Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2024/PN Tim IMELDA IRIANTI SIMBIAK, S.H. IMAM ADAM RUMRA Alias ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 34/Pid.B/2024/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-446A/R.1.19/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMELDA IRIANTI SIMBIAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM ADAM RUMRA Alias ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----------Bahwa Ia IMAM ADAM RUMRA Alias ADAM yang disebut dengan Terdakwa  bersama- sama dengan saudara SELAMET KUBANGAN alias  MANDALA (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 Januari  2024 sekira pukul 01.30 wit atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain dalam  bulan Januari tahun 2024  bertempat di di Jalan Budi Utomo (CAFÉ STAR LIGHT) Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika berdasarkan pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang memeriksa dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 ketika Tersangka bersama dengan saudara MANDALA (DPO) bersama dengan saksi ACO tiba di café starlight sekitar jam 22.30 wit dimana pada saat itu sudah ada didalam café tersebut korban bersama dengan rekan-rekan korban yang lain sedang mengkonsumsi minuman beralkohol yang dibeli didalam café tersebut, selanjutnya Tersangka bersama dengan saudara MANDALA (DPO) dan teman-teman Tersangka juga membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di meja terpisah tepat disebelah meja para korban, selang beberapa waktu kemudian saudara MANDALA (DPO) pergi ke meja para korban untuk meminta mic karaoke namun dari teman para

 

  • korban menolak untuk memberikan mic tersebut sehingga terjadilah adu mulut dan pertengkaran yang tidak dapat dihindari dikarenakan para Tersangka dan tema-teman tersangka juga para korban dan teman-teman para korban sudah dalam keadaan mabuk berat sehingga terjadilah perkelahian antara tersangka dan saudara MANDALA (DP0) melawan para korban bersama dengan teman-teman para korban yang mana pada saat itu saudara MANDALA meminta pisau milik Tersangka yang Tersangka bawa dari rumah untuk jaga diri sementara Tersangka memukul teman korban yakni saksi LAURENSIUS GEREN NGANGUN Alias GEREN, selanjutnya saksi LAURENSIUS GEREN NGANGUN Alias GEREN  melarikan diri kearah ruangan belakang untuk mencari alat yang bisa dipakai untuk melawan Tersangka dan teman-temannya namun pada saat saksi LAURENSIUS GEREN NGANGUN Alias GEREN hendak keluar, salah seorang ladys mengatakan bahwa sudah ada yang ditikam diluar sehingga saksi LAURENSIUS GEREN NGANGUN Alias GEREN hanya berdiri didepan pintu ruangan belakang sementara dalam ruangan café sudah terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban YOHANIS T. NGANGUN. terkena luka tusukan pisau dibagian perut dan saksi PIUS STEVANO MATLY mengalami luka dibagian muka ;
  • Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh Tersangka bersama IMAM ADAM RUMRA Alias ADAM dengan saudara SELAMET KUBANGUN Alias MANDALA (DPO) mengakibatkan saksi YOHANIS T. NGANGUN dan saksi PIUS STEVANO MATLY mengalami luka berdasarkan hasil visum et repertum atas nama YOHANIS T. NGANGUN  nomor 400.7.22.1/353/204/2024  tanggal 3 Januari 2024 yang ditandatangi oleh dr. NIKE AYU ASTUTI selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Mimika dengan kesimpulan dari fakta-fakta yang ditemukan dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki usia tujuh puluh tiga tahun, sadar penuh, dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka robek pada bagian perut kanan atas dengan cairan bebas pada rongga perut diduga darah dan luka robek pada pada dada kanan  dan telapak tangan kiri. Hasil visum et repertum atas nama PIUS STEVANO MATLY  nomor : 1003.11.1/166/2024 Timika tanggal 04 Januari  2024 yang ditandatangani oleh dr. Jeldita Pali dengan hasil kesimpulan pemeriksaan telah diperiksa seorang laki-laki usia lima puluh empat tahun, sadar dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka memar pada kelopak mata kiri dan luka pada bagian luar atas mata kiri.
  • Bahwa belum ada penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak pelaku dan pihak korban ;
  • Bahwa Tersangka adalah seorang residivis dalam perkara penganiyaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Tim Nomor 159/Pid.B/2021/PN Tim tanggal 18 Februari 2022.

 

------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana 170 ayat (2) ke-2  KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                      

                                                   A T A U

Kedua

Bahwa Ia IMAM ADAM RUMRA Alias ADAM yang disebut dengan Terdakwa  bersama- sama dengan saudara saudara SELAMET KUBANGAN alias  MANDALA (DPO) pada hari Rabu tanggal 03 Januari  2024 sekira pukul 01.30 wit atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain dalam  bulan Januari tahun 2024 bertempat di di Jalan Budi Utomo (CAFÉ STAR LIGHT) Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika berdasarkan pasal 84 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang memeriksa dan mengadili perkara “ dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 ketika Tersangka bersama dengan saudara MANDALA (DPO) bersama dengan saksi ACO tiba di café starlight sekitar jam 22.30 wit dimana pada saat itu sudah ada didalam café tersebut korban bersama dengan rekan-rekan korban yang lain sedang mengkonsumsi minuman beralkohol yang dibeli didalam café tersebut, selanjutnya Tersangka bersama dengan saudara MANDALA (DPO) dan teman-teman Tersangka juga membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di meja terpisah tepat disebelah meja para korban, selang beberapa waktu kemudian

 

  • saudara MANDALA (DPO) pergi ke meja para korban untuk meminta mic karaoke namun dari teman para korban menolak untuk memberikan mic tersebut sehingga terjadilah adu mulut dan pertengkaran yang tidak dapat dihindari dikarenakan para Tersangka dan tema-teman tersangka juga para korban dan teman-teman para korban sudah dalam keadaan mabuk berat sehingga terjadilah perkelahian antara tersangka dan saudara MANDALA (DP0) melawan para korban bersama dengan teman-teman para korban yang mana pada saat itu saudara MANDALA meminta pisau milik Tersangka yang Tersangka bawa dari rumah untuk jaga diri sementara Tersangka memukul teman korban yakni saksi LAURENSIUS GEREN NGANGUN Alias GEREN, selanjutnya saksi LAURENSIUS GEREN NGANGUN Alias GEREN  melarikan diri kea rah ruangan belakang untuk mencari alat yang bisa dipakai untuk melawan Tersangka dan teman-temannya namun pada saat saksi LAURENSIUS GEREN NGANGUN Alias GEREN hendak keluar, salah seorang ladys mengatakan bahwa sudah ada yang ditikam diluar sehingga saksi LAURENSIUS GEREN NGANGUN Alias GEREN hanya berdiri didepan pintu ruangan belakang sementara dalam ruangan café sudah terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban YOHANIS T. NGANGUN. terkena tusukan pisau dibagian perut dan saksi PIUS STEVANO MATLY mengalami luka dibagian muka ;
  • Bahwa akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh Tersangka bersama IMAM ADAM RUMRA Alias ADAM dengan saudara SELAMET KUBANGUN Alias MANDALA (DPO) mengakibatkan saksi YOHANIS T. NGANGUN dan saksi PIUS STEVANO MATLY mengalami luka berdasarkan hasil visum et repertum atas nama YOHANIS T. NGANGUN  nomor 400.7.22.1/353/204/2024  tanggal 3 Januari 2024 yang ditandatangi oleh dr. NIKE AYU ASTUTI selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Mimika dengan kesimpulan dari fakta-fakta yang ditemukan dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki usia tujuh puluh tiga tahun, sadar penuh, dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan benda tajam berupa luka robek pada bagian perut kanan atas dengan cairan bebas pada rongga perut diduga darah dan luka robek pada pada dada kanan  dan telapak tangan kiri. Hasil visum et repertum atas nama PIUS STEVANO MATLY  nomor : 1003.11.1/166/2024 Timika tanggal 04 Januari  2024 yang ditandatangani oleh dr. Jeldita Pali dengan hasil kesimpulan pemeriksaan telah diperiksa seorang laki-laki usia lima puluh empat tahun, sadar dengan hasil pemeriksaan didapatkan luka memar pada kelopak mata kiri dan luka pada bagian luar atas mata kiri;
  • Bahwa belum ada penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak pelaku dan pihak korban ;
  • Bahwa Tersangka adalah seorang residivis dalam perkara penganiyaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Tim Nomor 159/Pid.B/2021/PN Tim tanggal 18 Februari 2022.

 

------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana-

Pihak Dipublikasikan Ya