Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G/2026/PN Tim 1.HERMIA EMBONG
2.ELYAZER PALINGGI
3.HENOK PALINGGI
4.IRA PALINGGI
5.IMANUEL PALINGGI
6.WASTY PALINGGI
JUPRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 118/Pdt.G/2026/PN Tim
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMIA EMBONG
2ELYAZER PALINGGI
3HENOK PALINGGI
4IRA PALINGGI
5IMANUEL PALINGGI
6WASTY PALINGGI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JHONSTAPAN RIAULEND PASARIBU, SH.HERMIA EMBONG
2JHONSTAPAN RIAULEND PASARIBU, SH.ELYAZER PALINGGI
3JHONSTAPAN RIAULEND PASARIBU, SH.HENOK PALINGGI
4JHONSTAPAN RIAULEND PASARIBU, SH.IRA PALINGGI
5JHONSTAPAN RIAULEND PASARIBU, SH.IMANUEL PALINGGI
6JHONSTAPAN RIAULEND PASARIBU, SH.WASTY PALINGGI
Tergugat
NoNama
1JUPRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. ?Menyatakan Para Penggugat adalah Ahli Waris sah dari Alm. YOSEPH PALINGGI dan pemilik sah atas Objek Perkara tanah dan bangunan Ruko SHM No.00596 seluas 204 m?2; yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kwamki/Perintis, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika dengan batas-batas sebagai berikut
  • Sebelah Utara Berbatasan dengan Jalan Raya
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan Hamid Tandiarring
  • Sebelah Timur Berbatasan dengan Kali/ Sungai
  • Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan; 
  1. ?Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai, menduduki, memanfaatkan Objek Perkara tanpa hak dan menolak menyerahkannya kepada Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH); 
  2. ?Memerintahkan Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera MENGOSONGKAN Objek Perkara berupa tanah dan bangunan Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, serta menyerahkan Objek Perkara tersebut dalam keadaan baik, utuh, dan bebas dari penguasaan pihak manapun kepada Para Penggugat; 
  3. ?Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat secara tunai dan seketika, yang terdiri dari: 
  4. ?Kerugian Materil sebesar Rp 1.083.600.000,- (satu milyar delapan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); 
  5. ?Kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  6. ?Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta bergerak/tidak bergerak milik Tergugat; 
  7. ?Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai dalam mengosongkan Objek Perkara atau menjalankan isi putusan perkara ini; 
  8. ?Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, PK, maupun verzet (Uitvoerbaar bij Voorraad); 
  9. ?Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak