| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan “sah” : ELISANA BELAU, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Nabire, pada tanggal 20-08-2006, sebagaimana termuat didalam Kartu Tanda Penduduk : 9407016008060001, Kartu Keluarga Nomor : 9404010109260011, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tertanggal 04-09-2026; dengan diubah dan dibaca Menjadi Tertulis dan dibaca: ELISANA BELAU, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Nabire, pada tanggal 20 Agustus 2008, termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 9404-LT-04092026-0024, dan sebagaimana termuat didalam Ijazah Sekolah Dasar Nomor : ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan putusan penetapan ini kepada instansi yang terkait dengan Nama identitas pemohon yang sebenarnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini;
4.?Membebankan biaya pemeriksaan permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon penetapan lain menurut hukum yang seadil-adilnya (exaequO et bono). |