| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
- Menyatakan jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum terhadap sebidang tanah Serifikat Hak Milik atas Nama MANTA SIAH/ Tergugat dengan Nomor hak: 2858 , dengan Ukuran 298 M2 sesuai surat Ukur Nomor: 58/ KMK/ 2007, tanah dahulu terletak di desa Kwamki Kecamatan Mimika Timur Kabupaten Fak-Fak Provinsi Irian Jaya saat ini terletak di Jl.Cenderawasih Masuk Lorong Kesehatan dalam Kelurahan Timika Indah Distrik Mimika Baru Timika- Papua Tengah dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : berbatasan dengan Upa Soba
- Sebelah selatan : berbatasan dengan Pak Sakarias Pobia
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Kesehatan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Pak Putu
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah atas sebidang Tanah bersertifikat Tanah sertipikat Hak milik dengan Nomor hak: 2858 , dengan Ukuran 298 M2 sesuai surat Ukur Nomor: 58/ KMK/ 2007, tanah dahulu terletak di desa Kwamki Kecamatan Mimika Timur Kabupaten Fak-Fak Provinsi Irian Jaya saat ini terletak di Jl.Cenderawasih Masuk Lorong Kesehatan dalam Kelurahan Timika Indah Distrik Mimika Baru Timika- Papua Tengah dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : berbatasan dengan Upa Soba
- Sebelah selatan : berbatasan dengan Pak Sakarias Pobia
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Kesehatan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Pak Putu
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
karena tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Tanah Hak Milik tanah objek sengketa.
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan proses balik nama Tanah sertipikat Hak milik atas Nama MANTA SIAH/ Tergugat dengan Nomor hak: 2858 , dengan Ukuran 298 M2 sesuai surat Ukur Nomor: 58/ KMK/ 2007, tanah dahulu terletak di desa Kwamki Kecamatan Mimika Timur Kabupaten Fak-Fak Provinsi Irian Jaya saat ini terletak di Jl.Cenderawasih Masuk Lorong Kesehatan dalam Kelurahan Timika Indah Distrik Mimika Baru Timika- Papua Tengah dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : berbatasan dengan Upa Soba
- Sebelah selatan : berbatasan dengan Pak Sakarias Pobia
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Kesehatan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Pak Putu
menjadi atas nama : Penggugat / RESMY ANA
- Memerintahkan agar Turut Tergugat untuk mencatat perubahan atau melakukan dan melaksanakan proses balik nama sertifikat : Nomor : Nomor hak: 2858 , dengan Ukuran 298 M2 sesuai surat Ukur Nomor: 58/ KMK/ 2007 yang dahulu atas nama MANTA SIAH kepada Penggugat/ RESMY ANA;
- Memerintahkan agar Tergugat dan Turut Tergugat untuk mematuhi seluruh isi Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |