| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah Perubahan tempat lahir dan tahun lahir dari semula tertulis NIKITA DEBORA PITNA tempat tanggal lahir Ambon 14 Februari 2001, sebagaimana sesusi dengan Kutipan Kartu Tanda Penduduk Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika Nomor : 8105015402010002 tanggal 29 September 2026, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Mimika menjadi tertulis dan di baca NIKITA DEBORA PITNA, Tempat Tanggal Lahir Jakarta 14 Februari 2003 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 683/CS/2007, tanggal 14 Februari 2003 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Ambon tanggal 8 Mei 2007;
- Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, untuk menerbitkan atau memberikan catatan pinggir pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon mengenai perubahan Tempat Lahir Pemohon dan Tahun Lahir Pemohon;
- Membebankan biaya pemeriksaan permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU, Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan menurut hukum.
|