| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Jual Beli tanah seluas 7.500 M?2; (tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 608 Desa/Kelurahan Timika Tiga, Surat Ukur Nomor 753/1995 tanggal 15 Agustus 1995, atas nama Pemegang Hak NASRIP, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak tertanggal 24 September 1996, yang dibuktikan dengan bukti kwitansi tertanggal 13 Mei 2015 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan tanah seluas 7.500 M?2; (tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 608 Desa/Kelurahan Timika Tiga, Surat Ukur Nomor 753/1995 tanggal 15 Agustus 1995, atas nama Pemegang Hak NASRIP, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak tertanggal 24 September 1996, adalah sah milik Penggugat yaitu HANGGIE;
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak atau balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 608 Desa/Kelurahan Timika Tiga, Surat Ukur Nomor 753/1995 tanggal 15 Agustus 1995, atas nama Pemegang Hak NASRIP, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak tertanggal 24 September 1996, menjadi tertulis nama Penggugat yaitu HANGGIE;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) atas Sertipikat Hak Milik Nomor : 608 Desa/Kelurahan Timika Tiga, Surat Ukur Nomor 753/1995 tanggal 15 Agustus 1995, atas nama Pemegang Hak NASRIP, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Fakfak tertanggal 24 September 1996, menjadi tertulis nama Penggugat yaitu HANGGIE;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbul dalam Perkara ini ;
SUBSIDAIR
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. |