Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2026/PN Tim JAMES S. TICONUWU HANS TICONUWU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2026/PN Tim
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMES S. TICONUWU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agli Harto Elkel, SH.JAMES S. TICONUWU
Tergugat
NoNama
1HANS TICONUWU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa pada tahun 2020 PENGGUGAT menitipkan kepada TERGUGAT surat-surat asli yang berkaitan dengan 4 (empat) Objek Sengketa;

3. Menyatakan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT mengenai penyerahan surat-surat asli tersebut merupakan hubungan penitipan yang menimbulkan kewajiban pengembalian;

4. Menyatakan bahwa penitipan surat-surat asli bukan merupakan jual beli, hibah, pelepasan hak, pengalihan hak, ataupun penyerahan kepemilikan tanah dan bangunan;

5. Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT meminta pengembalian secara langsung pada 21 September 2026 dan selanjutnya berulang kali, termasuk melalui orang lain dan pihak gereja;

6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak mengembalikan surat-surat asli titipan tahun 2020 meskipun diminta berulang kali dan telah berjanji mengembalikannya, tanpa dasar hukum yang sah, merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

7. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada PENGGUGAT seluruh surat-surat asli yang dititipkan pada tahun 2020 dan berkaitan dengan keempat Objek Sengketa;

8. Menghukum TERGUGAT untuk tidak menggunakan, menyerahkan, mengalihkan, atau memanfaatkan surat-surat asli titipan bagi kepentingan dirinya atau pihak ketiga tanpa kewenangan yang sah;

9. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

10. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak