Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Tim ALI USMAN, S.H. AHMAD Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-405/R.1.19/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI USMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----------Bahwa Terdakwa AHMAD pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 00.20 Wit atau pada waktu tertentu di Bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat di Jalan Kelimutu Penginapan Homestay kamar 103 Timika Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika telah melakukan perbuatan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I Jenis sabu yang beratnya 5 (lima) gram atau lebih”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 saat Terdakwa sedang berada di Penginapan Homestay di Jalan Kelimutu Timika dalam kamar nomor 103 (seratus tiga) kemudian pada jam 00.20 Wit Terdakwa keluar dari kamar dan tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang merupakan anggota dari Kepolisian Polres Mimika lalu anggota kepolisian Polres Mimika menemukan 1 (satu) paket kecil yang Terdakwa buang di lantai kemudian anggota kepolisian membawa Terdakwa masuk ke kamar nomor 103 (seratus tiga) yang Terdakwa sewa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditaruh oleh Terdakwa di atas tempat tidur selanjutnya Polisi menanyakan kepada Terdakwa dimana narkotika jenis sabu yang lain namun Terdakwa bilang “tidak ada”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar jam 14.20 Wit Terdakwa di hubungi temannya yang bernama Sdr. MATRUJI (DPO) dan Terdakwa di kirimkan alamat melalui via WhatsApp untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis Sabu sesuai pesanan Terdakwa, selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Mimika membawa Terdakwa menuju alamat tersebut tepatnya di SP IV jalur 6 tembus pasar damai baru Timika, lalu pada hari yang sama pada sekira jam 15.00 wit Terdakwa bersama anggota kepolisian pergi ke SP 4 jalur 6 untuk mengecek barang tempelan tersebut dan ditemukanlah sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu yang ditempel di pinggir jalan yang dibungkus didalam plastik yang berisikan bungkus rokok merk SURYA 16.
  • Bahwa terdakwa mengambil dan menerima paketan Narkotika jenis Sabu untuk di edarkan kembali oleh Terdakwa sudah 4 (empat) kali yakni :
  1. Yang Pertama Pada awal bulan November 2023 Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di jalan irigasi ujung sebanyak 10 (sepuluh) paket Plastik klip bening.
  2. Yang Kedua Pertengahan bulan November 2023 Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di jalan SP 2 Timika Jalur 1 sebanyak 20 (dua puluh) paket  Plastik klip bening.
  3. Yang Ketika Pada akhir bulan November 2023 Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Irigasi ujung sebanyak 10 (sepuluh) paket Plastik klip bening.
  4. yang ke empat atau yang terakhir pada saat Terdakwa tertangkap pada tanggal 07 Desember 2023 saya mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket berisikan narkotika sabu di jalan SP 4 Jalur 6.
  • Bahwa Terdakwa memperjual belikan paketan narkotika jenis sabu tersebut  untuk di jual kepada konsumen atau pemesan yang ada di Timika dan mendapatkan ke untungan berupa uang dan Narkotika sedangkan untuk harga Perpaket Narkotika tersebut yang Terdakwa ketahui dari Sdr. MATRUJI (DPO) seharga Rp. 2.000.000,.(dua juta rupiah) dan begitupun dengan keutungan dari hasil Terdakwa mencungkil paketan Narkotika sabu tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp. 2.000.000,.(dua juta rupiah) per paket
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I Jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 335 / 11770 / 2023, tanggal 08 Desember 2023 telah dilakukan Penimbangan di Kantor Cabang Pegadaian Kab. Mimika terhadap barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.
  2. 28 (dua puluh delapan) plastik klip bening kecil berisi serbuk Kristal yang diga Narkotika jenis sabu.

dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 30 (tiga puluh delapan) plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu Seberat 23,70 (dua puluh tiga koma tujuh puluh) gram.

  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dengan kesimpulan benar Barang bukti dengan nomor : 279 / NNF/ XII / 2023  berupa Kristal warna putih tersebut adalah POSITIF mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa AHMAD pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 00.20 Wit atau pada waktu tertentu di Bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat di Jalan Kelimutu Penginapan Homestay kamar 103 Timika Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika telah melakukan perbuatan tindak pidana berupatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis sabu seberat 5 (lima) gram atau lebih”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 saat Terdakwa sedang berada di Penginapan Homestay di Jalan Kelimutu Timika dalam kamar nomor 103 (seratus tiga) kemudian pada jam 00.20 Wit Terdakwa keluar dari kamar dan tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang merupakan anggota dari Kepolisian Polres Mimika lalu anggota kepolisian Polres Mimika menemukan 1 (satu) paket kecil yang Terdakwa buang di lantai kemudian anggota kepolisian membawa Terdakwa masuk ke kamar nomor 103 (seratus tiga) yang Terdakwa sewa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditaruh oleh Terdakwa di atas tempat tidur selanjutnya Polisi menanyakan kepada Terdakwa dimana narkotika jenis sabu yang lain namun Terdakwa bilang “tidak ada”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar jam 14.20 Wit Terdakwa di hubungi temannya yang bernama Sdr. MATRUJI (DPO) dan Terdakwa di kirimkan alamat melalui via WhatsApp untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis Sabu sesuai pesanan Terdakwa, selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Mimika membawa Terdakwa menuju alamat tersebut tepatnya di SP IV jalur 6 tembus pasar damai baru Timika, lalu pada hari yang sama pada sekira jam 15.00 wit Terdakwa bersama anggota kepolisian pergi ke SP 4 jalur 6 untuk mengecek barang tempelan tersebut dan ditemukanlah sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu yang ditempel di pinggir jalan yang dibungkus didalam plastik yang berisikan bungkus rokok merk SURYA 16.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Nomor : 335 / 11770 / 2023, tanggal 08 Desember 2023 telah dilakukan Penimbangan di Kantor Cabang Pegadaian Kab. Mimika terhadap barang bukti berupa:
  1. 2 (dua) plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu.
  2. 28 (dua puluh delapan) plastik klip bening kecil berisi serbuk Kristal yang diga Narkotika jenis sabu.

dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 30 (tiga puluh delapan) plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu Seberat 23,70 (dua puluh tiga koma tujuh puluh) gram.

  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dengan kesimpulan benar Barang bukti dengan nomor : 279 / NNF/ XII / 2023  berupa Kristal warna putih tersebut adalah POSITIF mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa AHMAD pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekira jam 00.20 Wit atau pada waktu tertentu di Bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2023 bertempat di Jalan Kelimutu Penginapan Homestay kamar 103 Timika Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika telah melakukan perbuatan tindak pidana berupa Penyalahguna Narkotika golongan I jenis Sabu bagi diri sendiriPerbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 saat Terdakwa sedang berada di Penginapan Homestay di Jalan Kelimutu Timika dalam kamar nomor 103 (seratus tiga) kemudian pada jam 00.20 Wit Terdakwa keluar dari kamar dan tiba-tiba Terdakwa ditangkap oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang merupakan anggota dari Kepolisian Polres Mimika lalu anggota kepolisian Polres Mimika menemukan 1 (satu) paket kecil yang Terdakwa buang di lantai kemudian anggota kepolisian membawa Terdakwa masuk ke kamar nomor 103 (seratus tiga) yang Terdakwa sewa dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditaruh oleh Terdakwa di atas tempat tidur selanjutnya Polisi menanyakan kepada Terdakwa dimana narkotika jenis sabu yang lain namun Terdakwa bilang “tidak ada”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar jam 14.20 Wit Terdakwa di hubungi temannya yang bernama Sdr. MATRUJI (DPO) dan Terdakwa di kirimkan alamat melalui via WhatsApp untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis Sabu sesuai pesanan Terdakwa, selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Mimika membawa Terdakwa menuju alamat tersebut tepatnya di SP IV jalur 6 tembus pasar damai baru Timika, lalu pada hari yang sama pada sekira jam 15.00 wit Terdakwa bersama anggota kepolisian pergi ke SP 4 jalur 6 untuk mengecek barang tempelan tersebut dan ditemukanlah sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika jenis sabu yang ditempel di pinggir jalan yang dibungkus didalam plastik yang berisikan bungkus rokok merk SURYA 16.
  • Bahwa Terdakwa memperjual belikan paketan narkotika jenis sabu tersebut  untuk di jual kepada konsumen atau pemesan yang ada di Timika dan mendapatkan ke untungan berupa uang dan Narkotika sedangkan untuk harga Perpaket Narkotika tersebut yang Terdakwa ketahui dari Sdr. MATRUJI (DPO) seharga Rp. 2.000.000,.(dua juta rupiah) dan begitupun dengan keutungan dari hasil Terdakwa mencungkil paketan Narkotika sabu tersebut Terdakwa jual dengan harga Rp. 2.000.000,.(dua juta rupiah) per paket, selain itu dari hasil mencungkil yang dilakukan Terdakwa juga mengkonsumsi untuk dirinya sendiri.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor : SKPN / 005 / XII / 2023 / Urkes tanggal 08 Desember 2023 yang ditandatangani oleh dr. AUDIO BHASKARA TITALESSY dengan hasil pemeriksaan Terdakwa Positif di dapatkan zat Metamphetamin dan za Amphetamin.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam Penyalahguna Narkotika golongan I jenis Sabu bagi diri sendiri tersebut
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dengan kesimpulan benar Barang bukti dengan nomor : 279 / NNF/ XII / 2023  berupa Kristal warna putih tersebut adalah POSITIF mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan I terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya