Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Tim ALI USMAN, S.H. HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-388/R.1.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI USMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------------- Bahwa Terdakwa HENDRA pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar Pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 di sebuah kios di Jalan Hasanuddin Timika, Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, telah dengan sengaja merampas nyawa MUHAMMAD IDRIS Alias BAPA ICA (Alm) dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekira pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 pukul 12.30 Wit Terdakwa pulang kerja dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di iwaka dan mampir di SP V Timika untuk mandi lalu Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yaitu Saudara SAMSON lalu Terdakwa meminta tolong kepada Saudara SAMSON mengantarkan Terdakwa menuju Irigasi dengan tujuan untuk menuju ke kost calon istri Terdakwa yaitu saudari MILA CULET setelah itu Terdakwa dan Saudara SAMSON berangkat menuju Irigasi setibanya di jalan Hasanudin Timika ketika Terdakwa dan Saudara SAMSON akan melewati kios milik korban M. IDRIS (ALM) (Alm) yang berada di Jalan Hasanuddin Timika, Terdakwa melihat korban M. IDRIS (ALM) (Alm) melambaikan tangan kepada Terdakwa sehingga membuat Terdakwa dan Saudara SAMSON pun berbelok menuju kios milik korban M. IDRIS (ALM) lalu Terdakwa mengatakan kepada Saudara SAMSON “SAMPAI DI SINI SAJA KO ANTAR SA” setibanya di kios milik korban M. IDRIS Terdakwa berdiri di depan kios dan langsung bersalaman dengan korban M. IDRIS (ALM) dan anaknya yang sering di ceritakan oleh Saksi M. IDRIS (ALM) yaitu Saksi INDRA lalu Terdakwa pun duduk bertiga dengan korban M. IDRIS dan Saksi INDRA dan bercerita setelah itu Saksi INDRA masuk ke dalam kios dan mengambil makanan lalu Terdakwa memakan di dalam kios tidak lama berselang datang sebuah mobil box yang mengatarkan barang kios lalu korban M. IDRIS (ALM) melihat barang-barang yang di beli lalu korban M. IDRIS (ALM) membayarnya setelah itu mobil box tersebut pergi dari kios milik korban M. IDRIS lalu tidak lama kemudian Saksi INDRA pun pamit dan pergi. Setelah itu Terdakwa dengan korban M. IDRIS (Alm) kembali bercerita kemudian Terdakwa dan korban M. IDRIS pun masuk ke dalam kios milik korban M. IDRIS (Alm) lalu Terdakwa dan korban M. IDRIS berbaring dan korban M. IDRIS (ALM) menawarkan makan kepada Terdakwa lalu korban M. IDRIS (Alm) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) untuk membeli makan kemudian Terdakwa pergi membeli makan di depan kios lalu setelah itu Terdakwa dan korban M. IDRIS (Alm) makan berdua di depan kios setelah selesai Terdakwa dan korban M. IDRIS (Alm) makan kemudian datanglah seorang yang Terdakwa tidak kenal dan di berikan bubur Manado oleh korban M. IDRIS (Alm) lalu sambil makan orang tersebut bercerita bersama Saksi M. IDRIS (Alm) setelah selesai orang tersebut pulang tidak lama kemudian datanglah Saksi ANWAR lalu Terdakwa, korban M. IDRIS (Alm) dan Saksi ANWAR pun berbincang-bincang tidak lama kemudian Saksi ANWAR meninggalkan Terdakwa dan korban M. IDRIS (Alm) lalu kemudian sekira pada pukul 13.40 WIT korban M. IDRIS (Alm) menyiapkan karpet di dalam kios kemudian korban M. IDRIS (Alm) menyuruh Terdakwa masuk kedalam karena korban M. IDRIS (Alm) ingin dipijit oleh Terdakwa setelah itu korban M. IDRIS (Alm) membuka baju dan langsung tengkurap, setelah itu Terdakwa memegang pundak korban M. IDRIS (Alm) untuk dipijit kemudian korban M. IDRIS (Alm) mengatakan kepada Terdakwa “ORANG TUA KAMU MISKIN, KAMU JUGA KERJA DI SAMPAH, BAU” tidak lama kemudian Terdakwa berdiri dan langsung menginjak kepala korban M. IDRIS sebanyak 4 (empat) kali meggunakan kaki kanan hingga hidung korban M. IDRIS (Alm) mengeluarkan darah dan korban M. IDRIS (Alm) sudah tidak bergerak, tidak lama kemudian Saksi ANWAR bersama tetangga datang membawa mobil dan bersama sama mengantar korban M. IDRIS (Alm) ke RSUD, namun sesampainya di RSUD pihak rumah sakit mengatakan bahwa korban M. IDRIS (Alm) sudah meninggal.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Timika Nomor : 352 / 576 yang ditandatangani oleh dr. HENNY NOVITASARI, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Mimika, atas nama korban M. IDRIS

Kesimpulan :

Dari Fakta –fakta yang ditemukan dari pemeriksaan luar atas tubuh jenasah tersebut maka kami sempulkan bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki, usia tujuh puluh tiga tahun, kesan gizi cukup, warna kulit sawo matang, pada pemeriksaan didapatkan kulit kelopak atas dan bawah, mata kiri berwarna biru kehitaman. Didapatkan kulit dahi dibagian atas mata kiri berwarna kebiruan dengan ukuran panjang empat sentimeter.

Tampak darah keluar dari hidung dan sudut mulut bagian kanan. Tampak banyak bekuan darah pada kedua lubang hidung. Bibir bagian dalam tampak berwarna kebiruan dengan ukuran panjang tiga sentimeter.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. -------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa HENDRA pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar Pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 di sebuah rumah di Jalan Hasanuddin Timika, Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, telah penganiayaan mengakibatkan kematian MUHAMMAD IDRIS Alias BAPA ICA (Alm) dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekira pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 pukul 12.30 Wit Terdakwa pulang kerja dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di iwaka dan mampir di SP V Timika untuk mandi lalu Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yaitu Saudara SAMSON lalu Terdakwa meminta tolong kepada Saudara SAMSON mengantarkan Terdakwa menuju Irigasi dengan tujuan untuk menuju ke kost calon istri Terdakwa yaitu saudari MILA CULET setelah itu Terdakwa dan Saudara SAMSON berangkat menuju Irigasi setibanya di jalan Hasanudin Timika ketika Terdakwa dan Saudara SAMSON akan melewati kios milik korban M. IDRIS (ALM) (Alm) yang berada di Jalan Hasanuddin Timika, Terdakwa melihat korban M. IDRIS (ALM) (Alm) melambaikan tangan kepada Terdakwa sehingga membuat Terdakwa dan Saudara SAMSON pun berbelok menuju kios milik korban M. IDRIS (ALM) lalu Terdakwa mengatakan kepada Saudara SAMSON “SAMPAI DI SINI SAJA KO ANTAR SA” setibanya di kios milik korban M. IDRIS Terdakwa berdiri di depan kios dan langsung bersalaman dengan korban M. IDRIS (ALM) dan anaknya yang sering di ceritakan oleh Saksi M. IDRIS (ALM) yaitu Saksi INDRA lalu Terdakwa pun duduk bertiga dengan korban M. IDRIS dan Saksi INDRA dan bercerita setelah itu Saksi INDRA masuk ke dalam kios dan mengambil makanan lalu Terdakwa memakan di dalam kios tidak lama berselang datang sebuah mobil box yang mengatarkan barang kios lalu korban M. IDRIS (ALM) melihat barang-barang yang di beli lalu korban M. IDRIS (ALM) membayarnya setelah itu mobil box tersebut pergi dari kios milik korban M. IDRIS lalu tidak lama kemudian Saksi INDRA pun pamit dan pergi. Setelah itu Terdakwa dengan korban M. IDRIS (Alm) kembali bercerita kemudian Terdakwa dan korban M. IDRIS pun masuk ke dalam kios milik korban M. IDRIS (Alm) lalu Terdakwa dan korban M. IDRIS berbaring dan korban M. IDRIS (ALM) menawarkan makan kepada Terdakwa lalu korban M. IDRIS (Alm) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) untuk membeli makan kemudian Terdakwa pergi membeli makan di depan kios lalu setelah itu Terdakwa dan korban M. IDRIS (Alm) makan berdua di depan kios setelah selesai Terdakwa dan korban M. IDRIS (Alm) makan kemudian datanglah seorang yang Terdakwa tidak kenal dan di berikan bubur Manado oleh korban M. IDRIS (Alm) lalu sambil makan orang tersebut bercerita bersama Saksi M. IDRIS (Alm) setelah selesai orang tersebut pulang tidak lama kemudian datanglah Saksi ANWAR lalu Terdakwa, korban M. IDRIS (Alm) dan Saksi ANWAR pun berbincang-bincang tidak lama kemudian Saksi ANWAR meninggalkan Terdakwa dan korban M. IDRIS (Alm) lalu kemudian sekira pada pukul 13.40 WIT korban M. IDRIS (Alm) menyiapkan karpet di dalam kios kemudian korban M. IDRIS (Alm) menyuruh Terdakwa masuk kedalam karena korban M. IDRIS (Alm) ingin dipijit oleh Terdakwa setelah itu korban M. IDRIS (Alm) membuka baju dan langsung tengkurap, setelah itu Terdakwa memegang pundak korban M. IDRIS (Alm) untuk dipijit kemudian korban M. IDRIS (Alm) mengatakan kepada Terdakwa “ORANG TUA KAMU MISKIN, KAMU JUGA KERJA DI SAMPAH, BAU” tidak lama kemudian Terdakwa berdiri dan langsung menginjak kepala korban M. IDRIS sebanyak 4 (empat) kali meggunakan kaki kanan hingga hidung korban M. IDRIS (Alm) mengeluarkan darah dan korban M. IDRIS (Alm) sudah tidak bergerak, tidak lama kemudian Saksi ANWAR bersama tetangga datang membawa mobil dan bersama sama mengantar korban M. IDRIS (Alm) ke RSUD, namun sesampainya di RSUD pihak rumah sakit mengatakan bahwa korban M. IDRIS (Alm) sudah meninggal.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Timika Nomor : 352 / 576 yang ditandatangani oleh dr. HENNY NOVITASARI, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Mimika, atas nama korban M. IDRIS

Kesimpulan :

Dari Fakta –fakta yang ditemukan dari pemeriksaan luar atas tubuh jenasah tersebut maka kami sempulkan bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki, usia tujuh puluh tiga tahun, kesan gizi cukup, warna kulit sawo matang, pada pemeriksaan didapatkan kulit kelopak atas dan bawah, mata kiri berwarna biru kehitaman. Didapatkan kulit dahi dibagian atas mata kiri berwarna kebiruan dengan ukuran panjang empat sentimeter.

Tampak darah keluar dari hidung dan sudut mulut bagian kanan. Tampak banyak bekuan darah pada kedua lubang hidung. Bibir bagian dalam tampak berwarna kebiruan dengan ukuran panjang tiga sentimeter.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa HENDRA pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar Pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 di sebuah rumah di Jalan Hasanuddin Timika, Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, telah pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri mengakibatkan kematian MUHAMMAD IDRIS Alias BAPA ICA (Alm) dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sekira pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 pukul 12.30 Wit Terdakwa pulang kerja dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di iwaka dan mampir di SP V Timika untuk mandi lalu Terdakwa bertemu dengan teman Terdakwa yaitu Saudara SAMSON lalu Terdakwa meminta tolong kepada Saudara SAMSON mengantarkan Terdakwa menuju Irigasi dengan tujuan untuk menuju ke kost calon istri Terdakwa yaitu saudari MILA CULET setelah itu Terdakwa dan Saudara SAMSON berangkat menuju Irigasi setibanya di jalan Hasanudin Timika ketika Terdakwa dan Saudara SAMSON akan melewati kios milik korban M. IDRIS (ALM) (Alm) yang berada di Jalan Hasanuddin Timika, Terdakwa melihat korban M. IDRIS (ALM) (Alm) melambaikan tangan kepada Terdakwa sehingga membuat Terdakwa dan Saudara SAMSON pun berbelok menuju kios milik korban M. IDRIS (ALM) lalu Terdakwa mengatakan kepada Saudara SAMSON “SAMPAI DI SINI SAJA KO ANTAR SA” setibanya di kios milik korban M. IDRIS Terdakwa berdiri di depan kios dan langsung bersalaman dengan korban M. IDRIS (ALM) dan anaknya yang sering di ceritakan oleh Saksi M. IDRIS (ALM) yaitu Saksi INDRA lalu Terdakwa pun duduk bertiga dengan korban M. IDRIS dan Saksi INDRA dan bercerita setelah itu Saksi INDRA masuk ke dalam kios dan mengambil makanan lalu Terdakwa memakan di dalam kios tidak lama berselang datang sebuah mobil box yang mengatarkan barang kios lalu korban M. IDRIS (ALM) melihat barang-barang yang di beli lalu korban M. IDRIS (ALM) membayarnya setelah itu mobil box tersebut pergi dari kios milik korban M. IDRIS lalu tidak lama kemudian Saksi INDRA pun pamit dan pergi. Setelah itu Terdakwa dengan korban M. IDRIS (Alm) kembali bercerita kemudian Terdakwa dan korban M. IDRIS pun masuk ke dalam kios milik korban M. IDRIS (Alm) lalu Terdakwa dan korban M. IDRIS berbaring dan korban M. IDRIS (ALM) menawarkan makan kepada Terdakwa lalu korban M. IDRIS (Alm) memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) untuk membeli makan kemudian Terdakwa pergi membeli makan di depan kios lalu setelah itu Terdakwa dan korban M. IDRIS (Alm) makan berdua di depan kios setelah selesai Terdakwa dan korban M. IDRIS (Alm) makan kemudian datanglah seorang yang Terdakwa tidak kenal dan di berikan bubur Manado oleh korban M. IDRIS (Alm) lalu sambil makan orang tersebut bercerita bersama Saksi M. IDRIS (Alm) setelah selesai orang tersebut pulang tidak lama kemudian datanglah Saksi ANWAR lalu Terdakwa, korban M. IDRIS (Alm) dan Saksi ANWAR pun berbincang-bincang tidak lama kemudian Saksi ANWAR meninggalkan Terdakwa dan korban M. IDRIS (Alm) lalu kemudian sekira pada pukul 13.40 WIT korban M. IDRIS (Alm) menyiapkan karpet di dalam kios kemudian korban M. IDRIS (Alm) menyuruh Terdakwa masuk kedalam karena korban M. IDRIS (Alm) ingin dipijit oleh Terdakwa setelah itu korban M. IDRIS (Alm) membuka baju dan langsung tengkurap, setelah itu Terdakwa memegang pundak korban M. IDRIS (Alm) untuk dipijit kemudian korban M. IDRIS (Alm) mengatakan kepada Terdakwa “ORANG TUA KAMU MISKIN, KAMU JUGA KERJA DI SAMPAH, BAU” tidak lama kemudian Terdakwa berdiri dan langsung menginjak kepala korban M. IDRIS sebanyak 4 (empat) kali meggunakan kaki kanan hingga hidung korban M. IDRIS (Alm) mengeluarkan darah dan korban M. IDRIS (Alm) sudah tidak bergerak.
  • Bahwa kemudian Terdakwa melihat korban M. IDRIS (Alm) tidak bergerak lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mengecek Uang namun tidak menemukan uang milik korban M. IDRIS (Alm), setelah itu Terdakwa membuka lemari tengah juga tidak menemukan uang milik korban M. IDRIS akhirnya Terdakwa mengambil uang korban M. IDRIS (Alm) yang berada dilaci sebesar Rp. 530.000 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah),Setelah itu Terdakwa ingin keluar namun dari kejauhan Terdakwa melihat saksi ANWAR datang akhirnya Terdakwa mendekati korban M. IDRIS (Alm) sambil berteriak “TOLONG KAKE MUNTAH DARAH” melihat kejadian itu saksi ANWAR lansung keluar dari kios dan memanggil bantuan, Saat itu juga Terdakwa kearah belakang untuk membuka pintu lalu Terdakwa melihat kayu dibelakang rumah dan Terdakwa bawa masuk kedalam dengan tujuan agar orang-orang berfikir pencuri datang dari belakang kemudian tidak lama Saksi ANWAR bersama tetangga datang membawa mobil dan langsung mengantar korban M. IDRIS (Alm) ke RSUD Mimika, namun sesampainya di RSUD pihak rumah sakit mengatakan bahwa korban M. IDRIS (Alm) sudah meninggal.
  • Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Timika Nomor : 352 / 576 yang ditandatangani oleh dr. HENNY NOVITASARI, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Mimika, atas nama korban M. IDRIS

Kesimpulan :

Dari Fakta –fakta yang ditemukan dari pemeriksaan luar atas tubuh jenasah tersebut maka kami sempulkan bahwa telah diperiksa jenasah seorang laki-laki, usia tujuh puluh tiga tahun, kesan gizi cukup, warna kulit sawo matang, pada pemeriksaan didapatkan kulit kelopak atas dan bawah, mata kiri berwarna biru kehitaman. Didapatkan kulit dahi dibagian atas mata kiri berwarna kebiruan dengan ukuran panjang empat sentimeter.

Tampak darah keluar dari hidung dan sudut mulut bagian kanan. Tampak banyak bekuan darah pada kedua lubang hidung. Bibir bagian dalam tampak berwarna kebiruan dengan ukuran panjang tiga sentimeter.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya