| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 258/Pdt.P/2026/PN Tim | CLARISSA FRANSISCA NATALIA PUSSUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 258/Pdt.P/2026/PN Tim | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah secara hukum bahwa anak yang bernama [Noah Jehova Jireh Pussung] dan [Noel Elohim Gracio Pussung], lahir di [Timika] pada tanggal [30 Januari 2026] adalah anak kandung dari Pemohon ([Clarissa Fransisca Natalia Pussung]); 3. Memberikan izin/perintah kepada Pemohon untuk mengubah dan menyesuaikan data pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: [9109-LU-10022016-0010] dan [9109-LU-10022016-0012] agar tercatat sebagai anak kandung dari Pemohon ([Clarissa Fransisca Natalia Pussung]); 4. Memberikan izin/perintah kepada Pemohon untuk memindahkan/mengubah status pencatatan anak yang bernama [Nama Lengkap Anak] dari Kartu Keluarga Orang Tua Pemohon (No. KK: [9109010701200029]) ke dalam Kartu Keluarga Baru atas nama Pemohon ([Clarissa Fransisca Natalia Pussung]); 5. Memerintahkan/memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika di Timika untuk mencatatkan penyesuaian/perubahan data Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut ke dalam register kependudukan yang berlaku serta menerbitkan dokumen kependudukan yang baru untuk Pemohon dan anak Pemohon; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
