Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2026/PN Tim Reinaldo Sampe, S.H., M.H 1.SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR
2.RIZAL SAPUTRA TUMUKA
Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2026/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1802/R.1.19/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Reinaldo Sampe, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR[Penahanan]
2RIZAL SAPUTRA TUMUKA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dan Terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Anggrek I Jalur 2 Kelurahan Nawaripi Kecamatan Wania Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana telah melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIT terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dengan menggunakan sepeda motor melewati rumah saksi korban ADE JUSFIANTO PATAWARY dan terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR melihat pintu belakang rumah saksi korban tersebut terbuka dan terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR masuk ke dalam rumah dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING 135CC warna hitam dengan nomor rangka MH33KA0081K473489, nomor mesin 3KA-447498 namun saat itu terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR tidak mengambil sepeda motor tersebut dan terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR kemudian pulang ke rumah;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR memberitahukan kepada terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA “kalau ada motor RX-KING di Jalan Anggrek jalur 2, kalau mau curi nanti jam-jam kecil” dan terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA menyampaikan “bisa”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIT terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dan terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah saksi korban;
  • Bahwa ketika sampai di rumah saksi korban, terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dan terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA masuk ke dalam rumah saksi korban melalui pintu belakang yang sudah terbuka, kemudian terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dan terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING 135CC warna hitam dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar dari dalam rumah saksi korban dan ketika sepeda motor sudah berada di luar rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR menaiki sepeda motor yang digunakan para terdakwa untuk ke rumah saksi korban dan kemudian terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dengan menggunakan kaki menonda (mendorong) sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING 135CC warna hitam yang telah dinaiki terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA menuju perumahan BTN Kamoro untuk menyimpan sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING 135CC warna hitam tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIT ketika saksi korban kembali ke rumah, barulah saksi korban mengetahui kalau telah terjadi pencurian di rumah saksi korban dan kemudian saksi korban mencari sepeda motor yang dicuri tersebut di beberapa bengkel di Kota Timika dan saksi korban menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING di salah satu bengkel dan yang menguasai sepeda motor tersebut adalah saksi Hendrikus Malsando Meo, kemudian saksi Hendrikus Malsando Meo menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari seorang laki-laki pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIT.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti oleh saksi Erick Ere yang merupakan Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru bersama dengan beberapa Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kemudian pergi ke bengkel tempat kerja saksi Hendrikus Malsando Meo, setelah sampai di bengkel tersebut kemudian saksi Hendrikus Malsando Meo menelepon terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dan menanyakan alamat terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR, selanjutnya saksi Erick Ere dengan beberapa Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menuju rumah terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR di Jalan Anggrek I jalur 6 Timika dan kemudian saksi Erick Ere melakukan interogasi kepada terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dan terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR mengakui telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING bersama-sama dengan terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA dan terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR telah menjual sepeda motor tersebut  kepada seseorang di bengkel Jalan Ahmad Yani samping PLN. Selanjutnya saksi Erick Ere membawa terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR untuk menunjukkan alamat dan mencari terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA yang berada di belakang Lapangan Jayanti Jalan Yos Sudarso dan saksi Erick Ere bertemu terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA dan kemudian membawa terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dan terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING 135CC warna hitam dengan nomor rangka MH33KA0081K473489, nomor mesin 3KA-447498 kepada saksi HENDRIKUS MALSANDO MEO dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang tersebut dipergunakan para terdakwa untuk membeli minuman beralkohol dan makanan;
  • Bahwa saksi HENDRIKUS MALSANDO MEO kemudian mengubah warna sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING 135CC menjadi warna biru dan menghilangkan nomor mesin dan nomor rangka dari sepeda motor tersebut;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING 135CC warna hitam dengan nomor rangka MH33KA0081K473489, nomor mesin 3KA-447498 dibeli oleh saksi korban dari BURHANUDDIN H. BASO dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa kerugian yang dialami saksi korban ADE JUSFIANTO PATAWARY yaitu sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------------

 

   ------------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dan Terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekira pukul 01.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Anggrek I Jalur 2 Kelurahan Nawaripi Kecamatan Wania Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana telah melakukan pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIT terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dengan menggunakan sepeda motor melewati rumah saksi korban ADE JUSFIANTO PATAWARY dan terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR melihat pintu belakang rumah saksi korban tersebut terbuka dan terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR masuk ke dalam rumah dan melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING 135CC warna hitam dengan nomor rangka MH33KA0081K473489, nomor mesin 3KA-447498 namun saat itu terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR tidak mengambil sepeda motor tersebut dan terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR kemudian pulang ke rumah;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR memberitahukan kepada terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA “kalau ada motor RX-KING di Jalan Anggrek jalur 2, kalau mau curi nanti jam-jam kecil” dan terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA menyampaikan “bisa”. Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIT terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dan terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA dengan menggunakan sepeda motor menuju ke rumah saksi korban;
  • Bahwa ketika sampai di rumah saksi korban, terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dan terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA masuk ke dalam rumah saksi korban melalui pintu belakang yang sudah terbuka, kemudian terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dan terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING 135CC warna hitam dengan cara mendorong sepeda motor tersebut keluar dari dalam rumah saksi korban dan ketika sepeda motor sudah berada di luar rumah saksi korban, selanjutnya terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR menaiki sepeda motor yang digunakan para terdakwa untuk ke rumah saksi korban dan kemudian terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dengan menggunakan kaki menonda (mendorong) sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING 135CC warna hitam yang telah dinaiki terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA menuju perumahan BTN Kamoro untuk menyimpan sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING 135CC warna hitam tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIT ketika saksi korban kembali ke rumah, barulah saksi korban mengetahui kalau telah terjadi pencurian di rumah saksi korban dan kemudian saksi korban mencari sepeda motor yang dicuri tersebut di beberapa bengkel di Kota Timika dan saksi korban menemukan 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING di salah satu bengkel dan yang menguasai sepeda motor tersebut adalah saksi Hendrikus Malsando Meo, kemudian saksi Hendrikus Malsando Meo menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari seorang laki-laki pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIT.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti oleh saksi Erick Ere yang merupakan Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru bersama dengan beberapa Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru kemudian pergi ke bengkel tempat kerja saksi Hendrikus Malsando Meo, setelah sampai di bengkel tersebut kemudian saksi Hendrikus Malsando Meo menelepon terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dan menanyakan alamat terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR, selanjutnya saksi Erick Ere dengan beberapa Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru menuju rumah terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR di Jalan Anggrek I jalur 6 Timika dan kemudian saksi Erick Ere melakukan interogasi kepada terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dan terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR mengakui telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING bersama-sama dengan terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA dan terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR telah menjual sepeda motor tersebut  kepada seseorang di bengkel Jalan Ahmad Yani samping PLN. Selanjutnya saksi Erick Ere membawa terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR untuk menunjukkan alamat dan mencari terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA yang berada di belakang Lapangan Jayanti Jalan Yos Sudarso dan saksi Erick Ere bertemu terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA dan kemudian membawa terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR dan terdakwa II RIZAL SAPUTRA TUMUKA ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa I SAMPARI MINGGUS MANSBAWAR menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING 135CC warna hitam dengan nomor rangka MH33KA0081K473489, nomor mesin 3KA-447498 kepada saksi HENDRIKUS MALSANDO MEO dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang tersebut dipergunakan para terdakwa untuk membeli minuman beralkohol dan makanan;
  • Bahwa saksi HENDRIKUS MALSANDO MEO kemudian mengubah warna sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING 135CC menjadi warna biru dan menghilangkan nomor mesin dan nomor rangka dari sepeda motor tersebut;
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA RX-KING 135CC warna hitam dengan nomor rangka MH33KA0081K473489, nomor mesin 3KA-447498 dibeli oleh saksi korban dari BURHANUDDIN H. BASO dengan harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  • Bahwa kerugian yang dialami saksi korban ADE JUSFIANTO PATAWARY yaitu sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

 

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------------

 

 

Timika, 20 Oktober 2026

Penuntut Umum,

 

 

Reinaldo Sampe, S.H., M.H

Jaksa Muda

 

Pihak Dipublikasikan Ya