| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat yaitu Sumaeni S. untuk seluruhnya
- Menyatakan Penggugat yaitu Yuliana Sumaeni S. adalah Pembeli beritikat baik, maka dengan demikian Kepentingan Penggugat yaitu Sumaeni S. harus dilindungi hukum yang berlaku
- Memberikan ijin kepada Penggugat yaitu Sumaeni S. untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No 01302 Kel.Wonosari Jaya /Surat Ukur No.0084/Wonosari Jaya/2018,Tanggal 14 Agustus 2018 yang semula atas nama Pemengang Hak Milik adalah Tergugat yaitu Dina Maria menjadi nama Penggugat yaitu Sumaeni S. di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Mimika;
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Cg. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |