| Petitum |
- MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya ;
- Menyatakansah dan berhargasitajaminan (conservatoire beslag) yang sebelumnyatelahdijatuhkandalamperkaraini ;
- MenyatakanTergugattelahmelakukanperbuatanWanprestasi ;
- MemerintahkanTergugatuntukmembayarkan uang Penggugatbesertabunganyasebesar Rp. 140.225.000,- (seratusempatpuluhjuta dua ratus dua puluh lima riburupiah)secaratunai dan seketikakepadaPenggugat ;
- MenghukumTergugatuntukmembayarkerugianPenggugatkarenatidakdapatmenjadikan uang tersebutsebagai modal bisnisyang keuntungannyadiperkirakanmencapaipaling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah)secaratunai dan seketikakepadaPenggugat ;
- MenghukumTergugatuntukmembayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hariapabilaTergugatlalaidalammenjalankanisiputusandalamperkaraini ;
- MenyatakanPutusaninidapatdijalankanterlebihdahulumeskipunadaupayahukum Banding, Kasasi, PK maupunverzet (uitvoerbaarbijvoorrad) ;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |