Petitum |
- Bahwa Nama Pemohon yang sebenarnya yakni : JUNIN, sesuai KTP Nasional Nomor : 9109093112680004 dikeluarkan di Mimika, 08-11-2013, Kartu Keluarga Nomor : 9109090811130005 dikeluarkan di Mimika tanggal 29 – 03 – 2023 dan Kutipan Buku Nikah Nomor : 626 / 63 / X / 1999 dikeluarkan di Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur Propinsi : Nusa Tenggara Barat ;
- Bahwa terjadi kesalahan Penulisan nama Pemohon: MUSLIM AMAQ, Lahir di NTB, 31 – 12- 1968 sesuai Kartu Tanda Penduduk Elektronik Nomor : 91090931112680002 dikeluarkan di Mimika, 06 – 03 - 2012 ;
- Bahwa Pemohon ingin mengubah nama yang sebelumnya tertulis dan dibaca MUSLIM AMAQ, Lahir di NTB, 31 – 12- 1968 sesuai Kartu Tanda Penduduk Elektronik Nomor : 91090931112680002 dikeluarkan di Mimika, 06 – 03 - 2012 Menjadi tertulis dan dibaca JUNIN, sesuai KTP Nasional Nomor : 9109093112680004 dikeluarkan di Mimika, 08-11-2013, Kartu Keluarga Nomor : 9109090811130005 dikeluarkan di Mimika tanggal 29 – 03 – 2023 dan Kutipan Buku Nikah Nomor : 626 / 63 / X / 1999 dikeluarkan di Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur Propinsi : Nusa Tenggara Barat ;
- Bahwa alasan Perubahan nama ini dikarenakan Nama MUSLIM AMAQ, Lahir di NTB, 31 – 12- 1968 terjadi kesalahan dikarenakan Ketika adanya Peraturan Pemerintah khususnya dikabupaten Mimika untuk diadakannya KTP-E, maka Pemohon dibantu oleh apparat desa untuk mendaftarkan nama yang adalah nama panggilan Pemohon dan bukan nama sebenarnya Pemohon sesuai Posita Point (1) dalam permohonan ini ;
- Bahwa untuk sahnya permohonan Perubahan tersebut, Pemohon mengajukan permohonan ini agar memperoleh penetapan pengadilan untuk identitas Pemohon sesuai Penjelasan Posita (1) dalam Permohonan ini ;
- Bahwa segala biaya yang timbul dalam permohonan ini menjadi tanggungan Pemohon;
|