Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya ;
- Menyatakan sah perubahan Identitas yang awalnya tertulis dan dibaca : Roni Murib dengan NIK ; 9109102409860001 sesuai KTP-E dibuat di Mimika tgl 08- 11- 2022 menjadi tertulis dan dibaca Yawan Wandik dengan NIK : 9109012409860003 Lahir di Arwanop, 24 September 1986;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perubahan pada KTP-E, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya pemeriksaan permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU, Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |