Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G/2026/PN Tim HANGGIE SADIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 132/Pdt.G/2026/PN Tim
Tanggal Surat Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANGGIE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SADIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Jual Beli tanah seluas 7.500 M?2; (tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 602  Desa/Kelurahan Timika Tiga, Surat Ukur Nomor 747/1995 tanggal 15 Agustus 1995, atas nama Pemegang Hak SADIMAN, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten  Fakfak tertanggal 24 September 1996, yang dibuktikan dengan bukti kwitansi tertanggal 23  Juli  2015  adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
  4. Menyatakan tanah seluas 7.500 M?2; (tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 602  Desa/Kelurahan Timika Tiga, Surat Ukur Nomor  747/1995 tanggal 15 Agustus 1995, atas nama Pemegang Hak SADIMAN, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten  Fakfak tertanggal 24 September 1996, adalah sah milik Penggugat yaitu HANGGIE;
  5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak atau balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 602  Desa/Kelurahan Timika Tiga, Surat Ukur Nomor 747/1995 tanggal 15 Agustus 1995, atas nama Pemegang Hak  SADIMANI, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten  Fakfak tertanggal 24 September 1996, menjadi tertulis nama Penggugat  yaitu HANGGIE;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 602  Desa/Kelurahan Timika Tiga, Surat Ukur Nomor  747/1995 tanggal 15 Agustus 1995, atas nama Pemegang Hak SADIMAN, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten  Fakfak tertanggal 24 September 1996, menjadi tertulis nama Penggugat yaitu HANGGIE;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbul dalam Perkara ini ;

 

SUBSIDAIR

Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak