| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 105.437.215,- (SERATUS LIMA JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS LIMA BELAS RUPIAH). yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 73.364.325,- (TUJUH PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS DUA PULUH LIMA RUPIAH) ditambah bunga sebesar 32.072.890,- (TIGA PULUH DUA JUTA TUJUH PULUH DUA RIBU DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |