Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Tim GENEYRA NAOMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Tim
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GENEYRA NAOMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohonuntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perubahan nama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga Pemohon, dari semula ditulis dan dibaca Geneyra Naomi Purba menjadi ditulis dan dibaca GENEYRA NAOMI, sebagaimana yang tercantum pada Ijazah terakhir Pemohon yang dikeluarkan oleh Universitas Cenderawasih Jayapura Nomor : 132012022001615 tanggal 30 Nopember 2022 dan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 545/2001 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Bandung tertanggal 1 Agustus 2001 ;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kota Timika untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika Untuk di daftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

SUBSIDAIR

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak