Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2024/PN Tim FEBIANA WILMA SORBU, S.H. AHMAD REZHA PAHLEVI Alias REZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2024/PN Tim
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-381/R.1.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEBIANA WILMA SORBU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD REZHA PAHLEVI Alias REZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
------- Bahwa Terdakwa AHMAD REZHA PAHLEVI Alias REZA pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 di jalan Restu Timika, Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, telah “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
•    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada tanggal 22 November 2023 sekitar siang hari Terdakwa menelpon saksi KASIM dan mengatakan “BANG, SUNARDI MAU MINTA TOLONG TITIPKAN MOBIL KE ABANG, BOLEH KAH”, saksi KASIM jawab “KALAU YANG PUNYA LANGSUNG SAYA BISA BANTU”. Kemudian pada tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 12.00 WIT Terdakwa menelpon saksi KASIM dan mengatakan “ABANG DIMANA”, saksi KASIM jawab “SAYA DI SERUI MEKAR, KENAPA”, Terdakwa mengatakan “BANG YANG KEMARIN BOLEH TOH”, saksi KASIM jawab “IYO BOLEH”, Terdakwa mengatakan “OH IYA BANG NANTI SAYA BAWA UNITNYA KE ABANG”, saksi KASIM  jawab “OK SUDAH”. Selanjutnya pada sore hari Terdakwa kembali menelpon saksi KASIM dan mengatakan “BANG DI KOS KAH” saksi KASIM jawab “IYA”, Terdakwa mengatakan “SUNARDI SURUH SAYA BAWA UNIT KE ABANG” saksi KASIM jawab “BOLEH KALAU YANG PUNYA MOBIL LANGSUNG” Terdakwa mengatakan “DEMI ALLAH BANG, INI ORANGNYA LANGSUNG KALAU ABANG TIDAK PERCAYA INI ADA STNK, NOMOR RERKENING DAN KTPNYA” saksi KASIM jawab “OK SUDAH” setelah itu Terdakwa mengirimkan saksi KASIM KTP milik saksi SUNARDI. Setelah Terdakwa dan saksi KASIM sepakat, Terdakwa menjemput saksi KASIM di kos saksi KASIM dan pergi ke SP-2 kemudian di dalam perjalanan saksi KASIM menghubungi saksi RESTU dan menawarkan mobil Ayla milik SAKSI SUNARDI lalu kemudian saksi RESTU setuju, namun saksi RESTU meminta untuk pengiriman uang sesuai dengan nama di STNK, sehingga saksi KASIM meminta nomor rekening saksi SUNARDI. Tidak lama kemudian saksi RESTU mengirimkan saksi KASIM bukti transferan uang sebanyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) ke rekening atas nama SUNARDI, setelah saksi KASIM mendapatkan bukti transfer, saksi KASIM teruskan bukti transfer tersebut kepada Terdakwa.
•    Bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh korban adalah sekitar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa AHMAD REZHA PAHLEVI Alias REZA pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 di jalan Restu Timika, Kabupaten Mimika atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Timika, telah “dengan sengaja  dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
•    Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada tanggal 13 November 2023 sekitar jam 17.00 WIT Terdakwa menghubungi saksi SUNARDI dengan tujuan untuk menggadaikan mobil Ayla milik saksi SUNARDI kepada Sdr. FAIZ, akan tetapi ditolak oleh saksi SUNARDI. Kemudian Terdakwa menawarkan akan diganti dengan mobil Calya milik keluarga Terdakwa, dan akhirnya saksi SUNARDI mau memberikan mobil Ayla milik saksi SUNARDI kepada Terdakwa kemudian Terdakwa membawa mobil Ayla milik saksi SUNARDI kepada Sdr. FAIZ. Setelah Terdakwa bertemu dengan sdr. FAIZ Terdakwa mengatakan “INI ADA UNIT YANG MAU DI GADAI BANG” sdr. FAIZ jawab “AMAN KAH TIDAK” Terdakwa mengatakan “STNK DAN KTP SESUAI NAMA PEMILIK” sdr. FAIZ jawab “OK SUDAH KALAU BEGITU, INI MAU DI GADAI BERAPA” Terdakwa mengatakan “30 JUTA BANG” sdr. FAIZ menjawab “MANA NOMOR REKENINGMU” kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening Terdakwa setelah itu sdr. FAIZ mengatakan “INI JANGKA WAKTU BERAPA LAMA” Terdakwa menjawab “KURANG LEBIH SEBULAN BANG” sdr. FAIZ mengatakan “OK SUDAH KALAU BEGITU”. Setelah 5 menit kemudian sdr. FAIZ sudah mengirimkan uang sebanyak Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Terdakwa. Seminggu kemudian Terdakwa menghubungi sdr. FAIZ melalui chat whatsapp dengan mengatakan “BANG ADA YANG MAU PAKAI MOBIL” sdr. FAIZ jawab “IYA KE KANTOR SAJA ADA MOBIL INI” setelah itu Terdakwa pergi ke perumahan Lanal dan bertemu dengan sdr. FAIZ dan sdr. FAIZ memberikan Terdakwa kunci mobil Ayla warna merah PA 1360 MO setelah itu Terdakwa membawa mobil ke gorong-gorong dan mobil disewa selama 1 hari. Keesokan harinya Terdakwa mengambil mobil Ayla dari penyewa namun Terdakwa tidak mengembalikan mobil ke sdr. FAIZ tetapi Terdakwa mencari orang yang menerima gadai dan Terdakwa menghubungi saksi KASIM dan menawarkan untuk menggadaikan mobil Ayla milik saksi SUNARDI tanpa sepengetahuan oleh saksi SUNARDI. Selanjutnya saksi KASIM menghubungi saksi RESTU dan menawarkan mobil Ayla milik saksi SUNARDI untuk digadai, setelah saksi RESTU setuju saksi RESTU mengirimkan saksi KASIM bukti transferan uang sebanyak Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) ke rekening atas nama SUNARDI, setelah saksi KASIM mendapatkan bukti transfer, saksi KASIM teruskan bukti transfer tersebut kepada Terdakwa.
•    Bahwa jumlah kerugian yang dialami oleh korban adalah sekitar Rp.43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya