Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Tim PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KC TIMIKA Antona Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Tim
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk. KC TIMIKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Antona
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.719.697,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. MenghukumTergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya(Pokok+bunga+pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.78.719.697,-(TUJUH PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN BELAS RIBU ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RUPIAH),yang terdiri dari pokok sebesar Rp.63.146.626,-(ENAM PULUH TIGA JUTA SERATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU ENAM RATUS DUA PULUH ENAM RUPIAH) ditambah bunga sebesar15.573.071,-(LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU TUJUH SATU RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga+pinalty) secara sukarela kepada Penggugat,  maka  terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak