Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan “sah” secara hukum, para Pemohon sebagai orang tua kandung dari anak anak ;
- Agustinus Naraha Simbiak, Lahir di Tual tanggal 14 April 2003 kutipan dikeluarkan di Kabupaten Mimika tanggal 11 September 2023 ;
- Ayub Jonas Naraha Simbiak, Lahir di Biak tanggal 23 Mei 2007 Kutipan dikeluarkan di Kabupaten Mimika tanggal 11 September 2023 ;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan penetapan Pengesahan Anak sesuai Undang-undang yang berlaku dan perubahan Nama Marga Anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini
- Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan lain manurut hukum yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |