| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa ADAM KAREL ERARI Alias ADAM bersama-sama dengan saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Busiri Gg. Siloam Timika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara Tindak pidana
“yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu runah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, secara bersama-sama atau bersekutu” dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa bersama saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) berjalan kaki dari Kartini Ujung menuju ke jalan Busiri Ujung tepatnya di Gang Siloam Belakang senyum 5000 tembusan Jalan Pattimura Ujung untuk memantau motor kemudian sdra JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS melihat 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna Biru No pol PA 5268 HG Noka: MH3SE88HONJ409161, Nosin: E3R2E3226662 yang sedang terparkir di garasi Rumah Kost milik korban HENDRA, setelah itu saudara FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN dan JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS masuk ke dalam halaman Rumah Kost tersebut untuk mengambil motor Yamaha M3 tersebut dengan mengangkat ban depan dan belakang sepeda motor keluar dari halaman rumah tersebut kemudian saudara FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN dan JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS dan Terdakwa ADAM KAREL ERARI Alias ADAM berkerja sama untuk mematahkan Stir motor Yamaha M3 dengan cara Terdakwa yang duduk di atas motor sambil menendang menggunakan kaki kanan lalu saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN dan saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS menarik stir sehingga mengakibatkan kunci stang patah selanjutnya Terdakwa bersama saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN dan saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS mendorong sepeda mtor tersebut agak jauh dari rumah kost korban kemudian Terdakwa menarik dan memotong kabel kontak sepeda motor tersebut selanjutnya Teedakwa menyambung kabel merah dengan biru setelah itu saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN mulai start tangan sehingga mesin sepeda motor bisa menyala selanjutnya Terdakwa bersama saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN dan saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS membawa motor yang mana posisi saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN yang mengemudi motor dan membonceng saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS dan Terdakwa untuk mengelilingi kota kemudian menuju ke tempat main di jalan kartini ujung setelah itu saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN kembali ke rumahnya untuk meminum obat selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk di simpan.
- Bahwa kemudian saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN menawarkan sepeda motor tersebut saudara SAMSUL dengan seharga Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) setelah itu Terdakwa melakukan pembagian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, yang mana saksi saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN mendapat Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) selanjutnya uang tersebut di pakai untuk membeli minuman beralkohol.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengakibatkan saksi korban HENDRA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 25.500.000. (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa bersama saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) tidak pernah meminta meminta izin kepada saksi korban HENDRA untuk mengambil barang milik saksi tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa ADAM KAREL ERARI Alias ADAM bersama-sama dengan saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di Jalan Busiri Gg. Siloam Timika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang berhak memeriksa dan mengadili perkara Tindak pidana “yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan” dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa bersama saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) berjalan kaki dari Kartini Ujung menuju ke jalan Busiri Ujung tepatnya di Gang Siloam Belakang senyum 5000 tembusan Jalan Pattimura Ujung untuk memantau motor kemudian sdra JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS melihat 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 125 warna Biru No pol PA 5268 HG Noka: MH3SE88HONJ409161, Nosin: E3R2E3226662 yang sedang terparkir di garasi Rumah Kost milik korban HENDRA, setelah itu saudara FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN dan JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS masuk ke dalam halaman Rumah Kost tersebut untuk mengambil motor Yamaha M3 tersebut dengan mengangkat ban depan dan belakang sepeda motor keluar dari halaman rumah tersebut kemudian saudara FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN dan JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS dan Terdakwa ADAM KAREL ERARI Alias ADAM berkerja sama untuk mematahkan Stir motor Yamaha M3 dengan cara Terdakwa yang duduk di atas motor sambil menendang menggunakan kaki kanan lalu saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN dan saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS menarik stir sehingga mengakibatkan kunci stang patah selanjutnya Terdakwa bersama saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN dan saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS mendorong sepeda mtor tersebut agak jauh dari rumah kost korban kemudian Terdakwa menarik dan memotong kabel kontak sepeda motor tersebut selanjutnya Teedakwa menyambung kabel merah dengan biru setelah itu saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN mulai start tangan sehingga mesin sepeda motor bisa menyala selanjutnya Terdakwa bersama saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN dan saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS membawa motor yang mana posisi saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN yang mengemudi motor dan membonceng saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS dan Terdakwa untuk mengelilingi kota kemudian menuju ke tempat main di jalan kartini ujung setelah itu saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN kembali ke rumahnya untuk meminum obat selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut untuk di simpan.
- Bahwa kemudian saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN menawarkan sepeda motor tersebut saudara SAMSUL dengan seharga Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) setelah itu Terdakwa melakukan pembagian uang hasil penjualan sepeda motor tersebut, yang mana saksi saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN mendapat Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan Rp1.000.000 (satu juta rupiah) selanjutnya uang tersebut di pakai untuk membeli minuman beralkohol.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama dengan Sdr. HEMUS (DPO), Sdr. MOSES (DPO), dan 3 (tiga) orang lainnya (DPO) mengakibatkan para Saksi IMBRAN HUSEIN FATIMOR, Saksi WEMPI NASA Als NANDO, dan Saksi YOHANIS IPABLOLY mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 25.500.000. (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengakibatkan saksi korban HENDRA mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 25.500.000. (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa bersama saksi JECK MAURITH WOSPAKRIK alias MORIS (terdakwa dalam berkas terpisah) dan saksi FRIENDHEAD JONAS ALFRED WASFLE ORUN Alias IAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) tidak pernah meminta meminta izin kepada saksi korban HENDRA untuk mengambil barang milik saksi tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
|