Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Tim YAWAN WANDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Tim
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YAWAN WANDIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon sepenuhnya  ;
  2. Menyatakan sah perubahan Identitas yang awalnya tertulis dan dibaca :  Roni Murib dengan NIK ; 9109102409860001 sesuai KTP-E dibuat di Mimika tgl 08- 11- 2022 menjadi tertulis dan dibaca Yawan Wandik dengan NIK : 9109012409860003 Lahir di Arwanop, 24 September 1986;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perubahan pada KTP-E, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya pemeriksaan permohonan ini kepada  Pemohon.

ATAU, Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak