| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon FAEKA SALIEM MUSA’AD sebagai wali dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa bernama :
- Salma Viqram Musa’ad, lahir di Timika, tanggal 16 Januari 2011 (15 Tahun);
- Salman Viqram Musa’ad, lahir di Timika, tanggal 16 Januari 2011 (15 Tahun);
- Ravika Viqram Musa’ad, lahir di Timika, tanggal 25 Maret 2018 (8 Tahun);
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk bertindak selaku wali guna mewakili anak-anak tersebut melakukan perbuatan hukum berupa menjual sebidang tanah seluas 2.499 M2 (dua ribu empat ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Kamoro Jaya, Kec. Mimika Baru, Kab. Mimika, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00441/Kamoro Jaya tercatat atas nama FAEKA SALIEM MUSA’AD;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Timika berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilinya (Ex Aequo et Bono). |