil menunggu teman saksi. Sementara  itu datang seorang saksi FENSIUS KOSY yang dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol (mabuk) menawarkan minuman keras jenis Cap Tikus (CT)  kepada saksi LUKMAN namun saksi LUKMAN menolak minuman tersebut dan menyampaikan kepada saksi FINSENSIUS KOSY agar meletakkan minuman tersebut didepan Pos Security selanjutnya saksi FINSESNSIUS KOSY menuju ke samping Bar Amole dan berkumpul dengan para Terdakwa yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol dan ketika saksi FINSENSIUS KOSY berkumpul dengan para Terdakwa tersebut saksi FINSENSIUS KOSY menyampaikan bahwa ada orang (saksi LUKMAN) yang mengaku sebagai security di pos security, sehingga kemudian Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO dan Terdakwa ANDRE CHRISTOVEL HORIS  mendatangi saksi LUKMAN dan bertanya HOE,,, KAU SECURITY K,,,?”, lalu saksi LUKMAN menjawab “SAYA BUKAN SECURITY”, kemudian Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO mengatakan “KALAU BUKAN SECURITY,,, KENAPA KO MINTA – MINTA MINUMAN (CT) DARI LAKI – LAKI INI (SAMBIL MENUNJUK saksi FINSENSIUS KOSY)” lalu saksi LUKMAN menjawab “SAYA TIDAK MINTA MINUMAN TAPI JUSTRU DIA (saksi FINSENSIUS KOSY) YANG MENAWARKAN KEPADA SAYA, LALU SAYA HANYA BILANG TARUH SAJA DISINI NANTI KALAO ADA SECURITY SAYA KASIH MEREKA”, namun karena Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO sedang dalam keadaan mabuk sehingga saksi LUKMAN berkata kepada Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO “KAU MAUNYA APA,,,?”, lalu dijawab Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO “AYO SUDAH KITA BAKU PUKUL,,, BAKU TIKAMPUN JADI”, lalu saksi LUKMAN menjawab “AH SUDAH KITA KE DALAM (SAMPING BAR AMOLE) KETEMU MANAJERMU”. Kemudian saksi LUKMAN berjalan menuju ke samping Bar Amole untuk bertemu Manajer Cafe Amole diikuti Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO dan Terdakwa ANDRE CHRISTOVEL HORIS dan sambil berjalan saksi LUKMAN mendengar dari arah belakang ada yang berkata “KO MO LAPOR SIAPA,,,?”, namun saksi LUKMAN tidak menghiraukan dan  tetap berjalan menuju ke samping Bar Amole guna bertemu dengan Manajer Bar Amole namun saksi LUKMAN tidak sempat bertemu dengan manajer Bar Amole dan berpapasan dengan teman saksi LUKMAN yang bernama Saksi RASYID. Kemudian saksi LUKMAN berkata kepada saksi RASYID bahwa “SAYA BARUSAN BERDEBAT DENGAN SECURITY”, lalu Saksi RASYID bertanya “YANG MANA,,, SIAPA ?”, namun saksi LUKMAN menjawab” sudah tidak usah”. Dan disaat saksi di dalam area Bar Amole (bekas Kantin Lama) saat itu juga saksi langsung dikeroyok oleh Terdakwa TEDI SOARUBUN, Terdakwa HAIRIL, Terdakwa ANDRE CHRISTOFEL HONIS, Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO, Terdakwa JONATAN SERANG, Terdakwa GLEN RIRIHERA (DPO), Terdakwa FELIX PAULDE MARIA RADO, dan Terdakwa TEDEUS WERELUBUN (DPO) sedangkan saksi RASYID berusaha menolong saksi LUKMAN dengan cara melerai namun karena kalah jumlah sehingga saksi ARSYID tidak bisa menolong. Sementara itu Terdakwa TEDI SOARUBUN, Terdakwa HAIRIL, Terdakwa ANDRE CHRISTOFEL HONIS, Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO, Terdakwa JONATAN SERANG, Terdakwa GLEN RIRIHERA (DPO), Terdakwa FELIX PAULDE MARIA RADO, dan Terdakwa TEDEUS WERELUBUN (DPO) melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang saksi LUKMAN hingga saksi LUKMAN terjatuh didalam parit samping Bar Amole kemudian saksi LUKMAN dibantu oleh seorang laki-laki dan seorang wanita yang merupakan karyawan Bar Amole lalu saksi LUKMAN dibawa ke Ruangan Manajer Bar Amole hingga situasi reda. Dan ketika situasi sudah reda saksi LUKMAN lalu pergi ke RSUD Kabupaten Mimika untuk berobat ;
  • Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan Terdakwa TEDI SOARUBUN, Terdakwa HAIRIL, Terdakwa ANDRE CHRISTOFEL HONIS, Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO, Terdakwa JONATAN SERANG, Terdakwa GLEN RIRIHERA (DPO), Terdakwa FELIX PAULDE MARIA RADO, dan Terdakwa TEDEUS WERELUBUN (DPO) tersebut mengakibatkan saksi LUKMAN FERNANDO SIAHAAN mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika Nomor: 1003.II.I/21/2025 tanggal 18 Februari 2026  yang ditandatangani oleh dokter Marini Delani Charla Rarawi selaku dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika dengan kasimpulan : bahwa telah diperiksa seorang laki-laki usia empat puluh lima tahun, sadar. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka kekerasan benda tumpul pada bagian kepala terutama pada wajah. Derajat luka adalah luka ringan.

 

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana--------------------------------

 

-A T A U-

 

KEDUA

 

---------Bahwa Terdakwa TEDI SOARUBUN, Terdakwa HAIRIL, Terdakwa ANDRE CHRISTOFEL HONIS, Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO, Terdakwa JONATAN SERANG, Terdakwa GLEN RIRIHERA (DPO), Terdakwa FELIX PAULDE MARIA RADO (DPO) dan Terdakwa TEDEUS WERELUBUN (DPO) pada hari Kamis tgl 25 Desember 2025 sekira pukul 23.00 Wit atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat Jalan Poros Mapuru Jaya (Bar Amole) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal sekira pukul 22.30 Wit ketka saksi LUKMAN FERNANDO SIAHAAN seorang diri dari rumah menuju Bar Amole menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor  dan tiba di Bar Amole sekira pukul 22.50 Wit kemudian saksi LUKMAN dan memarkir sepeda motor di Parkiran Bar Amole lalu duduk – duduk di depan Pos Security Bar Amole sambil menunggu teman saksi. Sementara  itu datang seorang saksi FENSIUS KOSY yang dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol (mabuk) menawarkan minuman keras jenis Cap Tikus (CT)  kepada saksi LUKMAN namun saksi LUKMAN menolak minuman tersebut dan menyampaikan kepada saksi FINSENSIUS KOSY agar meletakkan minuman tersebut didepan Pos Security selanjutnya saksi FINSESNSIUS KOSY menuju ke samping Bar Amole dan berkumpul dengan para Terdakwa yang sedang mengkonsumsi minuman beralkohol dan ketika saksi FINSENSIUS KOSY berkumpul dengan para Terdakwa tersebut saksi FINSENSIUS KOSY menyampaikan bahwa ada orang (saksi LUKMAN) yang mengaku sebagai security di pos security, sehingga kemudian Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO dan Terdakwa ANDRE CHRISTOVEL HORIS  mendatangi saksi LUKMAN dan bertanya HOE,,, KAU SECURITY K,,,?”, lalu saksi LUKMAN menjawab “SAYA BUKAN SECURITY”, kemudian Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO mengatakan “KALAU BUKAN SECURITY,,, KENAPA KO MINTA – MINTA MINUMAN (CT) DARI LAKI – LAKI INI (SAMBIL MENUNJUK saksi FINSENSIUS KOSY)” lalu saksi LUKMAN menjawab “SAYA TIDAK MINTA MINUMAN TAPI JUSTRU DIA (saksi FINSENSIUS KOSY) YANG MENAWARKAN KEPADA SAYA, LALU SAYA HANYA BILANG TARUH SAJA DISINI NANTI KALAO ADA SECURITY SAYA KASIH MEREKA”, namun karena Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO sedang dalam keadaan mabuk sehingga saksi LUKMAN berkata kepada Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO “KAU MAUNYA APA,,,?”, lalu dijawab Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO “AYO SUDAH KITA BAKU PUKUL,,, BAKU TIKAMPUN JADI”, lalu saksi LUKMAN menjawab “AH SUDAH KITA KE DALAM (SAMPING BAR AMOLE) KETEMU MANAJERMU”. Kemudian saksi LUKMAN berjalan menuju ke samping Bar Amole untuk bertemu Manajer Cafe Amole diikuti Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO dan Terdakwa ANDRE CHRISTOVEL HORIS dan sambil berjalan saksi LUKMAN mendengar dari arah belakang ada yang berkata “KO MO LAPOR SIAPA,,,?”, namun saksi LUKMAN tidak menghiraukan dan  tetap berjalan menuju ke samping Bar Amole guna bertemu dengan Manajer Bar Amole namun saksi LUKMAN tidak sempat bertemu dengan manajer Bar Amole dan berpapasan dengan teman saksi LUKMAN yang bernama Saksi RASYID. Kemudian saksi LUKMAN berkata kepada saksi RASYID bahwa “SAYA BARUSAN BERDEBAT DENGAN SECURITY”, lalu Saksi RASYID bertanya “YANG MANA,,, SIAPA ?”, namun saksi LUKMAN menjawab” sudah tidak usah”. Dan disaat saksi di dalam area Bar Amole (bekas Kantin Lama) saat itu juga saksi langsung dikeroyok oleh Terdakwa TEDI SOARUBUN, Terdakwa HAIRIL, Terdakwa ANDRE CHRISTOFEL HONIS, Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO, Terdakwa JONATAN SERANG, Terdakwa GLEN RIRIHERA (DPO), Terdakwa FELIX PAULDE MARIA RADO, dan Terdakwa TEDEUS WERELUBUN (DPO) sedangkan saksi RASYID berusaha menolong saksi LUKMAN dengan cara melerai namun karena kalah jumlah sehingga saksi ARSYID tidak bisa menolong. Sementara itu Terdakwa TEDI SOARUBUN, Terdakwa HAIRIL, Terdakwa ANDRE CHRISTOFEL HONIS, Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO, Terdakwa JONATAN SERANG, Terdakwa GLEN RIRIHERA (DPO), Terdakwa FELIX PAULDE MARIA RADO, dan Terdakwa TEDEUS WERELUBUN (DPO) melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang saksi LUKMAN hingga saksi LUKMAN terjatuh didalam parit samping Bar Amole kemudian saksi LUKMAN dibantu oleh seorang laki-laki dan seorang wanita yang merupakan karyawan Bar Amole lalu saksi LUKMAN dibawa ke Ruangan Manajer Bar Amole hingga situasi reda. Dan ketika situasi sudah reda saksi LUKMAN lalu pergi ke RSUD Kabupaten Mimika untuk berobat ;
  • Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan Terdakwa TEDI SOARUBUN, Terdakwa HAIRIL, Terdakwa ANDRE CHRISTOFEL HONIS, Terdakwa ANDREANO RATUMBANUA alias NANO, Terdakwa JONATAN SERANG, Terdakwa GLEN RIRIHERA (DPO), Terdakwa FELIX PAULDE MARIA RADO, dan Terdakwa TEDEUS WERELUBUN (DPO) tersebut mengakibatkan saksi LUKMAN FERNANDO SIAHAAN mengalami luka berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika Nomor: 1003.II.I/21/2025 tanggal 18 Februari 2026  yang ditandatangani oleh dokter Marini Delani Charla Rarawi selaku dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mimika dengan kasimpulan : bahwa telah diperiksa seorang laki-laki usia empat puluh lima tahun, sadar. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka kekerasan benda tumpul pada bagian kepala terutama pada wajah. Derajat luka adalah luka ringan.

 

----------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262  ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana--------------------------------

 

                                                                                                                  Timika, 02 Oktober 2026

                            JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

                               IMELDA I, SIMBIAK S.H.

                                                                                                                                   Jaksa Pratama

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya